Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TERSANGKA Petronela Letek Toda (PLT) hari ini resmi ditetapkan statusnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Nomor : TAP-01/N.3.16/Fd.1/10/2022, Jumat (7/10).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Bayu Setyo Pratomo melalui Kasi Pidsus Kejari Flores Timur Cornelis S.Oematan.
Kasi Pidsus menambahkan, langkah tersebut.dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur usai PLT mangkir sebanyak 3 kali dari panggilan penyidik Kejari Flotim dan upaya paksa sudah ditempuh oleh penyidik untuk menjemput tersangka namun tersangka tidak berada di kediamannya.
Untuk pencarian dan penangkapan terhadap tersangka, Kejari Flores Timur akan meminta bantuan Polri dalam hal ini Polres Flores Timur dan secara berjenjang akan meminta bantuan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
"Dengan ditetapkannya menjadi DPO, bukan berarti penyidikan perkara tersangka PLT dihentikan, tetap berlanjut. Jika sampai tahap penuntutan tersangka belum ditemukan, JPU dapat melimpahkan berkas perkara tersangka ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang, tanpa kehadiran tersangka/terdakwa dan proses persidangan dapat dilakukan secara In Absentia," ujar Kasi Pidsus Cornelis S. Oematan.(OL-5)
Penanaman bibit pohon keras dan buah dilakukan jajaran Polresta Cirebon di Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon,
Seusai menjalani perawatan di rumah Sakit Siloam Purwakarta, Adliya Waher, 15, pelajar SMK, akhirnya meninggal dunia.
Daerah yang menjadi fokus kebanyakan merupakan wilayah objek wisata. Di antaranya Puncak, Bandung, Lembang, Ciwidey dan Pangandaran
Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang miras oplosan di Tasikmalaya dan mengamankan 3 orang dan beberapa barang bukti lainnya.
Polisi akan memberikan tindakan tegas jika menemukan warga yang tetap melakukan sahur on the road.
Tiga dari lima tersangka pencurian kendaraan bermotor di Kota Tasikmalaya, ditembak Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas.
Kompolnas menegaskan Polda Jawa Barat tidak menghapus dua nama tersangka, Andi dan Dani, dari daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Dalam praperadilan di PN Bandung, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan ciri-ciri sosok dalam DPO terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon berbeda dengan yang menjadi tersangka.
POLRESTA Sleman menangkap EA, 42 yang telah dinyatakan buron atau masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak tahun 2021 lalu. EA ditangkap di tempat persembunyiannya di Tangerang, Banten.
Kedua surat tersebut masing-masing bernomor DPO/171/VI/2020 atas nama tersangka Benny Simon Tabalujan dan DPO/172/VI/2020 atas nama Achmad Djufri.
Sebelumnya, Polri mengeluarkan status DPO terkait aksi terorisme dengan inisial YI, AN, MF dan ARH. Adapun terduga teroris yang baru ditangkap berinisial AN.
Terduga teroris berinisial SB diketahui menyerahkan diri ke Polsek Pasar Minggu pada Kamis (15/4) lalu. SB masuk dalam DPO Tim Densus 88 dan sudah disebarluaskan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved