Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Resor Cimahi belum menerima laporan pihak keluarga dari calon jemaah haji furoda yang diberangkatkan PT Alfatih Indonesia Travel. Diberitakan sebelumnya, sebanyak 46 jemaah calon haji gagal menunaikan ibadah ke Tanah Suci karena menggunakan visa tidak resmi dari perusahaan tersebut.
Kapolres Cimahi Ajun Komisaris Besar Imron Ermawan menyatakan, kepolisian baru bertindak jika sudah diterima laporan dari pihak yang merasa dirugikan akibat praktik ilegal PT Alfatih Indonesia Travel.
"Hingga detik ini kami belum terima laporan, jika sudah ada yang melapor akan ditindaklanjuti," kata Imron saat dimintai konfirmasi, Selasa (5/7).
Pihaknya belum bisa mengungkap unsur pidana yang dilakukan PT Alfatih Indonesia Travel karena belum ada aduan dari pihak korban. Kepolisian, lanjut dia, juga akan menunggu keterangan terlebih dahulu dari pihak pelapor.
"Untuk unsur pidananya mungkin bisa disampaikan nanti karena sampai sekarang kan belum ada yang laporan," ungkap Imron.
Baca juga: Jemaah Khilafatul Muslimin di Cianjur Ikrar Setia Kepada NKRI
Berdasarkan keterangan Kementerian Agama (Kemenag) Bandung Barat, lanjut dia, perusahaan tersebut mencantumkan alamat palsu kantornya di Lembang.
"Perusahaan travel Alfatih tidak terdaftar di Kemenag, ketika alamatnya dicek, ternyata bukan travel melainkan penginapan. Jadi patut diduga
alamatnya palsu," ujarnya.
Kepala Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Bandung Barat, Didin Saepudin, mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan imigrasi dan Kemenag pusat untuk mendapatkan alamat PT Alfatih Indonesia Travel, termasuk identitas serta alamat calon haji non kuota atau furoda.
Selain itu, Kemenag Bandung Barat juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian karena PT Alfatih Indonesia Trave dianggap telah merugikan
masyarakat, terutama calon haji furoda.
"Alamat jemaah calo haji dan alamat asli perusahaan kita sudah diminta ke Kemenag pusat, dibantu pihak imigrasi," jelasnya. (S-2)
KEMENTERIAN Agama menegaskan jemaah haji reguler asal Indonesia yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M mendapatkan asuransi jiwa.
Otoritas Arab Saudi mulai memberlakukan larangan masuk Mekah mulai Jumat (23/6) hingga Sabtu (1/7) pekan depan.
RATUSAN pendaftar haji di Kabupaten Sumenep Jawa Timur, membatalkan pendaftarannya untuk berhaji dan memilih beralih ke ibadah umrah.
Penyusunan Instrumen Survei Kepuasan Jemaah Haji mengacu pada Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Jemaah haji Indonesia yang berangkat tahun ini sebanyak 99.886 orang. Para jemaah terbagi menjadi haji reguler sebanyak 92.668 orang dan haji khusus sebanyak 7.218 orang.
Iran menggunakan semua kekuatan untuk mengamankan pembebasan salah satu warga negaranya yang ditangkap di Arab Saudi selama haji bulan lalu.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
Yaqut dibantu petugas keamanan bergegas meninggalkan Gerung Merah Putih KPK. Dalam kasus ini, KPK tengah sibuk mendalami kerugian keuangan negara.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Yaqut belum mengetahui informasi yang mau ditanyakan penyidik kepadanya. Eks Menag itu mengaku hanya membawa buku untuk mencatat pertanyaan penyidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved