Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Istri Meninggal, Pria ini Cabuli Putri Kandungnya Berulang Kali

Heri Susetyo
04/5/2023 08:49
Istri Meninggal, Pria ini Cabuli Putri Kandungnya Berulang Kali
Konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan yang dilakukan ayah terhadap putri kandungnya di Sidoardjo.(MI/HERI SUSETYO)

SEORANG Pria di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang berinisial A, tega mencabuli putri kandungnya yang masih berusia 14 tahun di tempat berulang kali. Tindakan keji itu dilakukan di Bungurasih, Kecamatan Waru. 

Peristiwa tersebut terungkap saat korban kabur dari tempat kosnya pada 11 Februari lalu dan bertemu perangkat desa setempat. Kemudian korban menceritakan perbuatan tercela yang dilakukan ayah kandungnya. Tidak butuh waktu lama, polisi menangkap pelaku pada 3 Maret di Waru.

Korban mengaku dicabuli hingga 25 kali. Hasil pemeriksaan terhadap korban didapatkan keterangan bahwa persetubuhan tersebut telah terjadi sejak Februari 2019 sewaktu korban masih berumur 11 Tahun. Kemudian terakhir kali pada 5 Februari di tempat yang sama.

Baca juga: Dukun Cabul Ditangkap di Tasikmalaya

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan A mencabuli anak kandungnya pertama kali pada Februari 2019. Sang anak saat itu tengah tidur. Pelaku saat itu tiba-tiba memeluk korban dan mengajak bersetubuh namun korban menolak. 

Selanjutnya A memukul kepala korban dengan menggunakan rantai pintu hingga mengakibatkan korban pusing dan ketakutan. Dalam kondisi ketakutan itu korban disetubuhi pelaku.

Usai melampiaskan nafsu bejat, pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita kepada orang lain. Ternyata pelaku kembali memaksa korban untuk menyetubui kedua kalinya dengan cara yang sama.

Baca juga: Dadang Buaya Enggak Kapok, Baru Keluar Penjara Langsung Bacok 2 Orang

"Motif pelaku tega menyetubuhi anak kandungnya karena dorongan nafsu birahi akibat ditinggal istrinya meninggal dunia sejak 2019," kata Kusumo.

Perbuatan bejat itu terjadi berulang-ulang disertai kekerasan dan ancaman. Terhadap pelaku, polisi mengenakan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya