Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Bejat, Ayah di Tasikmalaya Cabuli Anak Kandung

Kristiadi
06/10/2022 17:06
Bejat, Ayah di Tasikmalaya Cabuli Anak Kandung
Ilustrasi pencabulan(DOK.MI)

JAJARAN Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap seorang pelaku berinisial MS, 39, warga Kecamatan Pagerageung, Tasikmalaya, Jawa Barat, setelah dilaporkan mencabuli anak kandungnya sendiri berumur 14 tahun.

Perbuatan bejat itu dilakukan MS sejak sang anak masih duduk di kelas 6 SD hingga kini 2 SMP. Perbuatan pelaku terbongkar setelah anaknya akhirnya berani menceritakan kejadian itu kepada ibunya.

Sang ibu yang sangat syok mendapat kabar tersebut langsung melaporkan perbuatan suaminya itu ke Polsek Pageurageung. Kasusnya kini dilimpahkan ke Polres Tasikmalaya Kota.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AK Agung Tri Poerbowo mengatakan, pihaknya telah menerima berkas limpahan dari Polsek Pageurageung terkait kasus pencabulan yang dilakukan ayah kandung terhadap anak itu yang dilakukan berulang kali selama 3 tahun.

Namun, kasus pencabulan terhadap anak usia 14 tahun baru terbongkar pada Agustus 2022 setelah ibu kandung melaporkannya.

"Selama proses penyelidikan, penyidikan, dan meminta keterangan korban, termasuk ibunya, akhirya pelaku langsung ditangkap. Perbuatan tersangka dilakukan di rumahnya ketika sejak anak masih duduk di kelas 6 SD hingga sekarang sudah kelas 2 SMP. Berdasarkan pengakuan, tersangka melakukan pencabulan dengan menurunkan celana dalam korban, menciumi, dan lainnya," kata Agung di Tasikmalaya, Kamis (6/10).

Agung menambahkan, pelaku awalnya hanya pura-pura tidur dengan korban, kemudian melakukan perbuatan cabul saat sang anak tertidur lelap. Pelaku melucuti pakaian dan menggerayangi korban yang tidak lain putri kandungnya sendiri. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku merapikan kembali pakaian korban. Aksi bejat itu sudah dilakukan tersangka selama sekitar 3 tahun.

"Dalam kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah kepada anak kandung ini kita telah menyita barang bukti antara lain baju daster warna hitam polkadot putih, satu potong celana pendek warna oranye, satu potong celana dalam warna cokelat, dan satu potong bra warna pink. Pelaku kini sudah ditahan di Rutan Polres Tasikmalaya Kota," kata Agung.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganti UU RI No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya