Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Jasa Raharja Imbau Pemilik Kendaraan Jangan Abaikan Surat Peringatan

Mediaindonesia.com
23/1/2023 10:00
Jasa Raharja Imbau Pemilik Kendaraan Jangan Abaikan Surat Peringatan
Sebagian Peserta FGD terkait implementasi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(dok Jasa Raharja)

Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Jasa Raharja, Korlantas Polri,  dan Kemendagri, kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait  implementasi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya  pasal 74 tentang penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak  pajak.

Agenda yang diikuti oleh perwakilan akademisi, Kemenkominfo, pengamat transportasi,  dan media massa itu, digelar di Gedung Jasa Raharja Kantor Pusat, Kuningan, Jakarta  Selatan, pada Selasa (17/1).

Pembahasan FGD kali ini menitikberatkan perihal mekanisme penyampaian peringatan  secara elektronik, terhadap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi  ulang dua tahun berturut-turut, setelah habis masa berlaku STNK.

“Kami terus  melakukan kajian dan pembahasan agar nantinya surat peringatan yang kami kirimkan kepada pemilik kendaraan benar-benar sah dan patut secara hukum,” ujar Direktur  Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam diskusi tersebut.

Dalam pasal 85 Peraturan Kepolisian No.7 Tahun 2021, tentang Registrasi dan  Identifikasi Kendaraan Bermotor, kata Dewi, disebutkan bahwa sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor, Unit Pelaksana Regident Ranmor harus terlebih dahulu  menyampaikan peringatan, baik secara manual maupun elektronik.

Dewi mengatakan, terkait hal tersebut ada beberapa hal yang harus terlebih dahulu dioptimalkan, seperti data pemilik kendaraan yang valid dan keabsahan serta  mekanisme surat peringatan. Selain itu, kata dia, kendaraan yang memenuhi ketentuan Pasal 74 ayat (2)  huruf b itu jumlahnya jutaan, sehingga apabila dilakukan secara manual dengan mengirimkan surat peringatan satu-persatu akan menimbulkan biaya yang sangat besar. “Oleh karena itu, melalui FGD ini kami ingin mendapat masukan dari para  peserta,” ujarnya.

Dalam paparannya, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus,  menyampaikan bahwa tahapan penghapusan registrasi ranmor diawali dengan  pengiriman peringatan kepada pemilik kenadaraan, yang terdiri dari peringatan  pertama, kedua, dan ketiga. Jika dalam kurun waktu yang ditentukan tidak juga  mendapat tanggapan,data registrasi ranmor akan dihapus secara permanen.

“Penghapusan regident ranmor dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap  stempel “dihapus” pada kartu induk, buku register, BPKB, STNK, dan pada sistem  manajemen registrasi ranmor,” ujarnya.

Menurutnya, terkait hal itu, perlu ada pembahasan secara detail bersama para  pemangku kepentingan terkait teknis pelaksanaan penghapusan data regiden ini.

“Pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat juga perlu dilakukan terkoordinir melalui  penyampaian informasi yang jelas dan benar, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan atau kebingungan masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah II Kemendagri, Azwirman, S.  menyampaikan, bahwa sebelum peraturan tersebut diimplementasikan,  Tim Pembina Samsat melalui Pemerintah Daerah telah memberikan relaksasi berupa  penghapusan denda pajak dan menggratiskan Biaya Balik Nama (BBN). “Pemberian  keringanan, pengurangan, pembebasan, itu kewenangan pemerintah daerah dengan memperhatikan kondisi wajib pajak dan atau objek pajak,” ujarnya.

Penyampaian peringatan penghapusan data ranmor melalui sistem elektronik,  mendapat dukungan dari advokat dan pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan.

Menurutnya, kekhawatiran adanya risiko gugatan bisa tidak terjadi, karena tujuannya  untuk penyelenggaraan negara. “Secara umum setuju. Hanya, gimana caranya supaya  peringatan ini nyampe ke masyarakat,” ujarnya.

Dukungan terhadap implementasi pasa 74 UU 22 Tahun 2009, juga disampaikan Guru  Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Nurhasan Ismail, SH, M.Si. Adapun,  terkait penyampaian peringatan kepada pemilik kendaraan bermotor, menurutnya harus dipastikan terlebih dahulu bahwa ranmor tersebut tidak sedang dalam status blokir serta  tidak sedang dalam proses dilelang akibat sita.

“Namun, informasi tentang hal ini sudah  pasti mudah diketahui oleh pejabat Polri yang akan menerbitkan surat peringatan, karena adanya catatan blokir atau sita terhadap Ramor di Samsat,” ujarnya.

Jika sudah dipastikan kedua syarat tersebut, lanjut Nurhasan,surat peringatan  bisa disampaikan. “Jika Ranmor sedang rusak berat dan sedang proses diperbaiki di  bengkel, pemilik dapat menyampaikan konfirmasi dengan melampirkan surat  keterangan dari bengkel,” jelasnya.

FGD tersebut juga dihadiri, antara lain Kepala Divisi Manajemen Risiko Jasa Raharja  Haryo Pamungkas, perwakilan Direktorat Pendapatan Daerah Bina Keuangan  Kemendagri Azwirman, Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian  Komunikasi dan Informatika Teguh Afriyadi, Direktur SPORA Comm Pracoyo  Wiryoutomo, dan perwakilan media massa, Doffier Zamahsyari. (RO/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya