Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan teguran kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, menyusul rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi tersebut.
"Teguran dari KPK terkait rendahnya realisasi PAD harus ditindaklanjuti," ungkap Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalsel, Rudy M Harahap, Kamis (16/6). Beberapa strategi dapat dijalankan untuk menggali potensi PAD dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Air Permukaan (PAP).
Dikatakan Rudy pihaknya telah mengevaluasi PKB tahun 2011-2020 Kalsel dengan nilai potensi penerimaan dari tunggakan Rp962 miliar, namun baru ditindaklanjuti Rp52 milyar.
"Yang pending adalah penanganan redudansi dan inkonsistensi data kendaraan bermotor. Hal ini mengakibatkan tunggakan PKB belum ditangani dan interkoneksi data dengan Presisi Polri tidak berjalan," tambahnya.
Untuk itu, BPKP menyarankan beberapa strategi antara lain redudansi ditangani melalui cleansing data dan rekonsiliasi data dengan aplikasi Presisi Electronic Registration and Identification (ERI) Polri. Pengembangan aplikasi mobile, termasuk tax clearance system bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota.
Real-Time Payment System beserta prosedur dan pengembangan infrastrukturnya. Pemprov Kalsel juga harus menyusun Peraturan Gubernur terkait penghapusan tunggakan PKB, melakukan reviu atas tunggakan PKB, dan menghapus data tunggakan PKB yang tidak valid dari database.
Selain PKB, Pemprov Kalsel juga disarankan menggali potensi PAP, yaitu pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Tahun 2021, PAP Kalsel sangat kecil dan hanya berkontribusi 0,14% ke PAD. "Kontribusi ini sangat kecil, tidak sebanding dengan banyaknya perusahaan perkebunan dan pertambangan," ujarnya.
Hasil investigasi sementara BPKP, potensi PAD dari PAP minimal Rp29,7 miliar. Rinciannya, sebesar 95,06% berasal dari sektor-sektor yang tidak digali dengan baik, sisanya dari peraturan yang tidak diterapkan dan sanksi tegas.
Tim Teknis Optimalisasi PAP Provinsi Kalsel yang belum efektif, serta interpretasi beragam atas peraturan PAP. Ini membuat pemungutan PAP tidak optimal. (OL-13)
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Buronan Kasus 47 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Riau
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa paparan dan usulan yang disampaikan oleh Anggota DPD RI Muhammad Hidayattollah menjadi catatan dan atensi bagi kementerian.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup akan melakukan audit lingkungan terhadap 182 perusahaan tambang dan sawit yang dinilai menjadi penyebab kerusakan lingkungan dan bencana banjir
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan meningkatkan status kebencanaan menjadi tanggap darurat bencana hidrometeorologi menyusul semakin parahnya kondisi banjir di wilayah tersebut.
BPBD terus menggenjot langkah-langkah strategis untuk meningkatkan mitigasi bencana.
Data Pusdalops BPBD Kalsel mencatat sejumlah wilayah Kalsel saat ini mengalami banjir meliputi Kabupaten Banjar, Balangan dan Hulu Sungai Utara.
(KPK) membeberkan modus dugaan pemerasan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan tiga orang jaksa di Kalsel. KPK telah menetapkan tiga tersangka
Menjawab pertanyaan jaksa, Ahok yang merupakan Komisaris utama Pertamina periode 2019-2024 mengaku belum bergabung dengan Pertamina.
BPKP memang melakukan reviu atas aksi korporasi ASDP pada 2021 setelah diminta oleh perusahaan pelat merah tersebut.
Saksi itu adalah Direktur MBK Natalia Ghozali. Budi enggan memerinci informasi yang diulik auditor BPKP kepada Natalia.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
WAKIL Kepala BPKP Agustina Arumsari dan suaminya memberikan pecahan uang kuno kepada Presiden Prabowo Subianto. Momen tersebut terjadi stelah pelantikan Arumsari
PAKAR hukum pidana Universitas Mataram, Ufran Trisa menilai kerugian ekologis dan kerugian negara sebesar Rp300 triliun dalam dalam kasus timah perlu dibuktikan lebih jauh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved