Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEPOLISIAN menemukan bunker atau ruang bawah tanah yang dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan narkotika dan obat terlarang (Narkoba) di salah satu perguruan tinggi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hal itu disampaikan Direktur Narkoba Kepolisian Daerah Sulsel, Komisaris Besar Dodi Rahman, Kamis (8/6), dalam keterangan resminya, terkait sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Sulsel selama 2023.
Hanya saja, Dodi enggan menyebut secara langsung, nama perguruan tinggi yang dimaksud. Alasannya kasus tersebut masih terus dalam pengembangan, yang juga melibatkan lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Baca juga: KPI Bantah Ada Pegawai yang Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
"Belum bisa kita ekspose terlalu jauh, jaringannya masih terus dikembangkan. Termasuk jaringan di lapas mana masih dikembangkan. Yang pasti yang bisa sampaikan, bahwa di bunker itu sudah masuk atau beredar 3 kilogram narkoba," ungkap Dodi.
"Kita juga terus mengejar jaringan peredaran narkoba di kalangan mahasiswa di Makassar, karena pengendali peredaran di lingkup kampus tersebut berada di salah satu lembaga pemasyarakatan," ulangnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran Sabu dan 4 Ribu Pil Ekstasi di Jakarta Pusat
Dodi berharap, pihak kampus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengidentifikasi para pelaku jaringan narkoba. Lantaran dia merasa miris, perguruan tinggi yang seyogyanya untuk pendidikan, malah dijadikan tempat peredaran narkoba.
"Parahnya lagi, dalam kampus itu ditemukan ada bunker, buku rekap peredaran, dan juga penyalurannya. Kita pasti akan kejar, siapa di belakang semua ini," tegas Dodi.
(Z-9)
Modus peredaran ganja dilakukan dengan tiga cara yakni menempel di satu tempat lalu mengirimkan titik lokasinya kepada pemesan, bertemu langsung atau COD, serta pesan online.
Polisi berhasil menyita barang bukti sabu siap edar seberat 308 gram serta empat butir ekstasi.
Irjen Teddy Minahasa menyebut hukuman mati dalam perkara tersebut bertentangan dengan undang-undang. Ia pun memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari tuntutan hukuman mati.
Hotman meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk membebaskan Teddy dalam kasus tersebut.
TERDAKWA kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa mengatakan terdapat ‘perang bintang’ dalam tubuh institusi Polri.
SEBANYAK 4988 butir ekstasi dan 3.5 kilogram sabu berhasil diamankan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Polisi menyita 128,57 gram tembakau sintetis siap edar.
Pelaku diketahui mengedarkan sabu dengan modus baru yang berpura pura sebagai pencari burung.
Hasil operasi ini tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan karena kurang tercukupinya alat bukti, terutama untuk menetapkan tersangka
Polisi menggagalkan upaya penyelundupkan 50 kg kokain yang dikemas dalam bungkusan bertanda CR7, julukan bagi bintang sepak bola Portugal dan Juventus, Crstiano Ronaldo .
Hasil pemeriksaan positif paket berupa tisu mengandung narkotika jenis THC cair dengan berat 7,2094 gram.
Semua yang dimusnakan merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus selama enam bulan terakhir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved