Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PENGADILAN Negeri (PN) Kota Makassar, Sulsel, Rabu (31/8) sore, menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar Najamuddin Sewang, dengan menghadirkan empat orang terdakwa, yang salah satunya mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan.
Agenda sidang dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa itu menyebutkan, Iqbal Asnan, dan tiga terdakwa lainnya yaitu Asri, Chaerul Akmal, dan Sulaiman, terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Asrini Maya As'ad menjelaskan, Para terdakwa dalam dakwaan primer didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau minimal seumur hidup, Jo pasal 55 KUHP. Dan dakwaan Subsider,
melanggar pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan, yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara.
"Karena kami menyatakan terhadap keempat terdakwa dalam kasus ini, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana," jelas Asrini Maya.
Sebelumnya, Najamuddin Sewang meninggal karena kegagalan sirkulasi akibat perdarahan pada rongga dada akibat luka tembak jarak dekat yang masuk pada punggung kanan dan menembus paru-paru kiri dan kanan.
"Najamuddin Sewang meninggal dunia berdasarkan visum et repertum nomor: VER/27/IV/20022/Forensik tanggal 6 April 2022 yang ditandatangani dokter spesialis forensik, dr Denny Mathius," ungkap jaksa.
Seusai membacakan dakwaan, M Iqbal Asnan yang datang menggunakan kursi roda, didampingi tiga kuasa hukumnya yakni Chaerul Akmal, dan M Asri langsung menyatakan akan mengajukan eksepsi. Hanya terdakwa Sulaiman yang tidak mengajukan eksepsi dan meminta langsung ke pokok perkara.
Karenanya, Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang pembelaan dari tiga terdakwa. (OL-13)
Baca Juga: Kasatpol PP Tersangka Dalang Pembunuhan Petugas Dishub ...
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
PELAKU AS, 21, membunuh atasannya yang merupakan bos sembako berinisial ALS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, karena tersinggung dengan perkataan korban.
POLISI mengungkap motif di balik pembunuhan tragis yang terjadi di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif terkait motif dari kejahatan tersebut.
POLISI menangkap pelaku pembunuhan terhadap bos sembako berinisial AS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Polisi masih menyelidiki penemuan mayat pemilik toko sembako berinisial AS, berusia 64 tahun, di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pengakuan itu MK sampaikan kepada petugas Satpol PP, yakni Eko Iswahyudi dan Muhidin
Tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP tidak memiliki asas kebermanfaatan dan hanya membuat gaduh.
Satpol PP Kota Makassar bentrok dengan sejumlah manusia silver di Jalan Sungai Saddang, saat ingin melakukan penertiban, Kamis (8/5) petang.
Lokasinya banyak ditemukan di daerah perbatasan antara Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, seperti di sekitar jalan lingkar.
SATPOL PP Jakarta Pusat membubarkan aksi warga yang berkemah di depan Gerbang Pancasila Gedung DPR RI sebagai bentuk penolakan atas Undang-undang (UU) TNI.
Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk menjaga ketertiban serta memastikan wilayah Kabupaten Tangerang terbebas dari aktivitas yang melanggar norma sosial dan hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved