Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri (PN) Tasikmalaya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta kepada seorang debitur PT Federal International Finance (FIF Group) Cabang Tasikmalaya.
Akibat perbuatannya, debitur berinisial IM terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi selama 1 tahun lamanya sesuai dengan putusan PN Tasikmalaya Nomor 303/Pid.Sus/2023/PN.Tsm pada Kamis (2/11).
IM yang merupakan debitur FIF Group Cabang Tasikmalaya yang tercatat telah melakukan pengajuan kontrak kredit sepeda motor Honda tipe Beat Sporty dengan pembayaran angsuran sebesar Rp 742 ribu dan tenor selama 35 bulan.
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Terus Membenahi Objek Wisata
Namun atas pengajuan kontrak kredit tersebut, sejak awal proses pembayaran angsuran, IM tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kontrak kreditnya.
Atas keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh debitur tersebut, FIF Group Cabang Tasikmalaya telah melakukan penagihan secara persuasif.
Namun, IM selalu menolak untuk melakukan pembayaran angsuran karena berdalih bahwa identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik IM hanya dipinjamkan kepada pihak lain dengan inisial ST untuk pengajuan kredit sepeda motor.
Baca juga: Hadapi Bencana, Kabupaten Tasikmalaya Bentuk Kampung Siaga
Atas itikad tidak baik tersebut, FIF Group Cabang Tasikmalaya melaporkan IM kepada pihak Kepolisian dan melalui proses penyelidikan yang dilakukan, IM mengakui bahwa identitas diri miliknya hanya dipinjamkan dengan iming-iming diberikan imbalan sebesar Rp1 juta.
Tindakan tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Kepala FIF Group Cabang Tasikmalaya, Asep Mulyana, mengatakan bahwa proses penagihan akan dilakukan kepada konsumen yang secara identitas diri terdaftar pada kontrak kredit.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
“Meskipun debitur berdalih bahwa dia hanya meminjamkan identitas diri, secara hukum tetap proses penagihan dilakukan kepada debitur yang identitas dirinya terdaftar," jelasnya.
"Apabila debitur tidak memiliki itikad baik dalam melakukan pembayaran angsuran, maka secara hukum debitur telah melakukan over alih kredit dan hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar secara hukum,” tutur Asep.
Lebih lanjut, Asep menghimbau kepada masyarakat untuk turut berhati-hati terhadap segala iming-iming imbalan lalu menyerahkan identitas dirinya secara cuma-cuma kepada oknum tidak bertanggung jawab. (RO/S-4)
OTT ini terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, malam. KPK menyita ratusan juta atas penangkapan ini.
Lembaga Bantuan Hukum Taretan Legal Justitia (TLJ) menyerukan pentingnya menjaga kesucian dan independensi lembaga peradilan di Indonesia.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Petugas gabungan jugaharus selalu mewaspadai banjir luapan Sungai Citanduy dan Sungai Cikidang di Sukaresik
Pemerintah salurkan PIP 2026 sebesar Rp450 ribu per tahun untuk 888 ribu murid TK guna perkuat Wajib Belajar 13 Tahun dan pemerataan pendidikan.
Sebuah tebing setinggi 15 meter dilaporkan ambrol dan menutup total akses jalan alternatif yang menghubungkan Kabupaten Tasikmalaya menuju Kabupaten Pangandaran.
Kebutuhan bahan pokok merangkak mulai naik cabai merah dijual Rp88 ribu perkg, cabai rawit Rp72 ribu, cabai keriting Rp66 ribu, cabai japlak Rp87 ribu
GUNA mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kereta api (KA) lintas selatan direncanakan berhenti di Stasiun Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.
Momentum penyerahan bantuan saat ini dinilai tepat karena telah memasuki tahap pemulihan, khususnya pembangunan hunian sementara dan hunian tetap korban bencana.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved