Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menetapkan seorang remaja perempuan berinisial SM sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala Subdit V PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Raswidiati Anggraini mengatakan penetapan SM sebagai tersangkan dilakukan oleh penyidik kepolisian setelah mendapatkan kecukupan alat bukti dan saksi.
Adapun beberapa alat bukti tersebut meliputi uang tunai senilai Rp1,8 juta dan satu unit ponsel miliknya.
Baca juga: 494 Tersangka TPPO Berhasil Diringkus, 1.553 WNI Terselamatkan
"uang tunai itu didapatkan tersangka sebagai upah atas jasa penyaluran seorang anak perempuan untuk menjadi teman kencan. Korban yang dijajakan tersangka SM masih berusia 16 tahun. Setiap kencan,korban dihargai Rp1,8 juta," ujar Raswidiati di Palembang, Sumatra Selatan, Senin (19/6).
Adapun, SM mengaku uang yang dihasilkan dibagi dua yakni Rp1 juta untuk dirinya dan Rp800 ribu untuk korban.
Baca juga: Polres Metro Bekasi dan Baintelkam Polri Tangkap Pelaku Penjualan Organ Ginjal
Modus yang dilakukan tersangka berusia 20 tahun itu ialah dengan membujuk korban yang masih di bawah umur dengan keuntungan besar. Ia kemudian, mempromosikan foto-foto korban di media sosial Instagram dan jejaring pesan singkat Michat.
Aktivitas tersebut sudah dijalankan selama beberapa bulan terakhir.
Atas perbuatannya, SM dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana penyaluran pekerja migran ilegal atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Polri menyatakan satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah menyelamatkan 824 korban calon pekerja migran Indonesia (CPMI).
Jumlah tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus bertambah. Berdasarkan data Satgas, saat ini jumlah tersangka kasus TPPO menjadi 494 orang.
SATGAS TPPO Polri telah mengamankan sebanyak 580 tersangka dari total 494 laporan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di berbagai kantor polisi.
Satgas TPPO berhasil mengamankan 847 orang tersangka TPPO dan menyelamatkan 2.176 orang pada periode 5 Juni - 24 Juli.
Sebanyak lebih dari dua ribu orang diselamatkan dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) periode 5 Juni hingga 30 Juli 2023.
SEBANYAK 155 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Filipina, menyusul terungkapnya kasus penipuan atau scamming terbesar di negara itu.
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap hasil penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 20 WNI ke Myanmar.
PELAKU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Myanmar, Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi mengiming-imingi korban dengan gaji puluhan juta rupiah.
Tersangka pertama HCI berhasil diringkus di Jalan Persahabatan A1, Nomor 88, RT 10, RW 8, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.
POLDA Metro Jaya segera menetapkan tersangka dalam kasus jual beli ginjal dan organ tubuh lainnya di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved