Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPESERTAAN jaminan sosial para pekerja sektor industri di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, relatif masih cukup rendah. Karena itu, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi setempat terus mendorong perusahaan mendaftarkan pegawainya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Yani Yuliawati, mengatakan dari belasan ribu pekerja sektor industrial di Kabupaten Cianjur, belum separuhnya yang sudah tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Yani menduga ada beberapa faktor yang menyebabkan cakupan kepesertaan jaminan sosial masih
cukup rendah.
"Memang persentasenya masih kecil menurut data dan informasi BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah pekerjaan belasan ribu orang, 50% juga mungkin belum," kata Yani di sela kegiatan diseminasi jaminan sosial bagi pekerja sektor industrial, Kamis (28/7).
Di Kabupaten Cianjur sendiri terdapat hampir 600-an perusahaan yang terdiri dari skala besar, sedang, dan kecil. Yani menegaskan kepesertaan jaminan sosial menjadi hal wajib karena diatur undang-undang.
"Mudah-mudahan dengan kegiatan ini bisa meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan karena manfaatnya untuk mereka juga (pekerja) dalam rangka kesejahteraan dan perlindungan," ujarnya.
Yani menuturkan sesuai aturan perundang-undangan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pegawainya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya, lanjut Yani, terus menyosialisasikan dan mengimbau perusahaan taat terhadap aturan.
"Bagaimana pun ini kan aturan perundangan-undangan dan kami terus sosialisasikan kepada perusahaan," sebutnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cianjur, Waluyo Suparto, menambahkan upaya meningkatkan kepesertaaan BPJS Ketenagakerjaan terus dikoordinasikan dengan Disnakertrans serta para pemangku kebijakan lain.
"Kami terus informasikan kepada perusahaan-perusahaan agar mendaftarkan kepesertaan," ujar Waluyo.
Waluyo menuturkan banyak manfaat yang diperoleh sebagai peserta Jamsostek terutama dari sisi perlindungan jaminan hari tua. Waluyo tak memungkiri banyak yang belum mengetahui manfaat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami terus meningkatkan kepesertaan jangan sampai warga Cianjur ketika mengalami kecelakaan kerja tidak ada jaminan," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Lindungi Pekerja Konstruksi dengan BPJS Ketenagakerjaan
Pelaku mengincar harta benda milik korban yang merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Serangan hama terjadi di lahan sawah yang berada di Kampung Pasirangin, Babakan, Pasirmalaka, Pasirkunci, dan Pasirsasaungan.
Pembangunan renovasi bangunan rutilahu milik almarhum dikerjakan setelah terlebih dulu dilakukan survei dan kajian.
Data anak yang kedapatan tidak sekolah itu diperoleh dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin). Pendataan dilakukan melalui hasil survei pada tahun lalu.
Upaya mensterilkan lahan eks TPA Pasirsembung akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Rute kereta api wisata Jaka Lalana diharapkan bisa memperkuat potensi penerimaan pendapatan daerah karena Cianjur akan menjadi destinasi para wisatawan.
Timboel menyebut pada 2023 penerimaan iuran BPJS Kesehatan Rp151 triliun sementara pembiayaan mencapai Rp158 triliun.
Jumlah iuran bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 3 dikenakan tarif sebesar Rp42 ribu per bulan. Angka tersebut mendapat subsidi dari pemerintah sekitar RP7 ribu.
Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan bahwa penerapan KRIS yang akan menggantikan kelas perawatan berpotensi tidak menimbulkan kenaikan biaya iuran kepesertaan di kelas 3.
DEWAN Jaminan Sosial Nasional (DJKN) mendorong penetapan iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS segera ditetapkan sebelum implementasi penuh pada Juli 2025.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyatakan bahwa dana kelolaan peserta tabungan perumahan rakyat atau Tapera sebagian besar ditempatkan pada berbagai instrumen investasi.
LPS menyatakan menyatakan bahwa peraturan terkait iuran kepesertaan Tapera bagi pegawai swasta akan mempengaruhi daya beli masyarakat dan tren tabungan di bawah Rp100 juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved