Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KEPESERTAAN jaminan sosial para pekerja sektor industri di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, relatif masih cukup rendah. Karena itu, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi setempat terus mendorong perusahaan mendaftarkan pegawainya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Yani Yuliawati, mengatakan dari belasan ribu pekerja sektor industrial di Kabupaten Cianjur, belum separuhnya yang sudah tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Yani menduga ada beberapa faktor yang menyebabkan cakupan kepesertaan jaminan sosial masih
cukup rendah.
"Memang persentasenya masih kecil menurut data dan informasi BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah pekerjaan belasan ribu orang, 50% juga mungkin belum," kata Yani di sela kegiatan diseminasi jaminan sosial bagi pekerja sektor industrial, Kamis (28/7).
Di Kabupaten Cianjur sendiri terdapat hampir 600-an perusahaan yang terdiri dari skala besar, sedang, dan kecil. Yani menegaskan kepesertaan jaminan sosial menjadi hal wajib karena diatur undang-undang.
"Mudah-mudahan dengan kegiatan ini bisa meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan karena manfaatnya untuk mereka juga (pekerja) dalam rangka kesejahteraan dan perlindungan," ujarnya.
Yani menuturkan sesuai aturan perundang-undangan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pegawainya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya, lanjut Yani, terus menyosialisasikan dan mengimbau perusahaan taat terhadap aturan.
"Bagaimana pun ini kan aturan perundangan-undangan dan kami terus sosialisasikan kepada perusahaan," sebutnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cianjur, Waluyo Suparto, menambahkan upaya meningkatkan kepesertaaan BPJS Ketenagakerjaan terus dikoordinasikan dengan Disnakertrans serta para pemangku kebijakan lain.
"Kami terus informasikan kepada perusahaan-perusahaan agar mendaftarkan kepesertaan," ujar Waluyo.
Waluyo menuturkan banyak manfaat yang diperoleh sebagai peserta Jamsostek terutama dari sisi perlindungan jaminan hari tua. Waluyo tak memungkiri banyak yang belum mengetahui manfaat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami terus meningkatkan kepesertaan jangan sampai warga Cianjur ketika mengalami kecelakaan kerja tidak ada jaminan," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Lindungi Pekerja Konstruksi dengan BPJS Ketenagakerjaan
Tim gabungan dari berbagai elemen mulai menertibkan lapak pedagang dan lahan parkir di bahu jalan, Kamis (19/6).
Patroli ini selain menyosialisasikan soal surat edaran penerapan jam malam, juga mendata kalangan pelajar yang masih berkeliaran di atas pukul 21.00 WIB
Jumlah pendaftar secara online pada hari pertama mencapai hampir 6.000 orang. Mereka mendaftar hampir bersamaan di berbagai sekolah berstatus negeri.
Secara keseluruhan, kondisi jemaah haji asal Kabupaten Cianjur lainnya dalam kondisi sehat.
Pemungutan retribusi dilakukan perangkat daerah penghasil maupun Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) di lingkup Pemkab Cianjur. Baru sebagian kecil yang sudah menerapkan digitalisasi
Agam menuturkan, sejauh ini proses pendaftaran SPMB secara online tak mengalami hambatan serius. Kalaupun ada kendala, semua sudah bisa diatasi.
Timboel menyebut pada 2023 penerimaan iuran BPJS Kesehatan Rp151 triliun sementara pembiayaan mencapai Rp158 triliun.
Jumlah iuran bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 3 dikenakan tarif sebesar Rp42 ribu per bulan. Angka tersebut mendapat subsidi dari pemerintah sekitar RP7 ribu.
Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan bahwa penerapan KRIS yang akan menggantikan kelas perawatan berpotensi tidak menimbulkan kenaikan biaya iuran kepesertaan di kelas 3.
DEWAN Jaminan Sosial Nasional (DJKN) mendorong penetapan iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS segera ditetapkan sebelum implementasi penuh pada Juli 2025.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyatakan bahwa dana kelolaan peserta tabungan perumahan rakyat atau Tapera sebagian besar ditempatkan pada berbagai instrumen investasi.
LPS menyatakan menyatakan bahwa peraturan terkait iuran kepesertaan Tapera bagi pegawai swasta akan mempengaruhi daya beli masyarakat dan tren tabungan di bawah Rp100 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved