Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Kemenag, Ketua FKUB bersama Dandim, Kapolres dan unsur Forkopimda Purwakarta lainnya menilai langkah Pemkab Purwakarta melakukan penyegelan bangunan tak berizin yang diketahui disalahgunakan untuk tempat ibadah sudah tepat.
Bangunan tak berizin yang dijadikan tempat ibadah oleh sejumlah jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) yang ditutup Pemkab Purwakarta tersebut berada di Desa Cigalem, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
"Kami meyakini langkah yang dilakukan Pemkab bersama jajaran Forkopimda Purwakarta lainnya, sudah sesuai aturan. Selain itu, hal ini juga kami anggap patut dilakukan agar kondusivitas di wilayah hukum Purwakarta tetap terjaga," Kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, Selasa (4/4).
Baca juga : Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana Kampanye di Tempat Ibadah
Edwar juga mengimbau kepada masyarakat agar melihat permasalahan ini secara utuh.
"Jangan hanya bicara penyegelannya, namun harus dilihat secara utuh kebelakang, bagaimana ini bisa terjadi. Masyarakat harus hati-hati dengan berita, video maupun narasi yang provokatif," Jelas AKBP Edwar.
Baca juga : Pemkab Purwakarta Pastikan 78.077 Mendapat Imunisasi Polio
Dandim 0619 Purwakarta Letkol Arm Andi Achmad Afandi mengatakan, jajarannya juga tetap mendukung upaya-upaya atau langkah-langkah yang diambil pemerintahan agar kondusivitas wilayah Purwakarta tetap terjaga.
"Langkah yang diambil, semuanya sudah melalui musyawarah dan dialog agar semua pihak tidak ada yang merasa dirugikan. Kami tegaskan bahwa kondusivitas wilayah akan dapat tetap dijaga dengan adanya kebersamaan semua elemen di Purwakarta," kata Dandim.
Kepala Kemenag Purwakarta Sopian mengatakan bangunan yang ditutup atau disegel oleh Pemkab Purwakarta itu bukan gereja, melainkan bangunan olahraga yang tidak berizin yang dimanfaatkan untuk tempat ibadah oleh jemaat GKPS.
Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Pemkab Purwakarta agar dapat memfasilitasi tempat ibadah bagi jemaat GKPS di tempat lain.
"Yang ditutup atau disegel itu bukan gereja tapi bangunan olahraga tak berizin yang digunakan oleh jemaat GKPS. Langkah Pemkab Purwakarta menutup lokasi tersebut merupakan langkah yang tepat," kata Sopian.
Sopian menilai langkah tegas yang diambil Pemkab Purwakarta tersebut semata-mata demi kondisivitas dan menciptakan kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Purwakarta.
Penutupan itu merupakan hasil kesepakatan yang diambil dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemkab Purwakarta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Badan Kerjasama Gereja-Gereja (BKSG) Purwakarta dan perwakilan jemaat GKPS, pada Jumat (31/3) malam di Komplek Pemkab Purwakarta.
Keputusan penutupan bangunan tak berizin yang disalah gunakan menjadi rumah ibadah itu diambil untuk menghindari terjadinya keresahan sosial yang sudah mulai muncul melalui keberatan warga setempat terhadap bangunan tak berizin yang disalahgunakan menjadi tempat ibadah.
Pasalnya, selama ini, jemaat GKPS menggunakan lokasi tersebut tanpa memiliki izin bangunan dan belum mengajukan untuk proses perizinan rumah ibadah.
"Saya sebagai kepala Kemenag Purwakarta mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Purwakarta sudah melakukan tindakan tepat dan tegas," Pungkas Sopian. (Z-5)
Ketegasan yang tidak konsisten dapat merusak iklim investasi dan menimbulkan ketidakpastian dunia usaha.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut melakukan penyegelan terhadap ruangan Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan terhadap kantor Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, yang berada di kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, pada Kamis (18/12)
Operasional Kebun Binatang Bandung berjalan normal hingga saat ini.
Satpol PP Kabupaten Bandung Barat menyegel tempat pengolahan sampah (TPS) ilegal milik perusahaan Tras Environ Mental di Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang.
Berkat pendekatan persuasif dan humanis, Kepala Polres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono berhasil mengakhiri penyegelan Kantor Dusun Tanah Periuk yang dilakukan kelompok PPTP..
Program Perhutanan Sosial memberi akses legal kepada masyarakat untuk mengelola hutan, memanfaatkan hasilnya, dan menjaga kelestariannya.
Mereka berharap hidangan MBG yang diantarkan oleh Satuan-Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ke sekolah-sekolah dan posyandu itu bisa lebih beragam.
Bertani ikan di karamba jaring apung di perairan seperti di Waduk Cirata dan Waduk Jatiluhur memang tidak mudah. Petani ikan harus mempersiapkan modal sekitar Rp20 hingga 30 juta.
Pengurus DPC yang dilantik merupakan representasi dari desa dan kelurahan di kecamatan.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa menegaskan, Pemilu 2029 yang akan datang berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya, akan semakin kompetitif dan semakin ketat.
Sidak ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi potensi penimbunan, permainan harga, maupun kelangkaan bahan pangan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved