Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Polres Deiyai Tetapkan Tiga Tersangka Pelaku Pembakaran Pasar Waghete

Mediaindonesia.com
17/12/2022 19:22
Polres Deiyai Tetapkan Tiga Tersangka Pelaku Pembakaran Pasar Waghete
Ilustrasi(DOK.MI)

KEPOLISIAN Resor Deiyai menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus pembakaran Pasar Waghete, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah, pada Senin (12/12) lalu.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Sabtu  (17/12), mengatakan, awalnya 11 orang yang diamankan, dan dari pemeriksaan intensif yang dilakukan penyidik Polres Deiyai itu ditetapkan tiga orang sebagai tersangka pembakaran.
 
Pembakaran pasar diwarnai dengan kerusuhan hingga melukai empat orang termasuk seorang prajurit yaitu Sertu Toni.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu DD, AD, dan MM, sedangkan delapan orang lainnya sudah dipulangkan.


Baca juga: 13 Imigran Irak Terdampar di Rote Dipindahkan ke Rudenim Kupang


Tercatat 50 kios di Pasar Waghete terbakar dalam insiden yang berawal saat seorang warga yang mengaku gatal-gatal setelah mencoba pakaian yang hendak dibeli sehingga memancing kemarahan warga. Akibatnya terjadi pertengkaran yang kemudian sekelompok massa membakar pasar tersebut.

"Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut kecuali empat orang yang mengalami luka-luka dan dirawat di RSUD Masi dan RSUD Nabire," kata Kombes Kamal.

Diakui dari laporan yang diterima situasi kamtibmas di Deiyai sudah kembali kondusif dan aktivitas masyarakat kembali normal.

"Kami berharap masyarakat di Kabupaten Deiyai untuk tetap menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan nyaman serta tidak mudah terprovokasi isu-isu yang tidak benar atau hoaks yang sengaja disebarkan pihak tidak bertanggung jawab," kata Kabid Humas Polda Papua. (Ant/OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik