Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGADILAN Negeri (PN) Tegal menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada nasabah PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Tegal, Ranto, warga Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, karena menggadaikan mobil tanpa izin dari perusahaan pembiayaan itu sebagai pemberi fidusia.
Dilansir dari laman https://putusan3.mahkamahagung.go.id di Semarang, Rabu (24/8), selain hukuman badan, Hakim Ketua Sudira yang mengadili perkara itu juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp5 juta. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah bersalah melakukan tindak pidana fidusia, mengalihkan objek tanpa izin tertulis," kata hakim dalam amar putusannya.
Tindak pidana fidusia tersebut bermula ketika terdakwa mengajukan pembelian mobil Suzuki Ertiga pada tahun 2018 dengan sistem mengangsur melalui PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Tegal.
Dalam pembelian tersebut, disepakati angsuran sebesar Rp5,3 juta untuk 48 kali pembayaran.
Namun, pada tahun 2019, terdakwa menggadaikan mobil yang masih belum lunas angsurannya itu tanpa meminta izin kepada PT Suzuki Finance Indonesia selaku pemberi fidusia.
Baca juga : Pinjamkan KTP untuk Ajukan Kredit Demi Imbalan, Debitur Dipenjara 1 Tahun
Setelah beralih kepemilikan, terdakwa diketahui sudah tidak melanjutkan pembayaran angsuran.
Akibat perbuatan terdakwa, PT Suzuki Finance Indonesia dirugikan hingga Rp174,9 juta.
Sementara itu, kuasa hukum PT Suzuki Finance Indonesia, Daniel Hari Purnomo, mengatakan bahwa kasus ini menjadi pelajaran bagi para debitur perusahaan pembiayaan untuk tidak dengan mudah mengalihkan objek fidusia tanpa izin.
"Kepada debitur yang bermasalah jangan sampai terjadi hal-hal demikian," katanya.
Menurut dia, Suzuki Finance juga masih memungkinkan untuk mengajukan gugatan perdata guna mengembalikan kerugian yang terjadi. (Ant/OL-09)
Untuk mencegah masalah pada mobil saat berkendara, misalnya mogok di tengah jalan, Jelita perlu rutin mengecek kondisi kendaraan, khususnya saat akan dikendarai.
Mari hempaskan citra bahwa para perempuan cuma bisa memakai, karena kita juga bisa pandai merawat kendaraan!
Salah satu cara menikmati Bali adalah dengan berkeliling kota Bali dengan mobil
BERBAGAI hal unik dilakukan para pesohor sepak bola dunia dalam merayakan Natal tahun ini.
Sedikitnya empat orang dilarikan ke rumah sakit setelah sebuah mobil berwarna gelap menabrak kerumuman pendukung yang tengah merayakan gelar juara Liverpool.
Pakai jenis BBM yang dianjurkan menjadi salah satu saran yang dianjurkan.
Terbatasnya akses kredit untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diakibatkan oleh masalah struktural yang bersifat sistemik.
Tahun ini, di Jawa Barat besarnya pembiayaan ACC ditargetkan mencapai Rp2 triliun-Rp3 triliun.
CALON Gubernur (Cagub) Jakarta nomor urut tiga Pramono berjanji akan memberikan internet gratis di Tanah Abang.
Pembiayaan senilai Rp327,9 miliar tersebut didapat dari 10 ribu kontrak. Sebesar Rp65,6 miliar untuk pembiayaan mobil bekas dan sebesar Rp17,6 miliar untuk pembiayaan motor.
Besok, tersangka penipuan kredit Bank BNI Maria Pauline Lumowa akan diperiksa lagi, setelah Rabu (22/7) pemeriksaan dihentikan karena yang bersangkutan sakit kepala
Guna mempercepat pemulihan ekonomi, Pemprov DKI juga mendorong percepatan penerbitan izin bagi UMKM dengan layanan antar jemput izin bermotor
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved