Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Perundungan Anak di Tasikmalaya

Kristiadi
26/7/2022 20:55
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Perundungan Anak di Tasikmalaya
Ilustrasi perundungan(DOK.MI)

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menyatakan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perundungan disertai tindakan asusila terhadap bocah usia 11 tahun di Kabupaten Tasikmalaya, Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Ibrahim Tompo mengatakan tiga tersangka itu merupakan anak-anak yang diduga terlibat dalam perundungan itu.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga anak yang ada dalam video itu," kata Ibrahim, di Polda Jabar, Kota Bandung, Selasa (26/7).

Ibrahim mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara tim gabungan dari Polres Tasikmalaya dan PPA Polda Jabar.   


Baca juga: Polres Semarang Ungkap Kasus Mutilasi di Ungaran


Dalam penanganan ini, Ibrahim mengatakan polisi turut melibatkan KPAID Tasikmalaya dan Balai Pemasyarakatan setempat. Dia memastikan penanganan kasus itu bakal sesuai dengan aturan peradilan anak.

"Mekanismenya menggunakan sesuai dengan sistem peradilan anak yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012," katanya pula.

Ketiga orang anak tersebut diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 80 juncto Pasal 76 C UU No 35 tentang Perlindungan Anak.

Peristiwa perundungan yang menimpa bocah kelas V SD itu terjadi di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Selain dirundung, bocah itu pun diduga dipaksa untuk melakukan tindakan asusila terhadap hewan pada 14 Juli 2022.
 
Kemudian aksi perundungan itu diketahui dari rekaman video menggunakan ponsel. Adapun korban itu telah meninggal dunia setelah diduga mendapat perundungan. (Ant/OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya