Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kades Karyasari Ditetapkan Tersanga Dugaan Korupsi Dana Desa

Adi Kristiadi
13/12/2022 09:20
Kades Karyasari Ditetapkan Tersanga Dugaan Korupsi Dana Desa
Kades Karyasari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat berinisial K ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana desa dan ditahan(MI/Adi Kristiadi)

KEPALA Desa (kades) Karyasari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana desa. Kades berinisial K itu oleh Kejari Garut ditahan karena diduga merugikan negara sebesar Rp493 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Neva Sari Susanti mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait pembangunan kawasan wisata desa, yang kondisinya mangkrak.

"Dari pemeriksaan Kades Karyasari berinisial K, yang bersangkutan mengaku dana desa yang diterimanya dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan itu, mulai dipergunakan bulan Agustus hingga Desember 2021 dan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp493 juta," kata Kejari Garut Neva Sari, Senin (12/12/2022).

Kajari Neva menjelaskan, penggunaan dana desa oleh tersangka K tidak sesuai tahun anggaran misalnya membeli mobil ambulan seharga Rp200 juta, tetapi pembelian dilakukan setelah lewat masa tahun anggaran berjalan tahun 2021 atau sudah lewat waktu. Selanjutnya, tersangka diketahui telah melakukan pembangunan kawasan wisata khusus desa dengan dana anggaran sebesar Rp263 juta.

"Dalam penyelidikan di lapangan diketahui bangunan yang dibangun hanya 40 persen dan sekarang tidak bisa digunakan karena masih mangkrak. Kemudian pembangunan yang di bangunnya itu, bukan di tanah aset desa dan penggunaan anggaran Rp32 juta untuk pemberdayaan masyarakat desa tapi yang dikeluarkan tersangka sebesar Rp5 juta," ujarnya.

Dari pemeriksaan juga diketahui dana desa yang diterima Desa Karyasari, jelasnya, dikelola tersangka K sendiri dan tidak pernah melakukan rapat yang berkaitan dengan anggaran termasuk tidak ada pelibatan Bendahara Desa. Kades K menggunakan dana desa sesuka-sukanya tanpa mengindahkan aturan yang berlaku

"Atas perbuatan tersebut, Kades Karyasari berinisial K langsung ditahan dan didakwa Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah tahun 2020-2021 dan Pasal 3 dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun penjara dan denda minimal Rp50 juta," pungkasnya. (OL-13)

Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Tanjung Sari Ditetapkan ...



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya