Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menetapkan seorang remaja perempuan berinisial SM sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala Subdit V PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Raswidiati Anggraini mengatakan penetapan SM sebagai tersangkan dilakukan oleh penyidik kepolisian setelah mendapatkan kecukupan alat bukti dan saksi.
Adapun beberapa alat bukti tersebut meliputi uang tunai senilai Rp1,8 juta dan satu unit ponsel miliknya.
Baca juga: 494 Tersangka TPPO Berhasil Diringkus, 1.553 WNI Terselamatkan
"uang tunai itu didapatkan tersangka sebagai upah atas jasa penyaluran seorang anak perempuan untuk menjadi teman kencan. Korban yang dijajakan tersangka SM masih berusia 16 tahun. Setiap kencan,korban dihargai Rp1,8 juta," ujar Raswidiati di Palembang, Sumatra Selatan, Senin (19/6).
Adapun, SM mengaku uang yang dihasilkan dibagi dua yakni Rp1 juta untuk dirinya dan Rp800 ribu untuk korban.
Baca juga: Polres Metro Bekasi dan Baintelkam Polri Tangkap Pelaku Penjualan Organ Ginjal
Modus yang dilakukan tersangka berusia 20 tahun itu ialah dengan membujuk korban yang masih di bawah umur dengan keuntungan besar. Ia kemudian, mempromosikan foto-foto korban di media sosial Instagram dan jejaring pesan singkat Michat.
Aktivitas tersebut sudah dijalankan selama beberapa bulan terakhir.
Atas perbuatannya, SM dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Jejaring TPPO dalam dunia pekerjaan memang sangat kompleks, baik di negara asal maupun di negara tujuan. Oleh sebab itu, dirinya mendorong agar jejaring ini dapat segera dibongkar.
Pemprov Sumut membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang untuk menjadi motor utama mengatasi persoalan perdagangan manusia yang masih marak di Sumut.
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk kategori gawat darurat
TPPO merupakan sebuah tindakan yang terencana dan sistematis. Mulai dari perekrutan, pengangkutan, pengiriman, pemindahan
Sebagai daerah yang cukup banyak mengirim pekerja migran ke dalam maupun luar negeri, warga Lembata sangat rentan mengalami tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pemerintah Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, Jumat (16/5) menandatangani komitmen pembentukan Gugus Tugas Pencegahan TPPO
KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama seluruh Polres jajarannya semakin giat melakukan patroli di berbagai wilayah.
Pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan tiga tersangka.
DITRESKRIMUM Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa puluhan warga Brebes.
ada 2024, terungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang kerja di Jerman atau ferienjob.
Imigrasi Batam juga berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kepulauan Riau untuk melakukan sosialisasi dan pembekalan terkait dokumen keimigrasian.
Purwaditya mengatakan prostitusi dilakukan secara individu dari masing-masing penghuni kos. Ia mengatakan tidak ada mucikari yang diamankan terkait kegiatan tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved