Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Suku Mek dari Yahukimo, Provinsi Papua, Yehuda Wespa menyatakan kelegaannya membaca berita yang beredar di media massa bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe telah bersedia menerima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang ke Papua bersama tim dokter independen untuk memeriksa kesehatannya sekaligus memeriksa dugaan korupsi yang dituduhkan kepadanya.
Kesediaan Lukas dimaksud sebagaimana disampaikan Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri beberapa hari lalu usai bertemu Lukas di kediaman pribadinya, di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Jayapura. Kapolda mengatakan, Lukas Enembe merupakan sosok negarawan yang memiliki itikad baik terkait proses hukum dari KPK. Salah satunya adalah bersedia diperiksa oleh tim dokter dari KPK.
Yehuda mengapresiasi kemajuan sikap Lukas yang dinilainya akan mempermudah dan mempercepat penyelesaikan kasus hukum yang selama ini menjerat Lukas. “Kalau ada orang Yahukimo bilang Bapa Lukas jangan diproses, itu aneh. Kita ini negara hukum, jadi harus diproses hukum, supaya persoalan cepat selesai," ucap Yehuda, kepada wartawan di Jayapura, yang dikutip Selasa (25/10/2022).
Baca Juga: KPK Periksa Lukas Enembe di Papua
Yehuda yang selama dua kali Pilgub mengaku selalu setia memilih Lukas, mengatakan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe oleh KPK agar mengikuti prosedur yang diatur dalam hukum nasional, bukan secara hukum adat di lapangan terbuka dan disaksikan masyarakat. "Kalau secara hukum adat, itu tidak benar," kata Yehuda.
Ayah dua anak yang pernah bekerja sebagai agen tiket penerbangan Mission Aviation Fellowship (MAF) di Yahukimo ini juga meminta KPK memeriksa para pejabat Pemkab Yahukimo dan mengaudit pengelolaan dana desa. Ia menyebut, para kepala dinas di wilayah itu sering memotong dana desa dan seenaknya menyunat honor para kepala kampung. "Saya mau minta KPK perlu masuk ke Yahukimo," pinta Yehuda. (OL-13)
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK mengungkapkan, dugaan pemerasan ini berkaitan dengan rencana pengisian 600 lebih formasi perangkat desa yang tersebar di 21 kecamatan.
Ketua Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) Universitas Gadjah Mada, Arie Sujito mengingatkan pentingnya menjaga otonomi desa yang merupakan buah dari reformasi.
Program pembangunan pedesaan di Jawa Tengah pada 2026 dipastikan terganggu lantaran dana desa yang bakal diterima anjlok dari Rp1 miliar per desa menjadi Rp300 juta-Rp400 juta.
Sistem pengawasan yang berjalan saat ini sudah maksimal dan sudah dilakukan secara berlapis melalui jejaring Kemendagri dan perangkat daerah.
Ia menjelaskan, dana yang mengalir ke desa berasal dari dua sumber, yakni dana desa dari APBN dan alokasi dana desa dari APBD yang porsinya mencapai 10% dari DAU dan DBH.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved