Jumat 10 Februari 2023, 23:57 WIB

DPO Terpidana Korupsi di BSM Simalungun Ditangkap

mediaindonesia.com | Nusantara
DPO Terpidana Korupsi di BSM Simalungun Ditangkap

DOK.MI
Ilustrasi

 

KEJAKSAAN Tinggi Sumatra Utara berhasil menangkap Memet Siregar, buron terpidana kasus korupsi di PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu Perdagangan, Simalungun, Sumatra Utara.
 
"Terpidana Memet kooperatif dan tidak mengadakan perlawanan saat diringkus tim Tabur Kejati Sumut," kata Kajati Sumut Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Jumat (10/2).
 
Yos menjelaskan terpidana Memet Siregar ditangkap pada Kamis (9/2) malam sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Sei Putih Baru, Kota Medan, setelah masuk DPO (daftar pencarian orang) sejak November 2022.
 
Terpidana sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan pada awal November 2021. Padahal, Jaksa Penuntut Umum Kejari Simalungun menuntut Memet dengan hukuman 14 tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp32 miliar dalam permohonan modal kerja dan investasi kepada PT BSM Kantor Cabang Pembantu Perdagangan, Simalungun (berdasarkan temuan BPK).
 
"Atas vonis bebas hakim PN Medan, jaksa kemudian melakukan upaya hukum kasasi," ucapnya.


Baca juga: Keluarga Bayi Jari Tergunting di Palembang Buka Peluang Damai

 
Yos mengatakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022, permohonan kasasi atas vonis bebas Memet Siregar selaku Direktur PT Tanjung Siram dikabulkan.

MA menyatakan Memet terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Penjabat Kepala Cabang BSM Perdagangan Dhanny Surya Satria (berkas terpisah).
 
"Menjatuhkan pidana kepada terpidana Memet selama delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," katanya.
 
Yos menambahkan dalam putusan MA tersebut, terpidana Memet juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar
Rp32.565.870.000 dan apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dipidana penjara selama empat tahun.
 
"Setelah ditangkap, terpidana Memet dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi dan selanjutnya diserahkan ke Kejari
Simalungun untuk diproses dan menjalani hukumannya sesuai putusan MA," kata Yos. (Ant/OL-16)

Baca Juga

Medcom.id

Kompolnas Minta Komandan dan Anggota Brimob Polda Riau Diproses Hukum 

👤Rona Marina Nisaasari 🕔Rabu 07 Juni 2023, 12:05 WIB
Kompolnas meminta Polda riau memproses hukum Bripka Andry dan komandannya terkait pengakuan menyetor uang Rp650...
Medcom.id

Viral Anggota Brimob Setor Uang ke Atasan, IPW: Kapolri Harus Berantas

👤Khoerun Nadif Rahmat 🕔Rabu 07 Juni 2023, 11:50 WIB
IPW mendesak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas adanya praktik bawahan setor uang ke...
Medcom.id

LPSK Tetapkan Status Perlindungan Darurat Kepada Korban Pemerkosaan Parigi Moutong

👤Mitha Meinansi 🕔Rabu 07 Juni 2023, 11:25 WIB
LPSK menetapkan status perlindungan darurat terharap RO, korban pemerkosaan di Parigi...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya