Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
DIRTIPIDNARKOBA Bareskrim Polri menangkap dua tersangka atas nama Abdullah dan Zaenab yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 47 kilogram jaringan Malaysia-Riau.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyampaikan, penangkapan buronan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang diungkap pada 12 April 2022 di Perairan Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
"Di mana pada waktu tersebut petugas menangkap empat orang tersangka atas nama M Nofriadi, Heriadi, M Daud, dan Agus Miran alias Agus Togong," tutur Krisno dalam keteranganya, Kamis (16/6/2022).
Menurut Krisno, tersangka Abdullah merupakan pengendali dari sindikat transporter Agus Togong dan kawan-kawan yang menjemput sabu ke perairan Malaysia. Pelaku ditangkap pada Minggu, 12 Juni 2022 sekitar pukul 09.00 WIB di kamar Kos Jalan Garuda Sakti, Perumahan Unri, Kelurahan Air putih, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
"Abdullah terhubung langsung dengan Mr. X, dia sebagai trader di Malaysia dan penyidik mendeteksi adanya transaksi keuangan yang membiayai operasional Nofriadi, Heriadi, dan M Daud menjemput narkoba dari Bengkalis ke perairan Malaysia," jelas dia.
Dari penangkapan kedua buronan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti antara lain empat unit handphone dan dua kartu ATM. Adapun rencana tindak lanjut yakni menuntaskan penyidikan dan melakukan pengembangan kasus ke penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kami sudah naikan ke penyidikan TPPU untuk TPA 47 kilogram," kata Krisno.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menggelar pemusnahan sejumlah barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus jaringan Aceh dan Riau. Total narkotika yang dimusnahkan ada 238 kilogram sabu dan 121 kilogram ganja.
"Sabu atau methamphetamine 238 ribu gram, ganja 121 ribu gram, disita dari empat kasus dengan tersangka berjumlah 13 orang," ujar Brigjen Krisno Halomoan Siregar.
Pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan pada Jumat, 20 Mei 2022 di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. Krisno merinci, untuk kasus pertama berdasarkan LP/A/0163/IV/2022/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim tanggal 4 April 2022 dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 121.280 gram.
"Disita dari tersangka S alias S dan R alias U. TKP Jalan Nasional Blangkejeren-Kutacane, Gayo Lues, Provinsi Aceh," jelas dia.
Selanjutnya, kasus kedua berdasarkan LP/A/0169/IV/2022/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim tanggal 8 April 2022 dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 22 ribu gram yang disita dari tersangka HP alias H dan J. Adapun TKP di Dusun Aman, Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Kasus ketiga berdasarkan LP/A/0177/IV/2022/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim tanggal 12 April 2022 dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 47 ribu gram yang disita dari tersangka MN, HA, MD, dan AM alias AT. Pengungkapan perkara dilakukan di Jalan Perairan Muntai, Bengkalis, Provinsi Riau.
Sementara kasus keempat LP/A/0197/IV/2022/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim tanggal 23 April 2022 dengan narkotika jenis sabu sebanyak 169 ribu gram yang disita dari tersangka A alias R, J, Z, MY, dan S. Untuk TKP berada di Aceh Besar, Provinsi Aceh.
"Jiwa yang terselamatkan barang bukti sabu kurang lebih 238 ribu jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang per hari maka total 952 ribu orang. Untuk barang bukti ganja kurang lebih 121 ribu jiwa manusia, dengan asumsi 3 gram ganja untuk 1 orang per hari maka total 121 ribu orang. Total jiwa yang dapat diselamatkan kurang lebih 1.073.000 jiwa," ungkap Krisno. (OL-13)
Baca Juga: Kios Bensin Pom Mini Meledak, Nenek dan Cucu Tewas Terbakar
Pakar FKUI Prof. Ari Fahrial Syam jelaskan bahaya tramadol jika disalahgunakan tanpa resep dokter. Simak gejala adiksi seperti tremor hingga gelisah di sini.
Wanita berinisial N ini ditangkap petugas gabungan karena memiliki laboratorium dan pabrik Narkoba jenis mephedrone di sebuah vila di Gianyar Bali.
Bea Cukai bersama BNN laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di Kabupaten Gianyar, Bali.
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga terima uang keamanan dari bandar narkoba Koko Erwin.
Bareskrim Polri ringkus Koko Erwin, bandar narkoba pemasok uang eks Kapolres Bima, saat nyaris kabur ke Malaysia via jalur laut ilegal di Tanjung Balai.
Banding Wiz Khalifa ditolak pengadilan Rumania. Rapper AS ini tetap dijatuhi vonis 9 bulan penjara akibat konsumsi ganja saat konser di festival Beach, Please! 2024.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Anang mengatakan, sejauh ini, Kejagung belum mengendus adanya pihak yang membantu Jurist Tan kabur. Tapi, buronan tidak mungkin bisa berlari seorang diri.
Saham tersebut justru dialihkan kepada anak Kariatun, yakni Jason Kariatun, tanpa persetujuan Andi Uci Abdul Hakim.
Polisi masih terus memburu AJ, tersangka kasus kekerasan seksual yang terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara
Kejahatan terhadap aset negara seperti ini sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung)menangkap Fransiskus Xaverius Newandi, buron berusia 70 tahun itu terjerat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang selama ini masuk DPO
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved