Korupsi Dana PDAM Makassar, Kejati Sulsel Sita Rp1,5 Miliar

Yakub Pryatama
19/4/2023 15:07
Korupsi Dana PDAM Makassar, Kejati Sulsel Sita Rp1,5 Miliar
Kendaraan pengangkut air PDAM Kota Makassar.(Dok. PDAM Makassar)

PENYIDIK pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyita uang Rp1,5 miliar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM kota Makassar. Dugaan korupsi itu terkait pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi tahun 2017 hingga 2019.

Penyitaan uang Rp1,5 miliar ini dilakukan terhadap ketiga saksi yang diperiksa penyidik pidsus Kejati Sulsel, pada Senin (17/4).

Ketiga saksi diperiksa guna melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap tersangka HYL dan IA dalam kasus yang sama.

Baca juga: KPK Pastikan Terus Telusuri Aset Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah

Ketiga saksi yanh diperiksa, yakni SR (Wakil Walikota Makassar Tahun 2014-2019), AY (Plt. Direktur Umum PERUMDA Air Minum Kota Makassar) dan W (Plt. Direktur Teknik PERUMDA Air Minum Kota Makassar).

“Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan laanjutan terhadap saksi-saksi guna menemukan fakta hukum tentang tipikor yang terjadi pada Perumda air minum kota Makassar yang melibatkan tersangka HYL dan IA,” papar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, saat dikonfirmasi, Rabu (19/4/2023).

Baca juga: Pengusutan Makin Intensif, KPK panggil Direktur Sarana Jaya terkait Korupsi Pulo Gebang

Selain itu, kata Soetarmi, penyidik pidsus juga telah memeriksa tiga orang saksi lainnya, yakni inisial AA dan telah menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan kas PDAM Kota Makassar sebanyak Rp500 juta.

Lalu, saksi inisial HA telah menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp.407 juta.

Terakhir, saksi inisial TP menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan kas PDAM Kota Makassar untuk pembayaraan Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017 s/d 2019, senilai Rp267 juta.

“Jadi total uang yang disita dari ketiga orang saksi inisial AA, inisial HA, Inisial TP yaitu Rp1,5 miliar,” pungkasnya.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya