Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POLRES Subang Jawa Barat menangkap dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO), salah satunya wanita. Modus pelaku berjanji mempekerjakan para korbannya di Arab Saudi.
Kedua pelaku TPPO digiring anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang. Keduanya yakni TC, 43, warga Dusun Mulyasari, Desa Anggasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, dan AQ, 50, warga kampung Ciroyom Tengah, RT 004 RW 002, Desa Ciroyom, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat.
Kedua pelaku dalam menjalankan aksi mengiming-imingi korban untuk bekerja di Saudi dengan gaji sebesar Rp6 juta per bulan dan diberikan uang fee sebesar Rp10 juta. Namun setelah berada di Arab Saudi, korban tidak kunjung dipekerjakan sesuai janji para pelaku.
Baca juga: Polda Metro Jaya Ringkus 2 Wanita Sindikat TPPO
"Modus pelaku akan mempekerjakan para korbannya di Arab Saudi dengan perjanjian gaji Rp6 juta dan fee Rp10 juta, tetapi tidak sesuai janjinya," Kata Kapolres Subang Ajun Komisaris Besar Sumarni, Sabtu (10/6). Korban akhirnya melaporkan itu kepada pihak keluarga di Subang.
Mendapat laporan dari keluarga korban, Polres Subang melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga dapat menangkap kedua pelaku di rumah masing-masing pada 6 Juni. "Setelah mendapat laporan dari pihak keluarga, kami bergerak dan kedua pelaku sudah kami tangkap 6 Juni lalu," ungkap Sumarni.
Baca juga: Digagalkan Penyelundupan 28 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
Sumarni menyebutkan kedua korban sudah kembali ke Indonesia. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 paspor atas nama korban kemudian 1 lembar tiket pesawat pulang ke Indonesia.
Akibat perbuatan itu, para pelaku dikenakan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 2 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancamannya yaitu hukuman penjara paling lama 10 tahun. (Z-2)
Anthony Ricco, salah satu pengacara Sean "Diddy" Combs, mundur dari tim pembelaan dalam kasus perdagangan manusia yang dihadapi mogul musik tersebut.
Mayor Abd al-Rahman Milad dihabisi oleh penyerang tidak dikenal di dekat Akademi Angkatan Laut Janzour yang dipimpinnya. Milad dikenal sebagai gembong penyelundupan manusia dan bahan bakar.
KASUS Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang tahun 2024 ini mencapai 698 kejadian yang terdiri dari 302 perempuan dan 396 laki-laki.
Keluarga korban perdagangan manusia di Myanmar mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo agar pemerintah membantu evakuasi WNI yang terjebak dan dipekerjakan secara paksa di negara itu.
Pihak berwenang membuka 276 penyelidikan baru dan mengidentifikasi 362 tersangka tambahan.
SEBANYAK hampir 3.000 orang diselamatkan dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) periode 5 Juni hingga 13 November 2023.
KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama seluruh Polres jajarannya semakin giat melakukan patroli di berbagai wilayah.
Pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan tiga tersangka.
DITRESKRIMUM Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa puluhan warga Brebes.
ada 2024, terungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang kerja di Jerman atau ferienjob.
Imigrasi Batam juga berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kepulauan Riau untuk melakukan sosialisasi dan pembekalan terkait dokumen keimigrasian.
Purwaditya mengatakan prostitusi dilakukan secara individu dari masing-masing penghuni kos. Ia mengatakan tidak ada mucikari yang diamankan terkait kegiatan tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved