Sabtu 10 Juni 2023, 18:05 WIB

Polres Subang Tangkap Dua Pelaku Perdagangan Orang

Reza Sunarya | Nusantara
Polres Subang Tangkap Dua Pelaku Perdagangan Orang

MI/Reza Sunarya.
Dua tersangka TPPO.

 

POLRES Subang Jawa Barat menangkap dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO), salah satunya wanita. Modus pelaku berjanji mempekerjakan para korbannya di Arab Saudi.

Kedua pelaku TPPO digiring anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang. Keduanya yakni TC, 43, warga Dusun Mulyasari, Desa Anggasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, dan AQ, 50, warga kampung Ciroyom Tengah, RT 004 RW 002, Desa Ciroyom, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat.

Kedua pelaku dalam menjalankan aksi mengiming-imingi korban untuk bekerja di Saudi dengan gaji sebesar Rp6 juta per bulan dan diberikan uang fee sebesar Rp10 juta. Namun setelah berada di Arab Saudi, korban tidak kunjung dipekerjakan sesuai janji para pelaku.

Baca juga: Polda Metro Jaya Ringkus 2 Wanita Sindikat TPPO

"Modus pelaku akan mempekerjakan para korbannya di Arab Saudi dengan perjanjian gaji Rp6 juta dan fee Rp10 juta, tetapi tidak sesuai janjinya," Kata Kapolres Subang Ajun Komisaris Besar Sumarni, Sabtu (10/6). Korban akhirnya melaporkan itu kepada pihak keluarga di Subang.

Mendapat laporan dari keluarga korban, Polres Subang melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga dapat menangkap kedua pelaku di rumah masing-masing pada 6 Juni. "Setelah mendapat laporan dari pihak keluarga, kami bergerak dan kedua pelaku sudah kami tangkap 6 Juni lalu," ungkap Sumarni.

Baca juga: Digagalkan Penyelundupan 28 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Sumarni menyebutkan kedua korban sudah kembali ke Indonesia. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 paspor atas nama korban kemudian 1 lembar tiket pesawat pulang ke Indonesia.

Akibat perbuatan itu, para pelaku dikenakan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 2 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancamannya yaitu hukuman penjara paling lama 10 tahun. (Z-2)

Baca Juga

Ist

Petani CSA Banjarnegara Gunakan Bakteri untuk Atasi Penyakit Padi

👤Media Indonesia 🕔Jumat 29 September 2023, 10:17 WIB
Peningkatan hasil panen padi dicapai setelah memanfaatkan pupuk organik dipadu bakteri pengendali hayati penyakit padi yakni nitrobacter...
DOK IST

Festival Ikan Tuna Digelar di Gorontalo

👤Budi Ernanto 🕔Jumat 29 September 2023, 10:08 WIB
Festival diadakan untuk membangun pariwisata, kuliner, dan memberikan nilai penting pada ikan...
ANTARA/ASPRILLA DWI ADHA

Pemkot Denpasar Pasang Jaring Sampah di Setiap Perbatasan Desa

👤Budi Ernanto 🕔Jumat 29 September 2023, 10:05 WIB
Pentingnya untuk bersama-sama menjaga...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya