Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Masyarakat Diminta Tetap Konsumsi Daging, PMK tidak Menular ke Manusia

Mediaindonesia.com
10/8/2022 12:40
Masyarakat Diminta Tetap Konsumsi Daging, PMK tidak Menular ke Manusia
Petugas Kesehatan Hewan DKPP Provinsi Banten menyuntik kerbau saat pelaksanaan vaksinasi penyakit mulut dan kuku.(Antara/Asep Fathulrahman.)

PENYAKIT mulut dan kuku (PMK) yang tengah mewabah pada hewan ternak Indonesia tidak akan menimbulkan penyakit kepada tubuh manusia. PMK bukan zoonosis karena penyakit ini tak menular dari hewan ke manusia atau sebaliknya. 

"PMK bukan penyakit zoonosis. Jadi tidak menular kepada manusia. Manusia bukan inangnya. PMK hanya menyerang hewan berkuku genap. Kita (manusia) berkuku ganjil," kata Pejabat Otoritas Veteriner Kota Bandung, Jawa Barat, Elise Wieke, belum lama ini. 

Elise berharap masyarakat tetap mengonsumsi produk hewan ternak, baik dalam bentuk segar maupun olahan, seperti biasanya. "Untuk masyarakat, tetaplah mengonsumsi hewan yang rentan PMK tanpa harus takut dan ragu. Yang penting pengolahannya benar, dimasak sampai dengan matang," kata Elise.

Ia menjelaskan tidak ada perbedaan fisik produk segar dari hewan terpapar PMK dengan yang tidak terpapar. "Secara fisik tidak terlihat perbedaannya. Karena memang yang diserang PMK kan daerah mulut dan kuku," katanya. 

Kendati produk segar hewan terpapar PMK aman dikonsumsi, ia meminta masyarakat untuk mengolahnya dengan cara tepat. Hal ini bukan karena potensi virus menginfeksi manusia, tetapi guna memotong rantai penyebaran melalui manusia sebagai carrier.

"Misalkan daging itu minimal 30 menit direbus dulu, sebelum diolah. Harapannya virus sudah mati. Atau didiamkan di pendingin selama 24 jam, harapannya virus-virus sudah mati (di situ)," katanya. 

Wakakordalops Satgas Penanganan PMK Brigjen Ary Laksmana Widjaja menambahkan, untuk produk olahan dari hewan ternak di zona merah tetap aman dikonsumsi masyarakat. Zona merah ialah 70% wilayah sudah terdapat wabah PMK yang menjangkiti ternak.

"Untuk semua produk olahan dari zona merah sebenarnya bisa dibawa ke zona merah, zona kuning, dan zona hijau. Kenapa? Karena namanya produk olahan tentu sudah melalui berbagai proses agar memenuhi syarat kesehatan dan sebagainya, termasuk juga untuk (bebas penyakit) PMK," katanya.

Untuk mengendalikan PMK, Kementerian Pertanian (Kementan) antara lain menerapkan karantina ketat bagi distribusi hewan ternak dengan mewajibkan peternak mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Sedangkan bagi produk daging yang diimpor, harus memiliki surat rekomendasi bebas PMK dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan. (RO/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya