Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kompolnas: Patwal Buya Arrazy Bisa Dipidana

Siti Yona Hukmana
24/6/2022 20:46
Kompolnas: Patwal Buya Arrazy Bisa Dipidana
Anggota Kompolnas Poengky Indarti(MI/Adam Dwi)

KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan peristiwa penembakan tak sengaja terhadap Hushaim Shah Wali Arrazy (3), putra kedua Ustadz Arrazy Hasyim atau Buya Arrazy. M, Patwal Buya Arrazy yang merupakan anggota polisi dinilai bisa mendapat sanksi maksimal.

"Jika dalam penilaian Propam ada kesalahan fatal, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi maksimal sesuai Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, apalagi jika diduga kelalaian tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa, maka yang bersangkutan dapat dipidanakan," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, hari ini.

Poengky mengatakan seharusnya senjata api diletakkan di tempat yang aman dan jauh dari jangkauan siapapun. Apabila anggota tersebut sedang salat atau istirahat.

"Jika sampai jatuh ke tangan orang lain, apalagi anak-anak. Oleh karena itu, Propam harus memeriksa yang bersangkutan agar ada pertanggungjawaban," ucap Poengky.

Di samping itu, Poengky menyebut Polri juga harus mengevaluasi setiap anggota buntut insiden tersebut. Agar tak terjadi kejadian serupa di kemudian hari.

"Evaluasi serta edukasi dan pengawasan. Plus punishment, jika ada yang salah untuk efek jera," ujar juru bicara Kompolnas itu.

M masih menjalani pemeriksaan intensif di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Guna mengetahui kronologi peristiwa dan menentukan sanksi yang tepat untuk diberikan kepada M.

Baca juga: Kejagung akan Ekspose Keterangan Eks Mendag Lutfi

Peristiwa berawal saat M mengawal Buya Arrazy di Desa dan Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Saat itu, M meletakkan senjata api di tempat yang aman, sebelum melaksanakan salat zuhur.

Saat M salat, ternyata anak pertama Buya Arrazy berinisial H mengambil senjata api tersebut. Senjata itu kemudian dibawa H bermain dengan adik korban, yang hingga tiba-tiba terdengar bunyi letusan senjata api sekitar pukul 13.30 WIB pada Rabu, 22 Juni 2022.

Kecelakaan tersebut mengakibatkan korban tertembak. Sang anak terkena peluru di bagian dagu dan langsung meninggal.

"Lukanya di bagian dagu, dan korban dimakamkan di Tuban. Ini murni musibah, tidak disengaja. Tapi yang namanya musibah kapanpun bisa terjadi," kata Kapolres Tuban, AKBP Darman, Rabu, 22 Juni 2022.

Menurut Darman, kejadian tersebut murni kecelakaan, tidak ada unsur kesengajaan. Namun sebagai bentuk pertanggung jawaban, Patwal M akan ditindaklanjuti di tempat dia bertugas.

"Kecelakaan itu terindikasi ada letusan senjata api. Kemudian, kita sudah berkoordinasi, saudara M akan ditindaklanjuti di mana dia bertugas,” katanya.

Buya Arrazy memang diagendakan mengikuti beberapa acara selama tiga hari dalam rangkaian acara Haflah Akhirrussanah Pondok Pesantren Al-Musthofawiyah di Kabupaten Tuban. Mulai Jalan Sehat pada Minggu pekan lalu, hingga Wisuda Siswa Pesantren Al-Musthofawiyah pada Selasa, 21 Juni 2022.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya