POLISI menetapkan seorang pria bernama Rizaldi Nugraha Gumilar sebagai tersangka karena melakukan penusukan seorang anak dibawah umur di Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat, pada Rabu (19/10).
Setelah ditetapkan tersangka, warga Gang Saluyu VI, RT 04/04, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung, tersebut langsung diburu
keberadaannya oleh pihak berwajib.
"Berdasarkan hasil persesuaian didapatkan terduga atas nama Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, di Polres Cimahi, Minggu (23/10).
Penetapan tersangka berdasarkan penyelidikan tim gabungan Satreskrim Polres Cimahi dibantu Polda Jabar. Kata dia, identitas tersangka terungkap berdasarkan penyelidikan yang dilakukan dengan data, informasi, serta alat-alat bukti yang dijadikan petunjuk kepolisian.
Baca juga: Dinkes Jabar Mencatat 25 Anak Terkena Kasus Ginjal Akut
Polisi segera melakukan pengecekan kendaraan bermotor yang digunakan tersangka berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV. Berangkat dari alat bukti tersebut, lanjut dia, diperoleh petunjuk identitas tersangka.
"Aksi yang dilakukan tersangka menyebabkan matinya atau meninggal korban anak perempuan di bawah umur," ucap Ibrahim.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan menggegerkan warga pada Rabu, 19 Oktober lalu. PS, seorang anak yang baru pulang mengaji ditemukan tergeletak di Jalan Mukodar, RT 04/07, Kelurahan Cibeureum.
Korban mengalami luka tusukan parah pada bagian punggung sehingga nyawanya tak tertolong meski sempat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit. (OL-16)