Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KEPALA Desa (kades) Karyasari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana desa. Kades berinisial K itu oleh Kejari Garut ditahan karena diduga merugikan negara sebesar Rp493 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Neva Sari Susanti mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait pembangunan kawasan wisata desa, yang kondisinya mangkrak.
"Dari pemeriksaan Kades Karyasari berinisial K, yang bersangkutan mengaku dana desa yang diterimanya dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan itu, mulai dipergunakan bulan Agustus hingga Desember 2021 dan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp493 juta," kata Kejari Garut Neva Sari, Senin (12/12/2022).
Kajari Neva menjelaskan, penggunaan dana desa oleh tersangka K tidak sesuai tahun anggaran misalnya membeli mobil ambulan seharga Rp200 juta, tetapi pembelian dilakukan setelah lewat masa tahun anggaran berjalan tahun 2021 atau sudah lewat waktu. Selanjutnya, tersangka diketahui telah melakukan pembangunan kawasan wisata khusus desa dengan dana anggaran sebesar Rp263 juta.
"Dalam penyelidikan di lapangan diketahui bangunan yang dibangun hanya 40 persen dan sekarang tidak bisa digunakan karena masih mangkrak. Kemudian pembangunan yang di bangunnya itu, bukan di tanah aset desa dan penggunaan anggaran Rp32 juta untuk pemberdayaan masyarakat desa tapi yang dikeluarkan tersangka sebesar Rp5 juta," ujarnya.
Dari pemeriksaan juga diketahui dana desa yang diterima Desa Karyasari, jelasnya, dikelola tersangka K sendiri dan tidak pernah melakukan rapat yang berkaitan dengan anggaran termasuk tidak ada pelibatan Bendahara Desa. Kades K menggunakan dana desa sesuka-sukanya tanpa mengindahkan aturan yang berlaku
"Atas perbuatan tersebut, Kades Karyasari berinisial K langsung ditahan dan didakwa Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah tahun 2020-2021 dan Pasal 3 dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun penjara dan denda minimal Rp50 juta," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Tanjung Sari Ditetapkan ...
Saat ini berbagai program pembangunan pusat dilakukan di desa, namun peran masyarakat untuk ikut berpartisipasi masih perlu dioptimalkan.
Meski dalam sepuluh tahun terakhir, prevalensi stunting terus mengalami penurunan, Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan prevalensi stunting masih 21,5%.
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi menggelar Sekolah Antikorupsi yang diikuti 7.810 kepala desa se-Jawa Tengah.
Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk berharap program ‘JAGA DESA’ ini dapat menjadi langkah strategis untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan dana desa,
DESA mengalami transformasi. Namun, transformasi tersebut belum sepenuhnya menghantarkan desa ke pintu gerbang kedaulatan dan kesejahteraan rakyat.
Dalam konferensi pers yang digelar usia pertemuan, Yandri mengakui bahwa tidak semua kepala desa memahami pertanggungjawaban keuangan dana desa.
WARGA Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, mendesak pemerintah daerah menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa mereka.
KEPALA Desa/Kelurahan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, antusias melaksanakan Inpres No 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
DUA orang kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T dinyatakan bersalah atas kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah menggrebek rumah kepala desa mereka yang diduga hidup bersama tanpa nikah dengan seorang perempuan.
Melihat kasus tersebut dan banyak kasus pelanggaran hak bagi anak dan perempuan, Kementerian PPPA akan meluncurkan Ruang Bersama Indonesia (RBI) yang nantinya akan dimiliki di desa-desa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved