Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BURONAN kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Syawaluddin Nasution alias Syawal, 29, warga Kota Dumai, Riau, berhasil diringkus tim satreskrim Polres Dumai. Ia ditangkap saat akan menyelundupkan empat pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Malaysia.
Mereka diciduk saat tengah berada di rumah kontrakan di Jalan Lintas Duri-Dumai atau Jalan Perjuangan Kelurahan Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
"Tersangka ini menampung, menempatkan, dan memberangkatkan calon pekerja migran indonesia melalui jalur yang tidak sah," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Komisaris Besar (Kombes) Nandang Mu'min Wijaya, Selasa, (13/6).
Baca juga: Polda NTB Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Orang
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku buron Syawal merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya di jalan Mardi Utomo RT 01, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Ketika itu, tim polisi menangkap seorang pelaku dan PMI ilegal dengan barang bukti uang Rp5 juta untuk dana keberangkatan.
Kemudian, lanjutnya, diperoleh informasi keberadaan Syawal yang tengah membawa empat PMI asal Mataram NTB dari rumah penampungan jalan Suka Ramai Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai menuju rumah kontrakan di Jalan Lintas Duri-Dumai atau Jalan Perjuangan Kelurahan Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Baca juga: Propam Polda Lampung Telusuri Keterlibatan Anggota yang Rumahnya Jadi Penampungan Korban TPPO
"Pada Minggu (11/6), sekitar pukul 02.00 WIB, tim bergerak dan menangkap pelaku di lokasi itu (rumah kontrakan)," jelasnya.
Dari operasi penangkapan itu, lanjutnya, diketahui terdapat satu pelaku lain bernama Joker, 43, asal Bulukumba, Sulawesi Selatan yang merupakan bos dari pelaku Syawal. Joker kini berstatus buron atau daftar pencarian orang (DPO). Saat ini, tersangka Syawal dan empat PMI telah dibawa ke Polres Dumai untuk penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
(Z-9)
Dari hasil interogasi, rencananya 48 orang itu akan diberangkatkan ke Abu Dhabi dan Arab Saudi untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga melalui sebuah perusahaan PT. HKN
Polisi menyebut ada tujuh korban dari kasus tersebut yakni terdiri dari enam perempuan warga negara Indonesia dan satu perempuan warga negara Maroko
Tersangka memberikan upah Rp60 ribu per anak. Uang tersebut akan dibayarkan setelah sang anak bekerja selama dua bulan dan minimal sepuluh kali melayani tamu dalam satu hari.
Enam tersangka, lanjutnya, masih berusia belasan tahun bahkan berusia 15 tahun tersebut. Keenam tersangka tersebut yakni AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29) dan NF (19).
Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dengan tujuan ekspoitasi seksual di wilayah Puncak, Bogor. Kasus prostitusi yang dikenal kawin kontrak, bukan rahasia.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tujuan eksploitasi seksual di wilayah Puncak, Bogor.
SEBANYAK 155 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Filipina, menyusul terungkapnya kasus penipuan atau scamming terbesar di negara itu.
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap hasil penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 20 WNI ke Myanmar.
PELAKU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Myanmar, Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi mengiming-imingi korban dengan gaji puluhan juta rupiah.
Tersangka pertama HCI berhasil diringkus di Jalan Persahabatan A1, Nomor 88, RT 10, RW 8, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.
SATGAS TPPO Polri telah mengamankan sebanyak 580 tersangka dari total 494 laporan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di berbagai kantor polisi.
POLDA Metro Jaya segera menetapkan tersangka dalam kasus jual beli ginjal dan organ tubuh lainnya di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved