Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Bawa Sabu dalam Sandal, Penumpang Pesawat Ditangkap BNNP Babel

Rendy Ferdiansyah
17/6/2022 16:57
Bawa Sabu dalam Sandal, Penumpang Pesawat Ditangkap BNNP Babel
Ada sabu di balik sandal.(MI/Rendy Ferdiansyah.)

SEORANG penumpang pesawat berinisial MW, warga Aceh, ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung (Babel) di Bandara Depati Amir Pangkalpinang. Kamis (16/6) sore. Pemuda berusia 23 tahun tersebut diamankan BNNP bersama Ditlantas Polda Babel, Bea Cukai Pangkalpinang, Avsec Bandara lantaran diduga membawa 1.000 gram sabu dalam sandal.

Kepala BNN Babel Brigadir Jenderal (Brigjen) MZ Muttaqien mengatakan, pengungkapan berawal dari tim BNN Provinsi mendapatkan informasi akan ada aksi penyelundupan narkotika dari Aceh-Medan-Jakarta-Pangkalpinang. "Informasinya ada penyeludupan narkoba melalui bandara. Tim langsung bergerak saat pesawat landing. Tersangkan Mw langsung kami sergap," kata muttaqien. Jum'at (17/6).

Namun, lanjutnya, MW melawan dan mencoba melarikan diri. Akibatnya, terjadi pengejaran. MW berhasil diringkus di sekitar parkiran luar bandara oleh petugas gabungan. "Dari penggeledahan tim berhasil menemukan narkiba jenis sabu seberat 1.000 gram yang disimpan dalam sandal," ujarnya.

Dikatakan Muttaqien, MW mengaku diupah Rp100 juta membawa barang haram tersebut. "Menurut pengakuannya, dia diupah Rp100 juta, tetapi dibayar bertahap. Barang haram ini akan diedarkan di Babel," ungkap dia.

Baca juga: Banjir Rob Terjang Permukiman Dusun Kalialo Sidoarjo

"BB yg disita sebanyak 1.000 gram yang bernilai sekitar Rp170 juta. Dengan pengungkapan ini kami dapat menyelamatkan sekitar 3.500 jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba," imbuhnya.

Ia menjelaskan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup. Jika pada pengembangan cukup alat bukti, akan dilapis dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehingga menjadi efek jera kepada jaringan narkoba di Bumi Serumpun Sebalai. Ini seperti contoh dua kasus jaringan narkoba lain yang tinggal sidang. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya