Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
POLRESTA Yogyakarta menangkap tiga tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap anak bawah umur. Dari tiga tersangka yang diamankan, dua di antaranya masih di bawah umur atau masih remaja.
"Modusnya, menawarkan anak menjadi pemuas seksual secara daring," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada di Mapolresta Yogyakarta, Senin, (19/6).
Dikatakan ketiga tersangka adalah NS (21) warga Palembang, RA (18) warga Bekasi, dan BA (14) warga Sumatera Selatan.
Baca juga: Polda Babel Ungkap Kasus TPPO Bermodus Prostitusi
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta itu mengungkapkan, dalam catatan polisi setidaknya kelompok ini telah melakukan aksinya sebanyak dua kali, yakni pada 15 Juni di sebuah hotel di wilayah Kemantren
(Kecamatan) Ngampilan dan 17 Juni di sebuah hotel di Kemantren Pakualaman.
Ketiga tersangka, imbuhnya, berperan sebagai pencari pelanggan melalui aplikasi secara daring. Dalam menjalankan operasinya ini berpindah. Sementara korbannya dua anak perempuan yang berasal dari luar DIY.
Baca juga: Polda Sumsel Tangkap Remaja Perempuan Pelaku Perdagangan Orang
"Melalui aplikasi mereka berkenalan dan kemudian mengajak berlibur ke Yogyakarta," kata Kasat Reskrim.
Kedua korban itu kini dalam perlindungan dan penanganan BPRSW (Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Wanita). Ketiganya, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang
Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 88 jo. pasal 751 UU no. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal
Rp600 juta.
Untuk memperkuat sangkaan, polisi menyita alat kontrasepsi, uang tunai Rp600 ribu dan enam unit ponsel sebagai barang bukti.
(Z-9)
Jejaring TPPO dalam dunia pekerjaan memang sangat kompleks, baik di negara asal maupun di negara tujuan. Oleh sebab itu, dirinya mendorong agar jejaring ini dapat segera dibongkar.
Pemprov Sumut membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang untuk menjadi motor utama mengatasi persoalan perdagangan manusia yang masih marak di Sumut.
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk kategori gawat darurat
TPPO merupakan sebuah tindakan yang terencana dan sistematis. Mulai dari perekrutan, pengangkutan, pengiriman, pemindahan
Sebagai daerah yang cukup banyak mengirim pekerja migran ke dalam maupun luar negeri, warga Lembata sangat rentan mengalami tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pemerintah Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, Jumat (16/5) menandatangani komitmen pembentukan Gugus Tugas Pencegahan TPPO
KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama seluruh Polres jajarannya semakin giat melakukan patroli di berbagai wilayah.
Pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan tiga tersangka.
DITRESKRIMUM Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa puluhan warga Brebes.
ada 2024, terungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang kerja di Jerman atau ferienjob.
Imigrasi Batam juga berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kepulauan Riau untuk melakukan sosialisasi dan pembekalan terkait dokumen keimigrasian.
Purwaditya mengatakan prostitusi dilakukan secara individu dari masing-masing penghuni kos. Ia mengatakan tidak ada mucikari yang diamankan terkait kegiatan tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved