Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENGADILAN Negeri (PN) Tasikmalaya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta kepada seorang debitur PT Federal International Finance (FIF Group) Cabang Tasikmalaya.
Akibat perbuatannya, debitur berinisial IM terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi selama 1 tahun lamanya sesuai dengan putusan PN Tasikmalaya Nomor 303/Pid.Sus/2023/PN.Tsm pada Kamis (2/11).
IM yang merupakan debitur FIF Group Cabang Tasikmalaya yang tercatat telah melakukan pengajuan kontrak kredit sepeda motor Honda tipe Beat Sporty dengan pembayaran angsuran sebesar Rp 742 ribu dan tenor selama 35 bulan.
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Terus Membenahi Objek Wisata
Namun atas pengajuan kontrak kredit tersebut, sejak awal proses pembayaran angsuran, IM tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kontrak kreditnya.
Atas keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh debitur tersebut, FIF Group Cabang Tasikmalaya telah melakukan penagihan secara persuasif.
Namun, IM selalu menolak untuk melakukan pembayaran angsuran karena berdalih bahwa identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik IM hanya dipinjamkan kepada pihak lain dengan inisial ST untuk pengajuan kredit sepeda motor.
Baca juga: Hadapi Bencana, Kabupaten Tasikmalaya Bentuk Kampung Siaga
Atas itikad tidak baik tersebut, FIF Group Cabang Tasikmalaya melaporkan IM kepada pihak Kepolisian dan melalui proses penyelidikan yang dilakukan, IM mengakui bahwa identitas diri miliknya hanya dipinjamkan dengan iming-iming diberikan imbalan sebesar Rp1 juta.
Tindakan tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Kepala FIF Group Cabang Tasikmalaya, Asep Mulyana, mengatakan bahwa proses penagihan akan dilakukan kepada konsumen yang secara identitas diri terdaftar pada kontrak kredit.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
“Meskipun debitur berdalih bahwa dia hanya meminjamkan identitas diri, secara hukum tetap proses penagihan dilakukan kepada debitur yang identitas dirinya terdaftar," jelasnya.
"Apabila debitur tidak memiliki itikad baik dalam melakukan pembayaran angsuran, maka secara hukum debitur telah melakukan over alih kredit dan hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar secara hukum,” tutur Asep.
Lebih lanjut, Asep menghimbau kepada masyarakat untuk turut berhati-hati terhadap segala iming-iming imbalan lalu menyerahkan identitas dirinya secara cuma-cuma kepada oknum tidak bertanggung jawab. (RO/S-4)
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Kemiskinan di wilayahnya masih tinggi terutama kategori miskin ekstrem yang jumlahnya mencapai 44.462 kepala keluarga. Sementara jumlah warga miskin tercatat 35.818 kepala keluarga.
Tanggung jawab pendidikan tidak hanya dilakukan Kementerian Pendidikan dan agama saja, tetapi melibatkan semua pihak supaya mencapai Indonesia emas.
Aksi tersebut, memanas lantaran kepala desa tidak bertanggung jawab berkaitan dengan anggaran dana desa (DD), dana langsung tunai (DLT) tahun 2023.
Kehadiran TMC Eternal Home merupakan langkah konkret menghormati hak dasar setiap warga negara untuk mendapat pelayanan yang layak hingga akhir hayat
Peresmian tersebut, menjadi simbol nyata toleransi dan penghormatan terhadap keberagaman di tengah masyarakat.
TIM SAR gabungan resmi tutup proses pencarian terhadap 2 petani tertimbun longsor di kebun Ciniwung, Kampung Ciomas, Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved