Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pinjamkan KTP untuk Ajukan Kredit Demi Imbalan, Debitur Dipenjara 1 Tahun

Media Indonesia
02/12/2023 20:43
Pinjamkan KTP untuk Ajukan Kredit Demi Imbalan, Debitur Dipenjara 1 Tahun
Ilustrasi KTP. Debitur IM meminjam KTP-nya untuk pengajuan kredit orang lain dengan imbalan Rp 1 juta.(Dok.Medcom)

PENGADILAN Negeri (PN) Tasikmalaya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta kepada seorang debitur PT Federal International Finance (FIF Group) Cabang Tasikmalaya.

Akibat perbuatannya, debitur berinisial IM terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi selama 1 tahun lamanya sesuai dengan putusan PN Tasikmalaya Nomor 303/Pid.Sus/2023/PN.Tsm pada Kamis (2/11).

IM yang merupakan debitur FIF Group Cabang Tasikmalaya yang tercatat telah melakukan pengajuan kontrak kredit sepeda motor Honda tipe Beat Sporty dengan pembayaran angsuran sebesar Rp 742 ribu dan tenor selama 35 bulan. 

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Terus Membenahi Objek Wisata

Namun atas pengajuan kontrak kredit tersebut, sejak awal proses pembayaran angsuran, IM tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kontrak kreditnya.

Atas keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh debitur tersebut, FIF Group Cabang Tasikmalaya telah melakukan penagihan secara persuasif.

Namun, IM selalu menolak untuk melakukan pembayaran angsuran karena berdalih bahwa identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik IM hanya dipinjamkan kepada pihak lain dengan inisial ST untuk pengajuan kredit sepeda motor.

Baca juga: Hadapi Bencana, Kabupaten Tasikmalaya Bentuk Kampung Siaga

Atas itikad tidak baik tersebut, FIF Group Cabang Tasikmalaya melaporkan IM kepada pihak Kepolisian dan melalui proses penyelidikan yang dilakukan, IM mengakui bahwa identitas diri miliknya hanya dipinjamkan dengan iming-iming diberikan imbalan sebesar Rp1 juta.

Tindakan tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Kepala FIF Group Cabang Tasikmalaya, Asep Mulyana, mengatakan bahwa proses penagihan akan dilakukan kepada konsumen yang secara identitas diri terdaftar pada kontrak kredit.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

“Meskipun debitur berdalih bahwa dia hanya meminjamkan identitas diri, secara hukum tetap proses penagihan dilakukan kepada debitur yang identitas dirinya terdaftar," jelasnya.

"Apabila debitur tidak memiliki itikad baik dalam melakukan pembayaran angsuran, maka secara hukum debitur telah melakukan over alih kredit dan hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar secara hukum,” tutur Asep.

Lebih lanjut, Asep menghimbau kepada masyarakat untuk turut berhati-hati terhadap segala iming-iming imbalan lalu menyerahkan identitas dirinya secara cuma-cuma kepada oknum tidak bertanggung jawab. (RO/S-4) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya