Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Polisi Demak Sita 40 Kg Bahan Peledak Petasan

Akhmad Safuan
28/3/2023 12:15
Polisi Demak Sita 40 Kg Bahan Peledak Petasan
Kepolisian Demak menyita 40 kg bahan peledak petasan.(Dok. Polres Demak)

PASCALEDAKAN bahan petasan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Minggu (26/3), Kepolisian memeriksa produksi petasan di kawasan masing-masing. Polres Demak berhasil menangkap empat penjual petasan dan menyita 40 kilogram (kg) bahan peledak pembuat mercon. 

Mereka ialah MS, 29, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Bonang, RS, 19, warga Tembalang, Semarang, AFS, 17, dan AC, 33, warga Desa Bulusari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

Selain itu, kepolisian menyita barang bukti 13 kilogram bubuk petasan, satu drum berisi aluminium folder, 1,5 karung belerang, satu karung potasium dan satu timbangan dari tersangka MS. Sedangkan dari tersangka RS dan AFS, kepolisian mengamankan tiga kilogram bubuk petasan, satu unit sepeda motor, dan satu unit handphone. Sementara kepolisian menyita bubuk petasan seberat 24 kilogram dai tersangka AC.

Baca juga: Polisi Solo Sita 22.400 Petasan Berbagai Ukuran di Kampung Sewu  

"Kita masih kembangkan penyelidikan,  keempat tersangka masih menjalani
pemeriksaan oleh petugas," kata Kepala Polres Demak Ajun Komisaris Besar Budi Adhy Buono, Selasa (28/3).

Pengungkapan dan penangkapan terhadap para tersangka ini, lanjut Budi Adhy Buono, berawal dari adanya informasi pembuatan petasan di berbagai tempat. Setelah dilakukan penyelidikan maka petugas dapat membekuk tersangka dan menyita barang buktinya.

Baca juga: Puasa dan Lebaran BI Bangka Belitung Siapkan Uang Pecahan Rp1,2 Triliun

Para tersangka pembuat maupun penjual mercon itu, demikian Budi Adhy Buono, dijerat UU Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang bahan peledak. "Di Sayung juga pernah terjadi peristiwa meledaknya petasan jumbo," imbuhnya. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik