Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Rawan Banjir, Lokasi 11 TPS di Pidie Aceh Dipindahkan

Amiruddin Abdullah Reubee
26/11/2024 18:33
Rawan Banjir, Lokasi 11 TPS di Pidie Aceh Dipindahkan
Proses pemindahan TPS Rawan Banjir di Pidie, Aceh.(Dok. MI)

SEBANYAK 11 lokasi TPS (Tempat Pemungutan Suara) Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh di pindah ke tempat lain yang lebih aman. Pemindahan TPS rawan banjir oleh panitia pemungutan suara TPS itu setelah mendapat persetujuan dari KIP (Komisi Independen Pemilihan)Pidie Kabupaten Pidie).

Seperti diketahui, fenomena alam La Nina yang disusul hujan deras dan banjir mesin menghantui kawasan Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Di berbagai lokasi terdampak banjir pada hari Sabtu dan Minggu akhir pekan lalu, aktivitas warga belum berjalan normal sebagaimana mestinya.

Pemindahan TPS dari lokasi rawan banjir ke tempat yang dianggap lebih aman itu untuk mencegah jangan sampai terganggu saat pemungutan suara. Lalu untuk menghindari kerusakan surat suara pemilihan pasangan Gubernur- Wakil Gubernur Aceh dan pasangan Bupati-Wakil Bupati Pidie.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KIP Pidie, Sufyan kepada Media Indonesia, Selasa (26/11) mengatakan, 11 TPS yang harus bergeser lokasi karena rawan banjir itu tersebar di lima kecamatan. Masing-masing adalah TPS Desa Lhok Igeueh, TPS Desa Mampree, TPS Trieng Judo Tunong (Kecamatan Tiro Truseb).

Lalu TPS 01 Desa Jurong Pande, TPS 01 serta 02 Desa Sukon Mesjid (Kecamatan Glumpang Tiga. Berikutnya TPS 02 Desa Jojo, TPS 01 Desa Dayah AdanAdan dan TPS 02 Jiem (Kecamatan Mutiara Timur).

Kemudian TPS 01 Desa Lamkawe (Kecamatan Kembang Tanjung) dan satu lagi TPS 04 Desa Mane (Kecamatan Mane).

Pemindahan lokasi itu tidak terlalu jagung dengan tempat pertama. Hal itu penting dipetakan agar pemilih mudah menjangkau lokasi saat hari pencoblosan besok.

"Sebelum PPS memindahkan lokasi ke tempat yang dianggap aman dari banjir lebih dulu melaporkan ke KIP kabupaten. Inisiatif mereka harus mendapat persetujuan penyelenggara lebih tinggi yaitu KIP" tutur Azharuddin, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Pidie. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya