Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISIONER Kompolnas, Poengky Indarti menyatakan bahwa seharusnya atasan dari AKBP Achirudin Hasibuan mengawasi perilaku bawahannya. Hal tersebut terkait dengan pemblokiran Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Jadi atasan AKBP AH yang sebetulnya harus mengawasi anggotanya," kata Poengky (28/4).
"Kalau dia Kabagbinops, berarti Direkturnya seharusnya memperhatikan bawahannya," imbuhnya.
Baca juga: Polda Sumut Dalami Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan
Lebih lanjut, Poengky juga mengatakan bahwa Polri harus bertindak tegas atas temuan rekening gendut tersebut.
Baca juga: Segini Harta AKBP Achiruddin Hasibuan Versi LHKPN
"Perlu dikoordinasikan dengan pimpinan Polri agar dapat segera menindak tegas AKBP AH dengan memproses pidanakan yang bersangkutan pasal Undang-Undang TPPU melalui penyelidikan dan penyidikan," tutur Poengky.
Poengky menambahkan jika sumber kekayaan dari anggota Polri merupakan dari usaha maupun bisnis maka, anggota Polri tersebut seharusnya melaporkan kepada pihak internal.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Usaha Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Untuk pelaporan harta kekayaan, AKBP AH melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, sesuai Perkap Nomor 8 Tahun 2017," pungkasnya.
Sebelumnya Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pemblokiran rekening AKBP Achiruddin Hasibuan. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menerangkan bahwa pihaknya melakukan proses analisis dilakukan sebelum kasus penganiayaan terhadap mahasiswa, Ken Admiral viral.
"Iya kami sedang proses analisis, sejak sebelum kasus pemukulan muncul ke publik," kata Ivan kepada wartawan, Kamis (27/4).
Ivan menyebut pemblokiran tersebut karena adanya penyimpangan dana yang diduga dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan. Pemblokiran tersebut, lanjut Ivan, diduga terdapat adanya penyimpangan dana yang diduga dilakukan AKBP Achiruddin.
"Kebetulan ada indikasi penyimpangan sumber dana (dalam rekening tersebut)," tuturnya.
Diketahui, Polda Sumut menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka pelaku penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral.
"Sudah kita tetapkan tersangka dan sudah ditahan dalam kasus penganiayaan terhadap korban, Ken Admiral," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah, Rabu (26/04)
Selain itu, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak juga telah mencopot ayah dari Aditya, AKBP Achiruddin Hasibuan dari posisinya sebagai Kepala Bagian Bin Ops di Direktorat Narkoba Polda Sumut. Bahkan, AKBP Achirudin kini sekarang sudah berada di patsus Propam Polda Sumut.
"Achirudin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (26/04).
AKBP AH dinyatakan bersalah atas tindakannya yang membiarkan anaknya secara semena-mena melakukan tindakan kekerasan dan kriminal kepada orang lain. Padahal, seharusnya sebagai personil polisi, AKBP AH harusnya menciptakan ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat. (Ndf/Z-7)
Kepolisian Daerah Sumatra Utara melimpahkan berkas perkara Aditya A Hasibuan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terkait kasus penganiayaan Ken Admiral.
Achiruddin Hasibuan tidak mampu menahan kesedihannya atas kebijakan pimpinan Polda Sumut yang melarang agenda pertemuan antara keluarga dengan dirinya.
Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto menilai keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Achiuddin Hasibuan oleh Polda Sumatra Utara sudah tepat.
Ketegasan Polri terhadap AKBP AH dan anaknya ini membuktikan bahwa asas kesamaan di muka hukum dijunjung tinggi dan Polri.
"Jadi, sebelum klarifikasi KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN, pemeriksaan itu maksudnya apa? Itu harus melakukan pemeriksaan faktual
AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat tidak Hormat dari Kepolisian
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung perlu menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Sritex
Pelaku judi online (judol) marak membangun perusahaan cangkang untuk menampung hasil kejahatannya.
Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset tersangka judi online (judol). Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus judi online
Jika hanya mengandalkan Undang-Undang Tipikor, penyidik bakal kewalahan untuk membuktikan dari mana asal-usul dan peruntukkan uang serta emas tersebut satu persatu.
MANTAN Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar akhirnya dijerat dengan sangkaan TPPU oleh penyidik Jaksa Agung
Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved