Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
AKSI boikot paripurna Raperda Pertanggungjawan Pelaksanaan APBD (PPA) TA 2021 yang dilakukan sejumlah anggota DPRD Purwakarta, pada September 2022 lalu, berbuntut panjang. Kejaksaan Negeri Purwakarta melakukan pemanggilan terhadap sejumlah Anggota DPRD, termasuk Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi.
Kejari Purwakarta menerima laporan pengaduan (lapdu) atas dugaan sejumlah anggota DPRD Purwakarta yang sengaja tidak menghadiri rapat paripurna PPA TA 2021. Anggota DPRD yang memboikot tersebut diduga menerima gratifikasi.
Pemeriksaan sudah dilakukan sejak pekan lalu, sejumlah anggota DPRD Purwakarta memenuhi undangan untuk diklarifikasi, terkait dugaan gratifikasi tersebut. Hari ini, Selasa (24/1/2023) giliran Ketua DPRD Purwakarta, Ahmad Sanusi dan beberapa anggota dewan lainnya yang mendatangi kantor Kejari Purwakarta di Jalan Siliwangi.
Namun, Ahmad Sanusi yang dikonfirmasi sejumlah media membantah kedatangannya ke Kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya.
Menurut Ahmad Sanusi, kunjungan ke kantor Kejari Purwakarta itu hanya silaturahmi dan untuk mengucapkan selamat ulang tahun kepada Kajari Purwakarta, Rohayatie.
"Usai menghadiri pelantikan PPS, saya langsung bersilaturahmi ke Kejari dan untuk mengucapkan selamat ulang tahun kepada ibu Kajari. Itu saja, tidak ada hal lain," ucap Ahmad Sanusi, Selasa (24/1).
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Purwakarta tampak memenuhi undangan Kejari Purwakarta untuk mengklarifikasi laporan dugaan gratifikasi.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purwakarta, Febrianto Ary Kustiawan membenarkan pemanggilan tersebut. "Iya benar, hari ini kita mengundang beberapa anggota DPRD Purwakarta ke kantor," ujar Febri.
Menurut Feby, sejumlah anggota DPRD Purwakarta tersebut diundang untuk dimintai keterangan terkait adanya laporan dugaan gratifikasi kepada sejumlah anggota dewan dari seseorang yang masih didalami pihak Kejaksaan. (OL-13)
Baca Juga: Pemkab Purwakarta Raih WTP dari BPK Tujuh Kali Berturut-turut
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta, menutup areal lokasi pembuangan sampah lama seluas 4 hektar, digantikan dengan lokasi pembuangan sampah baru di area TPA yang sama.
WARGA Purwakarta antre untuk menukar uang receh melalui layanan Kas Keliling Bank Indonesia (BI).
Arizal Juliana (25) warga Dusun 3 Karajan 2 Desa Tanjungsari Kecamatan Pondoksalam Kabupaten Purwakarta terduga pelaku curanmor yang tewas setelah di hakimi massa
Sangat penting bagi SPPG untuk melakukan pengelolaan limbah dan penegakan standar operasional prosedur
Kebakaran melanda Pasar Rebo Purwakarta dan menghanguskan tiga blok serta sekitar 50 kios. Tidak ada korban jiwa, sementara penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan polisi.
Jika pada tahun-tahun sebelumnya ia mampu memproduksi kolang-kaling hingga 50 kg per hari, kini ia hanya mampu menghasilkan 15 hingga 20 kg saja.
KPK terbitkan SE larangan gratifikasi Lebaran 2026 bagi ASN dan pejabat. Tercatat 32 laporan masuk senilai Rp13,6 juta. Simak aturan lengkapnya di sini.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved