Kamis 17 November 2022, 20:20 WIB

Terdakwa Pencabulan Santriwati di Jombang Divonis 7 Tahun

mediaindonesia.com | Nusantara
Terdakwa Pencabulan Santriwati di Jombang Divonis 7 Tahun

ANTARA/Didik Suhartono
Terdakwa kasus pencabulan terhadap santriwati Moch Subechi Azal Tsani dalam sidang vonis di PN Surabaya, Jatim, Kamis (17/11).

 

HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis tujuh tahun kurungan penjara kepada Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) atau Bechi, terdakwa kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur.
 
"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun," kata Hakim Sutrisno dalam amar putusannya.
 
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdakwa Bechi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternatif jaksa penuntut umum (JPU) yakni Pasal 289 junto Pasal 65 KUHP.
 
Majelis hakim tidak sependapat dengan JPU bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP.
 
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut menuai reaksi kecewa dari keluarga terdakwa yang meyakini Bechi tidak pernah melakukan perbuatan pemerkosaan sebagaimana vonis majelis hakim.
 
"Tidak pernah ada pemerkosaan itu," kata salah satu keluarga terdakwa.


Baca juga: Dilarang Menikah, Anak Bunuh Bapak di Lampung

 
Sebelumnya, dalam kasus tersebut, JPU menuntut terdakwa Bechi pidana penjara selama 16 tahun.
 
"Di situ kami mengupayakan untuk menuntut hukuman maksimal karena ancaman maksimal dalam Pasal 285 KUHP adalah 12 tahun. Maka, kami tambahkan sepertiga sebagaimana dalam Pasal 65 KUHP, sehingga kami tuntut 16 tahun penjara," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati.
 
Mia mengatakan tidak ada alasan yang meringankan untuk terdakwa Bechi selama persidangan.
 
"Tuntutan ini kami sampaikan semata-mata berdasarkan hati nurani dan atas nama undang-undang," ujar Mia.

Bechi didakwa melakukan pemerkosaan terhadap santriwati. Bechi sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak datang saat
dipanggil penyidik Polda Jatim sebagai tersangka. (Ant/OL-16)
 
 

Baca Juga

Dok Pokemon Go

Karakter Pikachu Hadir di Pesawat, Ajak Penumpang Tangkap Pokemon Sambil Menjelajah Nusantara

👤Iis Zatnika 🕔Jumat 02 Juni 2023, 02:09 WIB
Pemain gim Pokemon asal Indonesia salah satu yang terbanyak di dunia, selain Jepang, Taiwan, dan Korea...
Antara/Andreas Fitri Atmoko

Libur Panjang, Penumpang di Bandara YIA Capai 13 Ribu

👤Ardi Teristi Hardi 🕔Kamis 01 Juni 2023, 23:16 WIB
Pergerakan penumpang, kata dia, tidak menumpuk di jam-jam tertentu, tetapi hampir merata, terutama pada pagi dan sore...
Antara

Libur Panjang, Kendaraan di Ruas Tol di Medan dan Bali Melonjak

👤Insi Nantika Jelita 🕔Kamis 01 Juni 2023, 23:11 WIB
Jasa Marga mencatat sebanyak 10.053 kendaraan meninggalkan Kota Medan melalui Gerbang Tol (GT) Tebing...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya