Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Regulasi Hambat Sekolah Swasta NTT Berkembang dan Bersaing

Mediaindonesia.com
16/10/2022 16:09
Regulasi Hambat Sekolah Swasta NTT Berkembang dan Bersaing
Suasana belajar di salah satu sekolah di NTT(Antara)

PERJUANGAN Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) NTT untuk membesarkan sekolah swasta di seantero Flobamorata kian gencar dilakukan.

Keresahan terkini, rata-rata sekolah swata kehilangan 3-10 guru terbaiknya karena lulus P3K. 

Menguliti aneka masalah yang mendera sekolah swasta di NTT, BMPS telah beraudiens dengan Anggota DPD Paul Liyanto, Senin (10/10). Paul berjanji akan memperjuangkan isu tersebut dalam paripurna DPD.

Terbaru, BMPS NTT beraudiens dan berdialog dengan Anggota Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, Anita Jacoba Gah di Resto Celebes Kupang, Sabtu (15/10).

Anita Gah berjanji siap adu nyali di Kementerian Pendidikan untuk memperjuangan nasib sekolah-sekolah swasta di NTT.

 Wakil Ketua BMPS NTT, yang juga Ketua Majelis Pendidikan Katolik (MPK) Keuskupan Agung Kupang (KAK), Romo Kornelis Usboko menyebut empat masalah serius yang saat ini membelenggu sekolah-sekolah swasta di wilayah tersebut.

"Pertama, penumpukan peserta didik yang membludak di sekolah negeri. Dampaknya, ada sekolah swasta gigit jari ketiadaan siswa baru. Misalnya, di SMAK Ki Hajar Dewantara Kupang hanya memiliki 7 siswa baru tahun ajaran 2022," ujar Kornelis.

Pemicunya, jelas Kornelis, sekolah negeri melanggar Juknis Penerimaan Peserta Ddidik Baru (PPDB) tahun 2022. Sekolah negeri hanya mau mengejar banyaknya dana BOS namun mengabaikan pendidikan karakter.

Kedua, program P3K merugikan sekolah swasta. Sampai saat ini belum ada regulasi baik pusat maupun daerah untuk melindungi sekolah swasta dengan menempatkan kembali guru P3K yang lulus ke pos sekolah asal mereka.

"Sekolah kami juga terkena dampaknya. Dua guru harus pergi ikut tes P3K, tak ada penggantinya," ujar Kepala SMK St Carolus Kupang Fredus Kolo.


Ketiga, perpindahan guru PNS/ASN dari sekolah swasta sangat tinggi dengan alasan kecukupan jam mengajar/sertifikasi, maupun yang terutama alasan kebijakan UU ASN.

Keempat, honor atau gaji guru sekolah swasta sangat rendah, di bawah Rp500 ribu/bulan. Apesnya, pembayarannya masih dicicil. Kemudian, banyak guru sekolah swasta tidak mendapat insentif transportasi Pemda NTT sebesar Rp400 ribu/bulan.

Romo Kornelis menyampaikan beberapa rekomendasi untuk diperjuangkan oleh Anita Gah.

Pertama, DPR RI ikut mengawal pelaksanaan PPDB setiap tahun ajaran agar tidak merugikan sekolah swasta. 

"Meminta dukungan DPR RI agar mendorong adanya kebijakan lebih besar di tingkat kementerian untuk perlakuan yang adil dan setara terhadap sekolah swasta dan negeri baik dalam kebijakan sarana/prasarana sekolah, kesejahteraan guru, diklat guru dan PPDB," tandas Kornelis.

Kemudian, ia meminta secara khusus dalam penerapan teknologi pendidikan dalam rangka Merdeka Belajar di NTT. Karena, masih sangat banyak sekolah dan yayasan swasta yang tidak punya sumber daya memadai untuk menerapkan teknologi pendidikan. 

"Kami berharap dukungan DPR RI dan pemerintah pusat agar berkenan melakukan subsidi teknologi pendidikan," tegas Romo Kornelis.

Di sisi lain, ia juga mendorong agar dalam RUU Sisdiknas dimasukkan secara spesifik kebijakan dan keberpihakan pemerintah untuk ikut serta melindungi dan memperkuat peran sekolah swasta di Indonesia. 

Termasuk perlu adanya direktorat khusus sekolah swasta di Kementerian Pendidikan sebagaimana yang pernah ada sebelumnya.

"Kedua, meminta dukungan DPR untuk mendorong kebijakan tingkat nasional untuk merekrut khusus guru P3K untuk ditempatkan di pos sekolah swasta. Mengingat NTT adalah daerah 3T yang mana peran sekolah sangat strategis dan penting," tandasnya. 

Ketiga, sambung Kornelos, mendorong perlunya revisi UU ASN. Menurutnya, UU ASN menjadi faktor pembatas penyebab ditariknya guru ASN dari pos sekolah swasta yang sudah ada. Kemudian dilarangnya penempatan baru guru ASN ke sekolah-sekolah swasta. "DPR RI perlu meneropong ke bawah agar pemerintah tidak semena-mena," tegas Romo Kornelis.

Anita Gah dalam tanggapannya mengapresiasi BMPS NTT yang telah mengkaji permasalahan yang mendera sekolah- sekolah swasta, lengkap dengan data-data temuan.

"Ini yang saya butuhkan selama masa reses ini. Saya dari NTT, tentu mengakomodir dan memperjuangkan masalah bidang pendidikan di NTT. Terutama sekolah swasta. Perlu dukungan dari daerah. Saya akan bersuara keras di parlemen," tegas Anita.

Perihal akar permasalahan yang meliliti sekolah swasta, Anita memastikan karena UU Sisdiknas belum direvisi.

"BMPS NTT agar bersama saya memperjuangkan tuntutan revisi UU Sisdiknas. Sekarang ini kita sedang serap aspirasi di lapangan untuk menyempurnakan UU Sisdiknas. Saya siap berjuangan di Komisi X dan adu nyali di Kementerian Pendidikan," terang Anita.
 
Anita juga berjanji berjuang untuk mengembalikan guru P3K yang telah lulus ke sekolah asal sehingga tidak merugikan sekolah swasta. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya