Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat telah menetapkan jumlah empat wilayah daerah pemilihan (dapil) dan 45 kuota kursi untuk Dewan Pimpinan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya. Penetapan itu sesuai proses tahapan Pemilu 2024.
"Kami terus melaksanakan proses tahapan Pemilu 2024 dan sekarang sengaja KPU Kota Tasikmalaya menyosialisasikan jumlah dapil dan kuota kursi untuk DPRD Kota Tasikmalaya masih sama 4 dapil dan 45 kursi," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya Ade Zaenul Mutaqin, Rabu (29/3).
Dapil 1 berada di Kecamatan Tawang dan Cihideung dengan jumlah 11 kursi. Di dapil 2 Cipedes dan Indihiang dengan jumlah 7 kursi, dapil 3 Cibeureum, Tamansari dan Purbaratu dengan jumlah 15 kursi. Terakhir dapil 4 di Kecamatan Mangkubumi, Kawalu dengan jumlah 12 kursi.
Baca juga: Ajak Milenial Kebumen. Srikandi Ganjar Jateng Gelar Pelatihan Olah Limbah Plastik
Untuk alokasi kursi DPR RI dapil XI wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, serta Garut berjumlah 10 kursi. Sedangkan, alokasi kursi DPRD Jawa Barat dapil Jabar 15 wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya berjumlah 7 kursi.
"Setelah kegiatan penataan dapil dan kuota kursi masih sama dengan Pemilu sebelumnya, selanjutnya yang terdekat akan dilaksanakan mulai PPS, PPK dan KPU pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS). Karena, Kota Tasikmalaya memiliki jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditetapkan sebanyak 1.997 TPS dari jumlah itu terdapat 2 TPS khusus di Lapas Kelas II Tasikmalaya," ujarnya.
Baca juga: HMI Jayawijaya Apresiasi Kinerja Timsel Calon KPU Papua Pegunungan
Sebelumnya, jumlah TPS di Pemilu sekitar 2 ribuan karena satu TPS melayani 300 pemilih. Kini jumlah TPS menjadi berkurang. Namun, dari daftar penduduk potensial pemilih Pemilu (DP4) tahun 2024 sebanyak 547.653 orang pemilih dengan jumlah kepala keluarga yang tercatat 246.562. (Z-3)
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Langkah ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi guna memperkaya referensi dalam penyusunan regulasi baru.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved