Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Subang Jawa Barat menangkap dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO), salah satunya wanita. Modus pelaku berjanji mempekerjakan para korbannya di Arab Saudi.
Kedua pelaku TPPO digiring anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang. Keduanya yakni TC, 43, warga Dusun Mulyasari, Desa Anggasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, dan AQ, 50, warga kampung Ciroyom Tengah, RT 004 RW 002, Desa Ciroyom, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat.
Kedua pelaku dalam menjalankan aksi mengiming-imingi korban untuk bekerja di Saudi dengan gaji sebesar Rp6 juta per bulan dan diberikan uang fee sebesar Rp10 juta. Namun setelah berada di Arab Saudi, korban tidak kunjung dipekerjakan sesuai janji para pelaku.
Baca juga: Polda Metro Jaya Ringkus 2 Wanita Sindikat TPPO
"Modus pelaku akan mempekerjakan para korbannya di Arab Saudi dengan perjanjian gaji Rp6 juta dan fee Rp10 juta, tetapi tidak sesuai janjinya," Kata Kapolres Subang Ajun Komisaris Besar Sumarni, Sabtu (10/6). Korban akhirnya melaporkan itu kepada pihak keluarga di Subang.
Mendapat laporan dari keluarga korban, Polres Subang melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga dapat menangkap kedua pelaku di rumah masing-masing pada 6 Juni. "Setelah mendapat laporan dari pihak keluarga, kami bergerak dan kedua pelaku sudah kami tangkap 6 Juni lalu," ungkap Sumarni.
Baca juga: Digagalkan Penyelundupan 28 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
Sumarni menyebutkan kedua korban sudah kembali ke Indonesia. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 paspor atas nama korban kemudian 1 lembar tiket pesawat pulang ke Indonesia.
Akibat perbuatan itu, para pelaku dikenakan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 2 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancamannya yaitu hukuman penjara paling lama 10 tahun. (Z-2)
Dokumen terbaru mengungkap upaya Lord Mandelson membantu Jeffrey Epstein mendapatkan visa Rusia pada 2010. Perjalanan tersebut diduga direncanakan untuk menemui sejumlah wanita di Moskow.
Jaringan bioskop Cinema XXI menyalurkan hasil penjualan program XXI Screen Bag, tas hasil daur ulang layar bioskop bekas, untuk mendukung anak-anak penyintas kekerasan.
Sebanyak 20 WNI berhasil kabur dari lokasi judi online di KK Park, Myanmar. KBRI Yangon dan KBRI Bangkok berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk evakuasi aman para korban.
PEREMPUAN berusia 26 tahun asal Belarusia menjadi korban perdagangan orang (TPPO) untuk pekerjaan sebagai model. Ia dilaporkan meninggal di Myanmar, jadi korban perdagangan organ
Seorang hakim federal AS menghentikan sementara deportasi Kilmar Abrego Garcia, imigran asal El Salvador yang menghadapi dakwaan perdagangan manusia.
Met Police mengungkapkan 146 orang melapor dalam penyelidikan terhadap mantan bos Harrods, Mohammed Al Fayed.
Tingginya kasus perdagangan orang di daerah tersebut merupakan dampak dari tidak terpenuhinya hak dasar warga.
Perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri menjadi isu mendesak di tengah tingginya kerentanan terhadap eksploitasi HAM.
Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Muh Zulhamdi Suhafid, melayangkan kritik keras ke Bareskrim Polri terkait penanganan kasus TPPO berkedok magang.
KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama seluruh Polres jajarannya semakin giat melakukan patroli di berbagai wilayah.
Pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan tiga tersangka.
DITRESKRIMUM Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa puluhan warga Brebes.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved