Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis tujuh tahun kurungan penjara kepada Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) atau Bechi, terdakwa kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur.
"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun," kata Hakim Sutrisno dalam amar putusannya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdakwa Bechi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternatif jaksa penuntut umum (JPU) yakni Pasal 289 junto Pasal 65 KUHP.
Majelis hakim tidak sependapat dengan JPU bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut menuai reaksi kecewa dari keluarga terdakwa yang meyakini Bechi tidak pernah melakukan perbuatan pemerkosaan sebagaimana vonis majelis hakim.
"Tidak pernah ada pemerkosaan itu," kata salah satu keluarga terdakwa.
Baca juga: Dilarang Menikah, Anak Bunuh Bapak di Lampung
Sebelumnya, dalam kasus tersebut, JPU menuntut terdakwa Bechi pidana penjara selama 16 tahun.
"Di situ kami mengupayakan untuk menuntut hukuman maksimal karena ancaman maksimal dalam Pasal 285 KUHP adalah 12 tahun. Maka, kami tambahkan sepertiga sebagaimana dalam Pasal 65 KUHP, sehingga kami tuntut 16 tahun penjara," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati.
Mia mengatakan tidak ada alasan yang meringankan untuk terdakwa Bechi selama persidangan.
"Tuntutan ini kami sampaikan semata-mata berdasarkan hati nurani dan atas nama undang-undang," ujar Mia.
Bechi didakwa melakukan pemerkosaan terhadap santriwati. Bechi sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak datang saat
dipanggil penyidik Polda Jatim sebagai tersangka. (Ant/OL-16)
Ribuan anak dari sejumlah daerah di Jawa Timur tumpah ruah pada event KUN Kid Marathon Pertama di Surabaya di Lapangan Makodam V Brawijaya Surabaya, Minggu (3/8).
Hingga Mei 2025, KAI Logistik Wilayah Timur telah mengelola lebih dari 756 ribu ton barang melalui berbagai lini bisnisnya.
Tim dari berbagai daerah dan kalangan masyarakat berpartisipasi dalam babak kualifikasi regional Surabaya, dengan total 220 peserta yang bertanding secara langsung.
Kota Surabaya sukses merebut medali emas di cabang olahraga berkuda memanah pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur 2025. Medali emas pertama Surabaya di cabang berkuda memanah.
Program diskon tarif tol sebesar 20% ini, sambung Ria, hanya berlaku untuk perjalanan menerus bagi seluruh jenis golongan kendaraan yang menggunakan uang elektronik dengan saldo cukup.
Daswar Marpaung Presiden Direktur Dyandra Promosindo Daswar Marpaung menyatakan, industri otomotif kini bergerak lebih cepat dari sebelumnya.
Kuatkan Ekosistem Perlindungan Perempuan dan Anak di Jawa Timur Lewat Kerja Sama Multisektor
THE Republic Institute merilis hasil survei elektabilitas partai politik di Jawa Timur dan tingkat kepuasan publik atas kinerja DPR RI dan DPRD Provinsi Jawa Timur.
BWA menawarkan kerja sama kepada Kemenag untuk pelatihan yang diberi title "Memilih dan Menata Sound System Masjid Tersertifikasi".
TIGA daerah di Jawa Timur dalam status siaga darurat kekeringan akibat kemarau yang mulai melanda.
“Koperasi Merah Putih jangan sampai menjadi kompetitor pelaku UMKM di desa. Kalau bisa justru menjadi mitra strategis, bahkan distributor bagi produk-produk UMKM,”
Pendistribusian ke-40 ribu Al-Qur'an di Jawa Timur itu dilaksanakan berbarengan dengan distribusi wakaf Al Qur’an dan Pembinaan Jawa Tengah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved