Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISIONER Kompolnas, Poengky Indarti menyatakan bahwa seharusnya atasan dari AKBP Achirudin Hasibuan mengawasi perilaku bawahannya. Hal tersebut terkait dengan pemblokiran Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Jadi atasan AKBP AH yang sebetulnya harus mengawasi anggotanya," kata Poengky (28/4).
"Kalau dia Kabagbinops, berarti Direkturnya seharusnya memperhatikan bawahannya," imbuhnya.
Baca juga: Polda Sumut Dalami Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan
Lebih lanjut, Poengky juga mengatakan bahwa Polri harus bertindak tegas atas temuan rekening gendut tersebut.
Baca juga: Segini Harta AKBP Achiruddin Hasibuan Versi LHKPN
"Perlu dikoordinasikan dengan pimpinan Polri agar dapat segera menindak tegas AKBP AH dengan memproses pidanakan yang bersangkutan pasal Undang-Undang TPPU melalui penyelidikan dan penyidikan," tutur Poengky.
Poengky menambahkan jika sumber kekayaan dari anggota Polri merupakan dari usaha maupun bisnis maka, anggota Polri tersebut seharusnya melaporkan kepada pihak internal.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Usaha Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Untuk pelaporan harta kekayaan, AKBP AH melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, sesuai Perkap Nomor 8 Tahun 2017," pungkasnya.
Sebelumnya Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pemblokiran rekening AKBP Achiruddin Hasibuan. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menerangkan bahwa pihaknya melakukan proses analisis dilakukan sebelum kasus penganiayaan terhadap mahasiswa, Ken Admiral viral.
"Iya kami sedang proses analisis, sejak sebelum kasus pemukulan muncul ke publik," kata Ivan kepada wartawan, Kamis (27/4).
Ivan menyebut pemblokiran tersebut karena adanya penyimpangan dana yang diduga dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan. Pemblokiran tersebut, lanjut Ivan, diduga terdapat adanya penyimpangan dana yang diduga dilakukan AKBP Achiruddin.
"Kebetulan ada indikasi penyimpangan sumber dana (dalam rekening tersebut)," tuturnya.
Diketahui, Polda Sumut menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka pelaku penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral.
"Sudah kita tetapkan tersangka dan sudah ditahan dalam kasus penganiayaan terhadap korban, Ken Admiral," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah, Rabu (26/04)
Selain itu, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak juga telah mencopot ayah dari Aditya, AKBP Achiruddin Hasibuan dari posisinya sebagai Kepala Bagian Bin Ops di Direktorat Narkoba Polda Sumut. Bahkan, AKBP Achirudin kini sekarang sudah berada di patsus Propam Polda Sumut.
"Achirudin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (26/04).
AKBP AH dinyatakan bersalah atas tindakannya yang membiarkan anaknya secara semena-mena melakukan tindakan kekerasan dan kriminal kepada orang lain. Padahal, seharusnya sebagai personil polisi, AKBP AH harusnya menciptakan ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat. (Ndf/Z-7)
Ibu dari Ken Admiral, mahasiswa korban penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan akhirnya buka suara.
Polda Sumut menemukan dekoder CCTV kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan. Dekoder yang diklaim pemilik rumah rusak, akan dikirim ke labotarium forensi untuk diuji.
Polda Sumut melibatkan Itwasda dan Propam untuk memeriksa ketidakwajaran rekening AKBP Achiruddin Hasibuan yang dibekukan PPATK.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Santoso meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti hanya pada pemeriksaan AKBP Achiruddin Hasibuan tapi juga membongkar kemungkinan
Penanganan perkara penganiayaan yang cepat dilakukan kepolisian disambut baik masyarakat.
Polisi akan menjerat Maria Pauline Lumowa tersangka kasus pembobolan BNI senilai Rp1,7 triliun dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU, setidaknya terjadi 12 transaksi penempatan uang dari perusahaan yang dikendalikan oleh Maria ke PT Aditya Putra Pratama.
SKANDAL Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan dengan terdakwa Fikri Salim divonis selama 14 tahun 6 bulan penjara atau setara 174 bulan dan denda Rp5 miliar subsider 6 bulan.
Beberapa aset yang disita ialah 14 sertifikat tanah yang ada di Sumatra dengan nilai sekitar Rp6,9 miliar.
"Kita kembangkan terkait dengan TPPU dan money laundring. Jadi, meskipun sudah P21 tetapi masih ada proses lagi yaitu terkait TPPU-nya,"
Kasus penyelundupan narkoba jenis sabu terungkap pada awal Maret 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved