KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat telah menetapkan jumlah empat wilayah daerah pemilihan (dapil) dan 45 kuota kursi untuk Dewan Pimpinan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya. Penetapan itu sesuai proses tahapan Pemilu 2024.
"Kami terus melaksanakan proses tahapan Pemilu 2024 dan sekarang sengaja KPU Kota Tasikmalaya menyosialisasikan jumlah dapil dan kuota kursi untuk DPRD Kota Tasikmalaya masih sama 4 dapil dan 45 kursi," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya Ade Zaenul Mutaqin, Rabu (29/3).
Dapil 1 berada di Kecamatan Tawang dan Cihideung dengan jumlah 11 kursi. Di dapil 2 Cipedes dan Indihiang dengan jumlah 7 kursi, dapil 3 Cibeureum, Tamansari dan Purbaratu dengan jumlah 15 kursi. Terakhir dapil 4 di Kecamatan Mangkubumi, Kawalu dengan jumlah 12 kursi.
Baca juga: Ajak Milenial Kebumen. Srikandi Ganjar Jateng Gelar Pelatihan Olah Limbah Plastik
Untuk alokasi kursi DPR RI dapil XI wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, serta Garut berjumlah 10 kursi. Sedangkan, alokasi kursi DPRD Jawa Barat dapil Jabar 15 wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya berjumlah 7 kursi.
"Setelah kegiatan penataan dapil dan kuota kursi masih sama dengan Pemilu sebelumnya, selanjutnya yang terdekat akan dilaksanakan mulai PPS, PPK dan KPU pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS). Karena, Kota Tasikmalaya memiliki jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditetapkan sebanyak 1.997 TPS dari jumlah itu terdapat 2 TPS khusus di Lapas Kelas II Tasikmalaya," ujarnya.
Baca juga: HMI Jayawijaya Apresiasi Kinerja Timsel Calon KPU Papua Pegunungan
Sebelumnya, jumlah TPS di Pemilu sekitar 2 ribuan karena satu TPS melayani 300 pemilih. Kini jumlah TPS menjadi berkurang. Namun, dari daftar penduduk potensial pemilih Pemilu (DP4) tahun 2024 sebanyak 547.653 orang pemilih dengan jumlah kepala keluarga yang tercatat 246.562. (Z-3)