Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPALA Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada warga binaan agar bisa bebas bersyarat. Warga binaan dengan nilai Rp15 juta. Dan kasus yang sama juga terjadi Lapas kelas IIA Kota Parepare.
Karena kejadian itu, dua kepala lapas tersebut dinonaktifkan sejak Senin (1/8) untuk investigasi lanjutan. Yang menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan Ham Sulsel, Suprapto sudah mulai turun ke lapangan melakukan pemeriksaan mendalam.
"Kedua Kalapas sudah kami panggil ke sini (Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sulsel) untuk pemeriksaan. Dan untuk sementara kita bebas tugaskan dulu, sambil menunggu hasil pemeriksaan, benar atau tidak yang terjadi di sana (Lapas Parepare dan Takalar)," jelas Suprapto.
Dia menyebutkan, pada pemeriksaan awal, Kalapas Kelas II Parepare, Zainuddin membantah terjadi pungli di tempatnya. "Tapi kami tidak akan berhenti sampai di situ kami akan mendalaminya. Dan kita perdalam pemeriksaan terhadap dua orang yang kita anggap ada kaitannya," sebut Suprapto.
Baca juga: Polres Indramayu Kantongi Identitas Pembunuh Sopir Taksi Daring
Untuk Lapas Takalar yang ada bukti kwitansi, dari pihak Kanwil Kemenkum HAM sedang mendalami. "Karena kita sudah sampaikan tidak ada pungutan dalam pelayanan. Kalapas yang kami panggil juga membantah adanya pungli itu, tapi ada bukti kwitansi. Meski demikian tanda tangan kepada kami apakah betul itu ada pungutan, berdasarkan ketentuan hukum barang bukti yang diajukan tidak bisa dijadikan barang bukti hukum. Namun demikian, karena dia menyebut salah satu nama orang pegawai berinisial E, jadi kami tetap menelusuri kejadian itu. Siapa tau itu benar," urai Suprapto.
Selain Kalapas IIB Takalar Rasbil, E yang punya nama di kwitansi, tentu juga akan diperiksa. "Tim sudah ke Takalar juga dan ada juga ke Parepare. Jika terbukti tentu ada sanksinya, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, apakah ringan, sedang atau berat," tegas Suprapto.
Sayangnya, pihak Kemenkum HAM mengaku tidak tahu pihak keluarga dan warga binaan yang dimintai bayaran itu. "Napi-nya yang mana, karena dari nama yang beredar kuta cek dalam sistem database pemasyarakatan (SDP) tidak ada nama orang tersebut sebagai napi, " pungkasnya. (OL-4)
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta memutuskan Camat Matraman, Bambang Eko, termasuk ke dalam kategori pelanggaran disiplin yang dapat berujung pada pungutan liar.
Adin bukan sembarang pedagang hewan kurban. Ia juga melek teknologi dengan melaporkan Camat Matraman kepada Pemprov DKI lewat kanal pengaduan.
SATUAN Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kota Depok hangat-hangat tahi ayam.
PUNGUTAN liar alias pungli di kawasan Pasar Cisalak, Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, meresahkan pedagang sebab dilakukan pengurus lingkungan setempat.
Praktik jual beli seragam oleh sekolah kepada siswa merupakan malaadministrasi dan pungutan liar (pungli).
Para pedagang yang berdagang di Jalan Koja, Jalan Ohan, Jalan Gadog yang yang berjumlah 200 pedagang dipungli Rp5.000 per hari.
Penyitaan berbagai barang terlarang dan berbahaya itu dilakukan saat digelar razia pada Jumat (5/3) malam
Penyeludupan sabu oleh AS diketahui saat kepala regu pengamanan melakukan penggeledahan terhadap warga binaan berinisial CS, 30,
Kasus seorang narapidana yang memproduksi ratusan pil ekstasi menjadi bukti kegagalan lembaga tersebut dalam melakukan pengawasan.
Keputusan peningkatan status perkara karena penyidik menemukan bukti keterlibatan dua pegawai LP. Kuat dugaan keduanya membantu pelarian bandar narkoba asal Tiongkok itu.
Mereka diduga membantu Cai Changpan dalam upayanya kabur pada 14 September lalu.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta kedutaan besar terkait kedua WNA itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved