Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Jawa Barat memastikan penabrak mahasiswi hingga tewas di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, merupakan mobil Audi dan bukan rombongan mobil polisi.
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan kepastian itu didapatkan berdasarkan pendalaman teknis yang disesuaikan dengan keterangan para saksi.
"Akhirnya bisa disimpulkan bahwa yang menjadi penyebab kecelakaan atau kendaraan yang terlibat kecelakaan ini adalah kendaraan Audi warna hitam," kata Ibrahim di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (28/1).
Sebelumnya, sopir mobil Audi itu pun menggelar konferensi pers di Cianjur dan membantah bahwa dirinya menabrak mahasiswi. Meski
begitu, Ibrahim menyebut hal itu merupakan hak individu yang bersangkutan untuk memberikan keterangannya ke pers.
"Berdasarkan data teknis dan juga kita menggunakan investigasi saintifik dalam hal ini, semua bisa kita pertanggungjawabkan, dan semua
merujuk kepada data yang kita berikan sehingga kita mendasarkan penyidikan sesuai dengan kondisi-kondisi yang normatif," tuturnya.
Dengan begitu, ia pun mengatakan pihaknya kini tengah mencari sopir mobil Audi itu untuk diamankan dan periksa guna memastikan penyebab kecelakaan. Karena, kata dia, sopir Audi itu kini belum diamankan polisi.
Baca juga: Polisi Masih Telusuri 2 TKW yang Hilang, Diduga Korban Wowon Cs
Selain itu, ia juga memastikan mobil Audi itu tidak berada dalam rombongan mobil polisi pada momen itu. Awalnya, dia menyebut ada empat kendaraan yang dicurigai sebagai penabrak, yakni mobil patroli lalu lintas, mobil Fortuner, mobil Audi, dan mobil angkutan kota (angkot).
"Kendaraan Audi tersebut memang berisi empat orang, satu pengemudi kemudian dua wanita dan satu anak, hal yang berkaitan secara pribadi ini nanti akan kita informasikan apabila kita sudah mendapatkan data yang lebih akurat lagi," ujarnya.
Sebelumnya, seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Jawa Barat, atas nama Selvi Amelia Nuraeni mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor hingga tewas di Jalan Raya Bandung-Cianjur, beberapa waktu lalu.
Kapolres Cianjur AKB Doni Hermawan di Cianjur menegaskan kalau mobil sedan mewah yang menabrak mahasiswi itu melarikan diri, bukan rombongan kendaraan polisi yang saat itu sama-sama melintas di tempat kejadian.
"Mobil yang melindas Selvi mobil sedan warna hitam merek Audi tipe A8, mobil tersebut tidak masuk dalam iring-iringan kendaraan polisi. Kami mendapatkan keterangan dari saksi mata dan hasil rekaman CCTV di sejumlah titik," kata Doni di Cianjur, Rabu (26/1). (Ant/OL-16)
Bank Mandiri Jawa Barat menyiapkan uang tunai sebesar Rp4,58 triliun untuk pengisian ATM/CRM pada periode 24 Februari hingga 25 Maret 2026.
Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas korporasi di bulan suci Ramadan, melainkan wujud nyata kehadiran Pegadaian di tengah masyarakat.
GELIAT ekonomi syariah di Jawa Barat (Jabar) terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hal ini tercermin dari kokohnya ekosistem industri halal di wilayah tersebut.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti kompleksitasnya persoalan tambang di Jawa Barat. Tidak hanya yang ilegal, menurutnya yang legal pun tidak luput dari berbagai masalah.
Data laporan perkembangan APBN terbaru, total pendapatan regional Jawa Barat tercapai sebesar Rp11,09 triliun atau sekitar 5,88% dari target tahunan.
Posko ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat istirahat dan fasilitas umum bagi pemudik, tetapi juga sebagai pusat informasi jalur alternatif dan rawan bencana.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq Senin (9/3) menegaskan bahwa tragedi longsornya Bantargebang pihaknya memulai penyidikan menyeluruh dan penegakan hukum
Pihak kepolisian tetap membuka ruang bagi keluarga jika ditemukan bukti-bukti baru di kemudian hari.
Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti laporan yang dilayangkan DJ Donny. Polisi memastikan proses hukum dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan tahapan penyelidikan awal.
Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 5 KUHAP bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan (5), serta Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
Sesosok mayat pria ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan tubuh terikat di mulut, tangan, dan kaki di ruas Tol Jagorawi, tepatnya di KM 30+800 jalur A.
Sementara itu, dia mengatakan KPK menargetkan penyelidikan kasus tersebut untuk bisa segera naik ke tahap penyidikan pada bulan ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved