Pemkab Bandung Barat Akhiri Kontrak Ratusan Satpol PP

Depi Gunawan
04/10/2022 17:23
Pemkab Bandung Barat Akhiri Kontrak Ratusan Satpol PP
Ilustrasi(DOK MI)

KEPALA Satpol PP Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat Asep Sehabudin menyatakan ratusan anggota Pol PP harus diberhentikan karena kontrak kerjanya telah habis. Dirinya menegaskan, sebanyak 115 anggota Pol PP bukan dirumahkan melainkan mereka hanya menerima kontrak kerja selama sembilan bulan hingga September 2022.

"Bukan dirumahkan tapi memang kontrak kerjanya selama sembilan bulan sudah habis, sampai 30 September 2022. Kontrak kerja tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," terang Asep, Selasa (4/9).

Selain kendala anggaran untuk honor bulan Oktober, November dan Desember, lanjut Asep, alasan lainnya karena Pemkab Bandung Barat tak bisa lagi memperpanjang kontrak kerja.

Hal ini sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 256 Ayat (1) yang berbunyi " Polisi Pamong Praja adalah jabatan fungsional PNS yang penetapannya dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan".

"Kami menerima surat dari Menteri PAN-RB pada 17 Mei 2022. Dalam surat disebutkan sejumlah aturan tentang Satpol PP salah satunya pasal 256 ayat (1) tersebut. Intinya personel Satpol PP harus berstatus PNS bukan TKK, bila kemudian kontraknya diperpanjang berarti kami telah melanggar aturan," katanya.

Jauh sebelum masa kontraknya habis, dia menyebut, pihaknya sudah menyampaikan tentang kondisi keuangan daerah dan aturan tentang personel Satpol PP yang harus PNS.

"Sudah pernah disampaikan sejak tiga bulan lalu, saya yakin mereka pada dasarnya paham tentang kondisi keuangan dan aturan tersebut. Kami pun tak bisa menabrak aturan, semuanya harus normatif agar tidak melanggar hukum," ungkapnya.

Dia menjelaskan, selama ini untuk membayar honor sebanyak 115 Satpol PP berstatus TKK mencapai Rp314 juta per bulan atau sekitar Rp 2,2 miliar per tahun. Honor yang diterirma Satpol PP dengan status TKK berkisar Rp2 juta hingga Rp3,25 juta per bulan.

Asep tak memungkiri dengan adanya pemutusan kerja ratusan Satpol PP berstatus TKK cukup berpengaruh terhadap kekuatan Satpol PP Bandung Barat. Saat ini, jumlah Satpol PP yang tersisa tinggal 62 orang yang terdiri dari 22 PNS dan 40 CPNS.

"Awalnya pasti akan berpengaruh, tapi kan kita bisa melakukan langkah koordinasi dengan TNI/Polri jika memang diperlukan bantuan pengamanan. Kita maksimalkan personel yang ada dibantu unsur TNI/Polri," jelasnya.

Ketua DPD Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Bandung Barat, Usep Komarudin menyatakan, pihaknya akan bekerja seperti biasa di kantor Pemda meski kontrak kerjanya telah diputus. "Meski tak menerima gaji tapi kami akan tetap bekerja seperti biasa, bahkan jika perlu sampai akhir tahun," ucapnya.

Pihaknya menyerahkan sikap itu kepada setiap anggota Satpol PP, sambil menunggu keputusan resmi serta kelanjutan nasib mereka dari Pemkab Bandung Barat. "Kami bebaskan, tidak ada paksaan terkait keputusan tetap bekerja meski tidak digaji. Ini merupakan inisiatif rekan-rekan untuk menunjukkan eksistensi dan perjuangan kami," tambahnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya