Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Daerah Sumatra Utara melimpahkan berkas perkara Aditya A Hasibuan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rabu (31/5) siang. Putra dari mantan Kabag opsnal Ditresnarkoba Polda Sumut Achiruddin Hasibuan itu menjadi tersangka kasus penganiayan mahasiswa bernama Kedn Admiral.
Pelimpahan yang dilakukan Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut merupakan tahap kedua. Sehingga dalam waktu dekat Aditya akan segera menjalankan persidangan.
Setelah pelimpahan, Kejari akan menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk membuat dakwaan. Lalu melimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.
Baca juga: Menangis, Achiruddin Hasibuan Mengaku Dilarang Bertemu Anaknya yang Kecil
Tersangka Aditya disangkakan melanggar Pasal 351 KUHPidana.
Diketahui, penganiayaan yang dilakukan Aditya ramai di media sosial. Aditya melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral, mahasiswa Manchester United, Inggris pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB.
Baca juga: Legislator Menilai Langkah Polri Pecat AKBP Achiruddin Sudah Tepat
Kala itu kedatangan Ken ke Jalan Karya Dalam Medan, kecamatan Medan Helvetia, untuk menanyakan tentang pemukulan yang dilakukan Aditya pada tanggal 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di SPBU Jalan Ring Road Medan.
Aditya menyetip mobil Ken dan melakukan pemukulan sebanyak tiga kali dan melakukan perusakan terhadap mobil berjenis mini cooper yang dikendarai Ken. Alih-alih mendapatkan ganti rugi, Ken mengalami penganiayaan yang membuat luka pada bagian kepalanya. (Z-3)
Achiruddin Hasibuan tidak mampu menahan kesedihannya atas kebijakan pimpinan Polda Sumut yang melarang agenda pertemuan antara keluarga dengan dirinya.
Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto menilai keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Achiuddin Hasibuan oleh Polda Sumatra Utara sudah tepat.
Ketegasan Polri terhadap AKBP AH dan anaknya ini membuktikan bahwa asas kesamaan di muka hukum dijunjung tinggi dan Polri.
"Jadi, sebelum klarifikasi KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN, pemeriksaan itu maksudnya apa? Itu harus melakukan pemeriksaan faktual
AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat tidak Hormat dari Kepolisian
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Keempat pelaku sebelumnya saling tantang duel dengan kelompok pemuda lain di media sosial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved