Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri (PN) Kota Makassar, Sulsel, Rabu (31/8) sore, menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar Najamuddin Sewang, dengan menghadirkan empat orang terdakwa, yang salah satunya mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan.
Agenda sidang dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa itu menyebutkan, Iqbal Asnan, dan tiga terdakwa lainnya yaitu Asri, Chaerul Akmal, dan Sulaiman, terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Asrini Maya As'ad menjelaskan, Para terdakwa dalam dakwaan primer didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau minimal seumur hidup, Jo pasal 55 KUHP. Dan dakwaan Subsider,
melanggar pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan, yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara.
"Karena kami menyatakan terhadap keempat terdakwa dalam kasus ini, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana," jelas Asrini Maya.
Sebelumnya, Najamuddin Sewang meninggal karena kegagalan sirkulasi akibat perdarahan pada rongga dada akibat luka tembak jarak dekat yang masuk pada punggung kanan dan menembus paru-paru kiri dan kanan.
"Najamuddin Sewang meninggal dunia berdasarkan visum et repertum nomor: VER/27/IV/20022/Forensik tanggal 6 April 2022 yang ditandatangani dokter spesialis forensik, dr Denny Mathius," ungkap jaksa.
Seusai membacakan dakwaan, M Iqbal Asnan yang datang menggunakan kursi roda, didampingi tiga kuasa hukumnya yakni Chaerul Akmal, dan M Asri langsung menyatakan akan mengajukan eksepsi. Hanya terdakwa Sulaiman yang tidak mengajukan eksepsi dan meminta langsung ke pokok perkara.
Karenanya, Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang pembelaan dari tiga terdakwa. (OL-13)
Baca Juga: Kasatpol PP Tersangka Dalang Pembunuhan Petugas Dishub ...
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana kekerasan pada tubuh korban.
Korban ditemukan dalam posisi tengkurap dan tertutup tumpukan dedaunan
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan penemuan mayat pada Sabtu (3/1). Korban ditemukan dengan sejumlah luka bacok di bagian kepala.
UTANG aset kripto disebut sebagai motif utama pelaku pembunuhan anak politikus PKS di Cilegon. Pelaku mengaku mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto hingga terlilit utang.
KASUS pembunuhan anak politikus PKS di Cilegon, Maman Suherman, sudah berhasil diuangkap oleh kepolisian
KASUS pembunuhan MAHM (9), anak dari politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Cilegon, Maman Suherman, akhirnya terkuak. Ini tujuh fakta tentang kasus tersebut.
Satpol PP Kota Denpasar kembali menggelar aksi penertiban intensif terhadap gelandangan, pengemis (gepeng), pengamen, hingga badut yang kerap beroperasi di persimpangan jalan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan tidak ada penyelenggaraan perayaan Tahun Baru 2026 yang menampilkan kembang api, baik oleh instansi pemerintah maupun swasta.
Jika masih ada pihak swasta yang tak mengindahkan larangan tersebut, Satpol PP akan langsung meminta pelaksanaan peluncuran kembang api disetop.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menertibkan 16 reklame yang dinilai membahayakan keselamatan warga.
Memasuki fase pemulihan (recovery) paling berat, pemerintah daerah terus mengerahkan personel lintas unsur.
Selama sebulan terakhir, tercatat telah terjadi tiga kali benturan antara petugas Satpol PP dengan komunitas PKL terkait larangan berjualan di kawasan tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved