Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kemenag Pidie Tetapkan Zakat Fitrah 2,8 Kg Per Jiwa

Amiruddin Abdullah
12/4/2023 08:05
Kemenag Pidie Tetapkan Zakat Fitrah 2,8 Kg Per Jiwa
Rapat koordinasi tentang ketentuan zakat fitrah di Pidie.(MI/Amiruddin Abdullah)

KANTOR Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pidie mengingatkan masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah jelang berakhirnya Ramadan. Adapun ukuran berat zakat fitrah untuk wilayah kabupaten di pesisir laut Selatan Malaka itu, sebesar 2,8 kg (kilogram) per jiwa.

Besaran itu, kata Kepala Kantor kemenag Kabupaten Pidie, H Abdullah AR sama dengan takaran satu sha' sebagaimana sukatan pada zaman Imam Syafi'i, di Bagdad, Irak atau saat berada di Mesir.

"Itu berdasarkan Mazhab Syafii'i, sesuai hasil koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Pidie, Kemenag, Mahkamah Syari'ah, Majelis Permusyawaratan Umama (MPU), Dinas Syariat Islam, dan pihak Baitul Mal setempat" kata Abdullah.

Baca juga: Jelang Idulfitri, Pemprov Kalteng Gelar Pasar Penyeimbang Ramadan di 5 Kabupaten

Himbauan pelaksanaan sesuai hukum fiq syafi'iah, kata abdullah, karena manyoritas warga di Aceh pengikut mazhab Syafi'i. Apalagi lebih mudah dan seragam, sehingga tidak kesulitan bagi orang awam.

Penyaluran kepada mustahiq (orang pemenerima zakat fitrah) dipastikan terlaksana pada malam pertama Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Menyangkut dengan peruntukan siapa saja mustahiq yang akan mendapat bagian, itu harus disesuaikan dengan bagian senif (kelompok) yang ada di lokasi desa masing-masing.

Baca juga: Wujudkan Ramadan Aman, Ganjar Larang Warga Jawa Tengah Produksi Petasan

Senif amil atau bagian untuk ongkos pekerja harus berpedoman kepada ujrah misil (kepatutan ongkos kerja) sesuai beban kerja berdasarkan kondisi tempat dan waktu.

Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Pidie, Drh Teungku Fadli mengatakan, kepada petugas zakat atau amil zakat fitrah diminta supaya lebih dulu memiliki SK dari pemerintah Kabupaten, camat boleh juga dikeluarkan oleh Kepala Mukim.

"Jadi lembaga yang dibenarkan mengeluarkan surat keputusan amil zakat fitrah, ini dianggap perpanjangan tangan pemerintah dalam hal membantu mengeluarkan SK kepada petugas zakat fitrah." (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya