Rabu 31 Mei 2023, 06:35 WIB

Mantan TKI Menipu Ratusan PMI Mencapai Kerugian Rp3, 4 Miliar

Rudi Pardosi | Nusantara
Mantan TKI Menipu Ratusan PMI Mencapai Kerugian Rp3, 4 Miliar

MGN/Rudi Pardosi
Sebanyak 250 PMI ditipu melalui investasi trading bodong, dengan total kerugan mencapai Rp3,4 miliar.

 

SEORANG mantan tenaga kerja Indonesia (TKI) ditangkap petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur atas penipuan ratusan pekerja migran Indonesia (PMI). Di mana nilai kerugian mencapai Rp3,4 miliar.

Penipuan yang dilakukan SR, 41, dilakukan dengan cara menawarkan investasi trading. Total 250 PMI yang berada di Hong Kong tertipu perempuan asal Malang, Jawa Timur ini. 

Modus yang dilakukan tersangka, adalah menawarkan investasi trading bernama Arfa Forex Trading melalui media sosial. Pelaku menjanjikan keuntungan 15%-20% setiap minggu dari modal yang disetor.

Baca juga: Hindari Investasi Forex Bodong Lewat Pengecekan Riwayat dan Legalitas Broker

Menurut keterangan polisi, para korban PMI yang berinvestasi mulai curiga dengan tersangka, karena modal dan keuntungan mereka tidak bisa ditarik. Jumlah investasi yang ditanamkan korban cukup bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp57 juta per orang. 

"Jadi di antara 250an orang ini sudah mempercayakan uang mereka kepada pelaku atau SR dengan jumlah yang bervariasi dari Rp500 ribu sampai Rp57 juta. SR menjalankan modusnya melalui WA (Whatsapp, aplikasi pesan), melalui Facebook itu mengupload suatu dari investasi, apabila ada yang meletakan uang ke SR akan mendapatkan 15%-20% keuntungan tiap minggunya," papar Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Farman, Selasa (30/5).

Baca juga: Polisi Pastikan Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Bukan Sindikat

Dari hasil pemeriksaan, SR mengaku mempelajari investasi trading itu melalui majikannya. Saat ia bekerja menjadi TKI di Hong Kong pada 2014. 

Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mendapatkan barang bukti data setoran uang dari para korban.

Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana ITE dengan cara sengaja menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Serta pasal tentang penipuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Z-3)

Baca Juga

MI/Djoko Sardjono

Bupati Klaten Lantik 67 Kades Hasil Pilkades Serentak Gelombang Pertama 2023

👤Djoko Sardjono 🕔Kamis 28 September 2023, 11:11 WIB
"Sebagai pemimpin masyarakat, kades dalam melaksanakan tugas dan program pembangunan desa harus berorientasi pada...
ANTARA/NOVRIAN ARBI

Disnaker Jabar Raih Penghargaan Penegakan Hukum Ketenagakerjaan 2023

👤Sugeng Sumariyadi 🕔Kamis 28 September 2023, 10:29 WIB
Menaker mengapresiasi pengawas ketenagakerjaan yang telah membuat terobosan dengan memperluas jangkauan layanannya kepada...
MI/Depi Gunawan

TPA Sarimukti Menuju Operasional Penuh

👤Sugeng Sumariyadi 🕔Kamis 28 September 2023, 10:17 WIB
"Kami juga menyiapkan operasional TPA Sarimukti secara penuh setelah kebakaran berhasil dipadamkan," ungkap Kepala Dinas...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya