Rabu 24 Agustus 2022, 09:31 WIB

Nasabah Suzuki Finance Dihukum 1,5 Tahun Karena Gadaikan Mobil Kredit

mediaindonesia.com | Nusantara
Nasabah Suzuki Finance Dihukum 1,5 Tahun Karena Gadaikan Mobil Kredit

MI/RAMDANI
Ilustrasi. Pengunjung memadati area pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022 di ICE, BSD, Tangerang Selatan,

 

PENGADILAN Negeri (PN) Tegal menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada nasabah PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Tegal, Ranto, warga Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, karena menggadaikan mobil tanpa izin dari perusahaan pembiayaan itu sebagai pemberi fidusia.
  
Dilansir dari laman https://putusan3.mahkamahagung.go.id di Semarang, Rabu (24/8), selain hukuman badan, Hakim Ketua Sudira yang mengadili perkara itu juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp5 juta. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
  
Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah bersalah melakukan tindak pidana fidusia, mengalihkan objek tanpa izin tertulis," kata hakim dalam amar putusannya.
  
Tindak pidana fidusia tersebut bermula ketika terdakwa mengajukan pembelian mobil Suzuki Ertiga pada tahun 2018 dengan sistem mengangsur melalui PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Tegal.

Baca juga: Hati-Hati, Gadaikan Mobil Kredit Bisa Berakibat Hukum

Dalam pembelian tersebut, disepakati angsuran sebesar Rp5,3 juta untuk 48 kali pembayaran.
  
Namun, pada tahun 2019, terdakwa menggadaikan mobil yang masih belum lunas angsurannya itu tanpa meminta izin kepada PT Suzuki Finance Indonesia selaku pemberi fidusia.

Setelah beralih kepemilikan, terdakwa diketahui sudah tidak melanjutkan pembayaran angsuran.
  
Akibat perbuatan terdakwa, PT Suzuki Finance Indonesia dirugikan hingga Rp174,9 juta.
  
Sementara itu, kuasa hukum PT Suzuki Finance Indonesia, Daniel Hari Purnomo, mengatakan bahwa kasus ini menjadi pelajaran bagi para debitur perusahaan pembiayaan untuk tidak dengan mudah mengalihkan objek fidusia tanpa izin.
  
"Kepada debitur yang bermasalah jangan sampai terjadi hal-hal demikian," katanya.
  
Menurut dia, Suzuki Finance juga masih memungkinkan untuk mengajukan gugatan perdata guna mengembalikan kerugian yang terjadi. (Ant/OL-09)

Baca Juga

dok. Kominfo Kota Pekalongan

Catat, Ini Obyek Wisata di Pekalongan yang Gratis Sabtu Ini

👤Akhmad Safuan 🕔Kamis 30 Maret 2023, 08:05 WIB
Sambut hari jadi ke-117 Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan mengratiskan seluruh tempat wisata, pada Sabtu...
BPMI Setpres

Hari Kedua di Sulawesi Selatan, Presiden akan Tinjau Panen Padi dan Smelter

👤Andhika Prasetyo 🕔Kamis 30 Maret 2023, 06:49 WIB
Presiden Joko Widodo akan memulai kegiatan pada kunjungan kerja hari kedua di Sulawesi Selatan, Kamis (30/3), dengan meninjau panen raya di...
Istimewa

Ketua PSMTI Sambut Presiden Jokowi di Hotel Rinra Makassar

👤Mediaindonesia.com 🕔Kamis 30 Maret 2023, 06:32 WIB
Ketua Umum Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia Wilianto Tanta sekaligus menyambut kedatangan Presiden Joko Widodo yang tiba di Hotel...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya