Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri (PN) Kota Makassar, Sulsel, Rabu (31/8) sore, menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar Najamuddin Sewang, dengan menghadirkan empat orang terdakwa, yang salah satunya mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan.
Agenda sidang dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa itu menyebutkan, Iqbal Asnan, dan tiga terdakwa lainnya yaitu Asri, Chaerul Akmal, dan Sulaiman, terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Asrini Maya As'ad menjelaskan, Para terdakwa dalam dakwaan primer didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau minimal seumur hidup, Jo pasal 55 KUHP. Dan dakwaan Subsider,
melanggar pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan, yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara.
"Karena kami menyatakan terhadap keempat terdakwa dalam kasus ini, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana," jelas Asrini Maya.
Sebelumnya, Najamuddin Sewang meninggal karena kegagalan sirkulasi akibat perdarahan pada rongga dada akibat luka tembak jarak dekat yang masuk pada punggung kanan dan menembus paru-paru kiri dan kanan.
"Najamuddin Sewang meninggal dunia berdasarkan visum et repertum nomor: VER/27/IV/20022/Forensik tanggal 6 April 2022 yang ditandatangani dokter spesialis forensik, dr Denny Mathius," ungkap jaksa.
Seusai membacakan dakwaan, M Iqbal Asnan yang datang menggunakan kursi roda, didampingi tiga kuasa hukumnya yakni Chaerul Akmal, dan M Asri langsung menyatakan akan mengajukan eksepsi. Hanya terdakwa Sulaiman yang tidak mengajukan eksepsi dan meminta langsung ke pokok perkara.
Karenanya, Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang pembelaan dari tiga terdakwa. (OL-13)
Baca Juga: Kasatpol PP Tersangka Dalang Pembunuhan Petugas Dishub ...
KPF Masyarakat Sipil menyatakan kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025 sebagai pembunuhan. Temuan ini memicu lonjakan aksi demonstrasi di 76 kota di Indonesia.
Polres Metro Bekasi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di sebuah apartemen di wilayah Cikarang Utara.
Polisi ungkap motif pembunuhan ZA di eks Kampung Gajah Bandung Barat. Tersangka YA diduga posesif dan sakit hati karena korban ingin mengakhiri pertemanan.
Terungkap motif pembunuhan siswa SMP di eks Kampung Gajah. Pelaku sakit hati diputus pertemanan, tusuk korban 8 kali, dan buat alibi palsu diculik.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada pelaku pembunuhan gajah yang ditemukan mati dalam kondisi dimutilasi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan ini telah direncanakan secara matang.
Satpol PP DKI Jakarta menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi terhadap tempat usaha hiburan yang melanggar aturan operasional selama Ramadan 1447 H.
Satpol PP DKI Jakarta bersama TNI dan Polri berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan serta bersiaga di titik-titik rawan tawuran
Lokasi terjadinya pungli itu berada di simpang Jalan Kunir dan Jalan Kemukus.
Fokus utama petugas adalah area persimpangan jalan dan lampu lalu lintas (traffic light) yang kerap menjadi pusat kerumunan para pencari sumbangan.
Satpol PP Kota Denpasar kembali menggelar aksi penertiban intensif terhadap gelandangan, pengemis (gepeng), pengamen, hingga badut yang kerap beroperasi di persimpangan jalan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan tidak ada penyelenggaraan perayaan Tahun Baru 2026 yang menampilkan kembang api, baik oleh instansi pemerintah maupun swasta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved