Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KEPALA Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Inspektur Jenderal Djoko Poerwanto memutuskan memecat Brigadir Kepala (Bripka) MN atau M. Nasir yang kini masih berstatus terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Satu (Briptu) HT atau Haerul Tamimi.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Artanto di Mataram, Selasa (13/9), mengatakan bahwa Kapolda NTB membuat keputusan demikian berdasarkan rekomendasi putusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di tingkat Polda NTB. "Jadi, Kapolda NTB memutuskan pemecatan sesuai putusan majelis etik yang sebelumnya memberikan rekomendasi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) terhadap MN (M. Nasir)," kata Artanto.
Dia mengemukakan pemberian sanksi berat yang mengartikan MN tidak lagi berdinas di kepolisian itu sudah dilaksanakan dalam upacara PTDH di Polres Lombok Timur, tempat MN sebelumnya menjalankan tugas sebagai abdi negara. "Pemecatan dia sudah diupacarakan di Polres Lombok Timur. Jadi, statusnya sekarang sudah warga biasa, bukan lagi anggota Polri," ucapnya.
Pemecatan terhadap MN merupakan tindak lanjut dari kasus penembakan terhadap Briptu HT pada 25 Oktober 2021. Kejadian tersebut berlangsung di gerbang rumah korban yang berada di kawasan Perumahan Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.
Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak peluru yang bersarang di bagian dada sebelah kanan. Hasil tersebut turut dikuatkan dengan temuan di TKP, yakni dua selongsong peluru yang diduga berasal dari senjata laras panjang V2 Sabhara Polri. Penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur itu pun terungkap dari pengakuan pelaku. Pengakuan tersebut disampaikan MN ketika mengembalikan senjata api V2 Sabhara Polri itu ke tempatnya bertugas.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong menyatakan MN terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, MN divonis 17 tahun penjara, lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa. Upaya hukum MN berlanjut ke tingkat banding. Dalam amar putusan 8 September 2022, majelis hakim menjatuhkan pidana dengan mengubah masa hukuman dari 17 tahun menjadi 13 tahun penjara.
Terkait dengan berkurangnya masa hukuman MN, Putu Oka Bhismaning, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lombok Timur yang mewakili jaksa penuntut umum mengaku tidak bisa memberikan komentar karena pihaknya belum menerima berkas putusan banding tersebut. "Kami menunggu berkas putusan datang, baru bisa berikan komentar," ucap Oka. (Ant/OL-14)
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan terkait dilibatkannya sejumlah robot polisi dalam tahapan persiapan Hari Bhayangkara ke-79 di Monas, Jakarta Pusat.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan meyakini langkah Polri dalam menangani laporan kekerasan akan lebih cepat, tepat dan berpihak kepada korban.
POLRES Metro Jakarta Pusat melalui Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta menangkap tiga pemuda yang kedapatan membawa sajam.
PASANGAN berinisial Y dan AP menjadi korban penipuan oleh dua pria yang mengaku anggota Polri atau polisi gadungan. Keduanya ditipu setelah menjual motor mereka di Facebook
Dua senjata itu ditemukan penyidik saat menggeledah rumah salah satu tersangka dalam kasus ini. Koordinasi dengan polisi penting untuk memastikan legalitas senjata tersebut.
MUSISI dan penyiar Gusti Irwan Wibowo atau dikenal dengan Gustiwiw meninggal dunia di penginapan yang berlokasi di Jalan Maribaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat
Bryan Kohberger, mahasiswa doktoral kriminologi, mengaku bersalah atas pembunuhan empat mahasiswa Idaho tahun 2022.
Setelah membunuh istri, pelaku mendatangi rumah tetangganya pada tengah malam dan secara terbuka mengakui perbuatannya.
Seorang perempuan berinisial RK, berusia 25 tahun, diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga tewas. Pelaku diduga adalah suaminya sendiri, JN, berusia 36 tahun.
Vance Luther Boelter didakwa membunuh legislator Melissa Hortman dan penembakan terhadap senator negara bagian Minnesota, John Hoffman.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
PELAKU AS, 21, membunuh atasannya yang merupakan bos sembako berinisial ALS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, karena tersinggung dengan perkataan korban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved