Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kasatpol PP Tersangka Dalang Pembunuhan Petugas Dishub Makassar

Lina Herlina
17/4/2022 12:00
Kasatpol PP Tersangka Dalang Pembunuhan Petugas Dishub Makassar
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, Sulawesi Selatan Muh Iqbal Asnan (MIA), saat ditangkap petugas kepolisan, Minggu (17/4/2022(MI/Lina Herlina)

KEPALA Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, Sulawesi Selatan Muh Iqbal Asnan (MIA), menjadi satu dari empat tersangka yang ditetapkan Kepolisian Resor Kota Besar Makassar dalam kasus penembakan dan meninggalnya petugas Dinas Perhubungan Makassar bernama Najamuddin Sewang.

Najamuddin Sewang, Minggu (3/4) tiba-tiba terjatuh saat mengendarai sepeda motor di Jalan Danau Tanjung Bunga, Makassar. Awalnya ia dikira kecelakaan karena terkena serangan jantung.

Namun fakta berkata lain. Najamuddin Sewang ternyata ditembak oleh orang tak dikenal. Dari rekaman CCTV di lokasi diketahui terduga pelaku menggunakan kendaraan bermotor dan juga mobil merah.

Dari hasil autopsi ditemukan ada proyektil yang ditemukan bersarang di bawah ketiak kiri korban. Proyektil itu ditembakkan di bawah bahu kanan. Dan dari pemeriksaan yang dilakukan hampir dua pekan, polisi membuahkan hasil.

Menurut Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Budhi Haryanto, selain MIA, tiga tersangka lainnya, yaitu S, AKM dan A. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap 20 saksi atas penembakan yang terjadi 3 April lalu.

"Empat tersangka tersebut adalah eksekutor, menggambar korban, dan otak pelaku. Iqbal Asnan dinyatakan sebagai dalang penembakan. Tapi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini karena masih terus dilakukan pengembangan kasus," ungkap Budhi.

Dia menjelaskan, dalam kasus ini, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor dan senjata api (senpi) yang digunakan menembak Najamuddin Sewang. "Yang jelas kendaraan bermotor digunakan pelaku dan senpi yang masih perlu kita uji balistik," jelas Budhi.

Pelaku menembakan menggunakan senpi jenis revolver. Dan saat ini masih mendalami asal senpi tersebut. "Untuk kepemilikannya masih kita didalami," seru Budhi.

Karenanya, empat tersangka itu, terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Pasal sangkaan 340 KUHP, pembunuhan berencana. Ancaman hukuman seumur hidup atau mati. Dan saat ini sudah ditahan," ungkap Budhi.

Dia menambahkan, jika dari pemeriksaan awal, motif pembunuhan petugas Dishub Makassar adalah cinta segitiga, bukan teror keamanan Kota Makassar. "Jadi motif pribadi," tambah Budhi.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto mengapresiasi jajaran Polrestabes Makassar yang bisa bergerak cepat mengungkap pelaku penembakan, yang bisa saja dianggap teror bagi warga lain.

Terkait yang tertangkap dan sudah ditetapkannya sebagai tersangka kasus adalah pejabat di lingkup Pemkot Makassar, wali kota yang akrab disapa Danny Pomanto menegaskan akan menonkatifkan yang bersangkutan dan berlaku mulai Senin (18/4).

"Karena sudah tersangka kita proses penonaktifan hingga ada kekuatan hukum tetap," tukas Danny Pomanto. (OL-13)

Baca Juga: Donovan Mitchell Bawa Utah Jazz Kalahkan Dallas Mavericks



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya