Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
TIGA tersangka kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah yang merugikan negara Rp1,27 miliar segera dilimpahkan ke pengadilan. Para tersangka dipindahkan penahanan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I (Kedungpane) Semarang.
Kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pekalongan memasuki babak baru, tiga tersangka yakni Yahya Faozi, Syarif Hidayat dan Untung Mujiono yang telah mengakibatkan kerugian negara Rp1,27 miliar tersebut dipindahkan penahanan hingga 20 hari kedepan ke LP Kedungpane Semarang.
"Kita pindahkan ketiga tersangka ke LP Kedungpane Semarang karena kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidanhkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekalongan Abun Hasbullah Syambas.
Ketiga tersangka sebagaimana pengusutan tim kejaksaan, lanjut Abun Hasbullah Syambas, diketahui telah melakukan tindak penyelewengan pupuk bersubsidi sejak tahun 2019 hingga 2021 dengan total mencapai ratusan ton hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Para tersangka berdasarkan pemeriksaan, demikian Abun Hasbullah Syambas, telah melakukan penyelewengan pupuk bersubsidi di tiga wilayah yakni Kesesi, Sragi dan Siwalan, Kabupaten Pekalongan dengan peran yang berbeda seperti Yahya Faozi sebagai Direktur CV Tani Jaya sebagai distributor pupuk di tiga wilayah tersebut
Sedang dua lainnya adalah staf CV yakni Syarif Hidayat dan Untung Mujiono, ungkap Syambas, diperintahkan oleh direktur untuk membuat laporan fiktif yakni dalam kurun waktu tersebut telah terjadi penyelewengan, dari penyaluran pupuk bersubsidi sebanyak 188 ton hanya terealisadi 80 ton dan disanya diselewengkan.
Tidak cukup hanya itu, ujar Abun Hasbullah Syambas, penyelewengan kembali dilakukan dalam penyaluran pupuk bersubsidi sebanyak 5,15 ton, kemudian memasuki Januari hingga Februari 2022 kembali diulang menyelewengkan 36 ton pupuk bersubsidi ke dua kios milik adik dan istri tersangka Yahya Faozi.
"Mereka kita jerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal q8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsider Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan ditambah minimal 1 tahun penjara," imbuhnya. (OL-13)
Baca Juga: Dua Korban Perahu Terbalik di Sungai Kusan Kalsel Belum Ditemukan
Pupuk Indonesia memastikan bahwa penutupan kios ini tidak akan mengganggu proses penyaluran pupuk ke petani.
Kanit Tipidter Polres Samosir Martin Aritonang kembali menegaskan, Polres Samosir akan melakukan pengawasan barang negara termasuk barang subsidi dan pidana lainnya yang ditimbulkan.
Penggagalan aktivitas penjualan pupuk susbsidi secara ilegal, berawal adanya informasi masyarakat, yang mengatakan ada aktivitas penjualan dua jenis pupuk , yang berasal dari luar daerah.
Wamentan Sudaryono mengungkapkan bahwa ada beberapa pihak yang ingin Indonesia mengimpor beras di saat produksi beras yang saat ini sudah cukup tinggi.
Program yang telah digagas sejak 2021 ini merupakan salah satu wujud komitmen Pupuk Indonesia dalam mendukung visi pemerintah mewujudkan ketahanan pangan nasional.
Selama satu dekade lebih, Pupuk Indonesia telah meningkatkan kapasitas produksi dan efisiensi konsumsi bahan baku pupuk nasional secara signifikan dengan beroperasinya sejumlah pabrik.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved