Rabu 31 Agustus 2022, 19:55 WIB

Mantan Kasatpol PP Makassar Didakwa Pembunuhan Berencana

Lina Herlina | Nusantara
Mantan Kasatpol PP Makassar Didakwa Pembunuhan Berencana

MI/Lina Herlina
Ilustrasi: Suasana sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.

 

PENGADILAN Negeri (PN) Kota Makassar, Sulsel, Rabu (31/8) sore, menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar Najamuddin Sewang, dengan menghadirkan empat orang terdakwa, yang salah satunya mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan.

Agenda sidang dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa itu menyebutkan, Iqbal Asnan, dan tiga terdakwa lainnya yaitu Asri, Chaerul Akmal, dan Sulaiman, terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Asrini Maya As'ad menjelaskan, Para terdakwa dalam dakwaan primer didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau minimal seumur hidup, Jo pasal 55 KUHP. Dan dakwaan Subsider,  
melanggar pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan, yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara.

"Karena kami menyatakan terhadap keempat terdakwa dalam kasus ini, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana," jelas Asrini Maya.

Sebelumnya, Najamuddin Sewang meninggal karena kegagalan sirkulasi akibat perdarahan pada rongga dada akibat luka tembak jarak dekat yang masuk pada punggung kanan dan menembus paru-paru kiri dan kanan.

"Najamuddin Sewang meninggal dunia berdasarkan visum et repertum nomor: VER/27/IV/20022/Forensik tanggal 6 April 2022 yang ditandatangani dokter spesialis forensik, dr Denny Mathius," ungkap jaksa.

Seusai membacakan dakwaan, M Iqbal Asnan yang datang menggunakan kursi roda, didampingi tiga kuasa hukumnya yakni  Chaerul Akmal, dan M Asri langsung menyatakan akan mengajukan eksepsi. Hanya terdakwa Sulaiman yang tidak mengajukan eksepsi dan meminta langsung ke pokok perkara.

Karenanya, Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang pembelaan dari tiga terdakwa. (OL-13)

Baca Juga: Kasatpol PP Tersangka Dalang Pembunuhan Petugas Dishub ...

Baca Juga

Metro TV/Catur Irawan

Trio Pencuri Besi Gorong-gorong yang Viral Dibekuk Polisi

👤CATUR IRAWAN 🕔Rabu 29 Maret 2023, 22:30 WIB
TIM Anti Bandit Polsek Gubeng Surabaya, Jawa Timur, berhasil menangkap tiga pelaku pencurian penutup gorong-gorong yang terekam...
MI/Ignas Kunda

Bupati Don Tegaskan tidak Ada Kerugian Negara dalam Revitalisasi Pasar Danga

👤Ignas Kunda 🕔Rabu 29 Maret 2023, 22:15 WIB
Tidak ada kerugian negara sedikit pun dalam revitalisasi pasar. Bahkan masyarakat secara sukarela menyumbang bahan urugan, kendaraan bahan...
Antara/Raisan Al Farisi

Cek Tarif Tol Jakarta-Bandung Sebelum Mudik, Ini Daftarnya

👤Mesakh Ananta Dachi 🕔Rabu 29 Maret 2023, 21:57 WIB
Salah satu rute yang memiliki tingkat perpindahan tertinggi yang ada di Pulau Jawa adalah rute...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya