Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Polisi Gelar Rekonstruksi Penculikan Dan Pembunuhan Anak Di Makassar

Lina Herlina
17/1/2023 16:11
Polisi Gelar Rekonstruksi Penculikan Dan Pembunuhan Anak Di Makassar
Ilustrasi(DOK MI)

KEPOLISIAN Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Sulsel, menggelar rekonstruksi penculikan dan pembunuhan anak bernama Muh Fadli Sadewa, 11, di Mako Satuan Brimob Polda Sulsel, Jalan KS Tubun Makassar, Selasa (17/1).

Pelaksana tugas Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Muh Jufri Natsir mengatakan, rekonstruksi yang digelar bersama jaksa penuntut umum (JPU), yang dilakukan pelaku Adrian dan Faisal ada 35 adegan.

Dari rekonstruksi itu diketahui, adegan 10 Fadli mulai dibunuh dengan cara dicekik dan adegan 15 memastikan korban meninggal. Lalu adegan 26, korban dibuang. Dan dari hasil visum diketahui, korban meninggal karena dicekik dan dibenturkan kepalanya.

"Setelah rekonstruksi ini, kami dari penyidik Polrestabes Makassar segera berkoordinasi dengan JPU dan akan mengirim berkas perkaranya untuk dipelajari JPU paling lambat besok kami akan kirim," kata Jufri.

Koordinasi dilakukan lanjut Jufri, karena penangan perkara akan split, Adrian sidah dewasa, sementara Faisal masih anak-anak. "Tentunya, perlakukan untuk tersangka yang dewasa dan anak akan berbeda, demikian juga berkasnya tersendiri," lanjutnya.

"Belum ada juga fakta baru dalam kasus ini. Termasuk ada indikasi atau penjualan tubuh di Makassar itu tidak ada. Kita sudah liat pada saat rekontruksi pada saat korban selesai dieksekusi oleh kedua pelaku, di rumah Adrian, Jalan Batua Raya, tubuh korban utuh dibuang di daerah Regulasi Nipa-nipa," sambung Jufri.

Soal informasi korban sempat dibedah dan diambil organnya, Jufri menyebut itu tidak benar. "Terkait penjualan organ, itu inisiatif tersangka Adrian yang punya inisiatif dari satu tahun yang lalu. Jadi tidak ada orang yang menyuruh tidak ada tempat yang untuk dia mau jual sebagai mana yang diberitakan, jadi perencanaan ini sejak 22 Desember," sebutnya.

Bahkan dari hasil tes psikologi yang lakukan Adrian, dia disebut normal, kedua tersangka pelaku pembunuhan anak itu tidak punya kelainan kejiwaan.

Saat konstruksi yang dihadirkan adalah Faisal, karena Adrian masih di bawah umur seehingga untuk adegan Adrian dilakukan oleh pemeran pengganti. "Adrian diketahui mengenal dan belajar internet sejak kelas 2 bangku SMP. Dan dia tau soal penjualan organ. Dan akhirnya terinspirasi, lalu memotivasi diri menjual organ yang dibayar dengan dolar Amerika. Ingin cepat kaya, membantu ekonom keluarga," ungkap Jufri.

Karenanya, untuk Faisal, jelas Jufri, polisi akan mengenakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KHUP serta Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Sementara Adrian terancam Pasal 80 ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 juta. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik