Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
JAJARAN Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap seorang pelaku berinisial MS, 39, warga Kecamatan Pagerageung, Tasikmalaya, Jawa Barat, setelah dilaporkan mencabuli anak kandungnya sendiri berumur 14 tahun.
Perbuatan bejat itu dilakukan MS sejak sang anak masih duduk di kelas 6 SD hingga kini 2 SMP. Perbuatan pelaku terbongkar setelah anaknya akhirnya berani menceritakan kejadian itu kepada ibunya.
Sang ibu yang sangat syok mendapat kabar tersebut langsung melaporkan perbuatan suaminya itu ke Polsek Pageurageung. Kasusnya kini dilimpahkan ke Polres Tasikmalaya Kota.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AK Agung Tri Poerbowo mengatakan, pihaknya telah menerima berkas limpahan dari Polsek Pageurageung terkait kasus pencabulan yang dilakukan ayah kandung terhadap anak itu yang dilakukan berulang kali selama 3 tahun.
Namun, kasus pencabulan terhadap anak usia 14 tahun baru terbongkar pada Agustus 2022 setelah ibu kandung melaporkannya.
"Selama proses penyelidikan, penyidikan, dan meminta keterangan korban, termasuk ibunya, akhirya pelaku langsung ditangkap. Perbuatan tersangka dilakukan di rumahnya ketika sejak anak masih duduk di kelas 6 SD hingga sekarang sudah kelas 2 SMP. Berdasarkan pengakuan, tersangka melakukan pencabulan dengan menurunkan celana dalam korban, menciumi, dan lainnya," kata Agung di Tasikmalaya, Kamis (6/10).
Agung menambahkan, pelaku awalnya hanya pura-pura tidur dengan korban, kemudian melakukan perbuatan cabul saat sang anak tertidur lelap. Pelaku melucuti pakaian dan menggerayangi korban yang tidak lain putri kandungnya sendiri. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku merapikan kembali pakaian korban. Aksi bejat itu sudah dilakukan tersangka selama sekitar 3 tahun.
"Dalam kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah kepada anak kandung ini kita telah menyita barang bukti antara lain baju daster warna hitam polkadot putih, satu potong celana pendek warna oranye, satu potong celana dalam warna cokelat, dan satu potong bra warna pink. Pelaku kini sudah ditahan di Rutan Polres Tasikmalaya Kota," kata Agung.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganti UU RI No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (OL-16)
Pembentangan bendera tersebut, bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan.
Warga Kampung Pajagan, Kelurahan Cigantang, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat membuat lorong merah putih sepanjang 100 meter.
Penolakan ini terjadi dengan dalih orangtua bayi tidak membawa dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA) saat datang ke rumah sakit.
Harga beras terus merangkak naik terutama terjadi pada beras premium super semula dijual Rp13.500 perkg menjadi Rp 15 ribu hingga Rp 16 ribu per kg.
langkah yang dilakukan sekarang masih belum memperbaikinya lantaran dari ribuan ruang kelas rusak masih menunggu kebijakan.
Kemiskinan di wilayahnya masih tinggi terutama kategori miskin ekstrem yang jumlahnya mencapai 44.462 kepala keluarga. Sementara jumlah warga miskin tercatat 35.818 kepala keluarga.
FORUM masyarakat makan bergizi gratis (FMMBG) Jawa Barat (Jabar) menemukan adanya dapur fiktif dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG)
Diterbitkannya kebijakan pencegahan anak putus sekolah ke jenjang pendidikan menengah merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah sesuai konstitusi.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat terdahulu tidak memprioritaskan pendidikan, tidak membangun sekolah baru
FORUM Sekolah Swasta menggugat Pemerintah Provinsi dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke soal rimbongan belajar (rombel). Dedi Mulyadi menjawab gugatan tersebut
BANK bjb kembali menunjukkan kinerja solid pada kuartal II Tahun 2025.
Jelajahi 10 destinasi wisata terbaik di Jl Braga Bandung, dari kafe klasik hingga museum bersejarah. Liburan tak terlupakan menanti!
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved