Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Penggerak Unjuk Rasa di Labuan Bajo

John Lewar
02/8/2022 20:17
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Penggerak Unjuk Rasa di Labuan Bajo
Puluhan pelaku pariwisata Labuan Bajo yang berunjuk rasa ditahan Polres Manggarai Barat, NTT, Senin (1/8).(MI/JOHNLewar)

TIGA orang penggerak demonstran pelaku pariwisata di Labuan Bajo masih ditahan aparat kepolisian resor Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Demikian pernyataan resmi yang disampaikan Kapolres Manggarai Barat Ajun Komisaris Besar Felli Hermanto saat menggelar jumpa pers di Mapolres Selasa (2/8) didampingi Karo Ops Polda NTT Kombes Widoni Fedri dan Direskrimsus Polda Kombes Patar Silalahi.

Kapolres menegaskan dalam aksi demonstran yang terjadi pada Senin (1/8) kemarin pihaknya menetapkan satu orang menjadi tersangka yakni berinisial RT, sedangkan dua lainnya, LS dan ES, menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun satu orang lagi, yakni AH, yang juga diduga sebagai provokator unjuk rasa masih dalam pencarian.

"Waktu demo kemarin itu berdasarkan bukti-bukti yang cukup, satu orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya masih menjalani pemeriksaan," ujar Kapolres.

Terkait aksi unjuk rasa pelaku pariwisata NTT kemarin, lanjut Felli, pihaknya telah melakukan upaya paksa, tindakan tegas kepada beberapa yang diduga sebagai provokator.


Baca juga: Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Sikka Ibarat Fenomena Gunung Es


"Mereka dikenakan pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 tentang perlakuan hukum pidana, atau pasal 336 ayat 1 dan 2 KUHP tentang kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi orang atau barang yang ancamannya 10 tahun penjara," terangnya.

Ketiga orang itu, tambah Felli, sementara masih ditahan di Mapolres.

"Ketiganya dinaikkan statusnya ke penyidikan, saksinya ada dua. Pemeriksaan masih berlanjut dan kemungkinan bisa ada tambahan setelah ada pengembangan pemeriksaan, nanti kita lihat ke depannya," ucap Felli.

Kapolres juga menegaskan bahwa tersangka dan dua rekan lainnya serta satu orang DPO akan tetap menjalani pemeriksaan di Polres Manggarai Barat, tidak diserahkan ke Polda NTT.

Sebelumnya, sebanyak 45 dari 46 orang pelaku pariwisata berunjuk rasa di kawasan Labuan Bajo ditahan aparat kepolisian Senin kemarin. Hari ini, petugas membebaskan dan memulangkan 42 pendemo dengan mewajibkan seluruhnya untuk lapor setiap hari.

"Setelah konferensi pers ini dengan penetapan tersangka, ke-42 orang lainnya bisa dipulangkan dengan syarat wajib lapor," tegas Kapolres. (OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya