Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 42 Kg Sabu Asal Malaysia

Yoseph Pencawan
02/11/2022 18:38
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 42 Kg Sabu Asal Malaysia
Ilustrasi(ANTARA)

POLRESTABES Medan, Sumatera Utara menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak total 42 kilogram (kg). Polisi juga menangkap tiga tersangka anggota sindikat narkoba.

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan narkotika jenis sabu itu disita Tim Satnarkoba Polrestabes Medan, Selasa (25/10), sekitar pukul 19.00 WIB dari sebuah mobil di Jalan Lintas Sumatera
Medan-Tebing Tinggi. "Ditemukan satu tas berisi 20 bungkus sabu," ungkapnya, Rabu (2/11).

Pengemudi mobil tersebut, SMS, 36, warga Jalan H. Adam Malik Medan mengaku sabu yang dibawanya berasal dari Malaysia. Dia mendapat sabu itu dari seseorang pria di Kota Tanjungbalai, Sumut namun mengaku tidak mengenal pria tersebut. 

Setelah mengamankan SMS, personel Satres Narkoba menemukan tujuh bungkus sabu lagi di tempat tinggalnya. Total, jumlah sabu yang disita dari SMS seberat 27 kg.

Kepada polisi, SMS mengaku sudah menjalani profesi sebagai kurir sabu selama satu tahun. Bahkan dia sudah terlibat hingga 15 kali pengiriman
dengan rata-rata 14 kg per pengiriman.

Pada Senin (31/10), Satresnarkoba Polrestabes Medan juga berhasil menggagal peredaran sabu seberat 15 kg. Barang haram itu didapat dari dua tersangka, IS dan ZU saat ditangkap di Jalan Selamat Ketaren, Desa Medan Estate.

Tersangka IS mengaku barang haram itu juga berasal dari Malaysia yang didapatnya dari seseorang berinisial PA (DPO) yang akan diserahkan ke tersangka ZU. Sedangkan ZU disuruh seseorang berinisial WL (DPO) untuk mengambil sabu itu dari 

Kini, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya