Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
NILAI harta wajib pajak (WP) yang baru dilaporkan lewat Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II mencapai Rp1,35 triliun.
Harta bersih sebanyak itu didapatkan dari pengungkapan sukarela 1.203 WP hingga 24 Mei 2022 lalu. Jumlah itu berasal dari deklarasi dalam negeri WP senilai Rp1,18 triliun dan deklarasi luar negeri Rp8,5 miliar. Selain itu juga ada harta yang diinvestasikan di dalam negeri mencapai Rp160,3 miliar.
Harta WP senilai Rp1,35 triliun itu adalah harta baru atau yang belum dilaporkan sebelumnya ke petugas pajak. WP kemudian memanfaatkan PPS untuk mengungkapkan harta mereka. Lewat PPS ini WP diberi kesempatan untuk mengungkapkan kewajiban yang belum dilakukan secara sukarela, melalui pembayaran penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.
Dengan pelaporan harta senilai Rp1,35 triliun itu, maka pemerintah lewat DJP Jatim II mendapatkan tambahan pajak penghasilan (PPh). Nilai PPh dari pengungkapan harta yang baru masuk tersebut mencapai Rp129,4 miliar.
Nilai harta baru itu dilaporkan WP ke 16 kantor pajak madya dan pratama di bawah DJP Jatim II. Deklarasi harta dalam negeri tertinggi yang dilaporkan ke Kantor Pajak Madya Sidoarjo mencapai lebih dari Rp453 miliar. Terendah adalah kantor pajak pratama Bangkalan Rp2,38 miliar.
"Masih ada waktu hingga akhir bulan Juni 2022 ini bagi wajib pajak untuk melaporkan hartanya lewat PPS," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jatim II Agustin Vita Avantin, saat acara ngopi bareng awak media di Sidoarjo, Rabu malam kemarin (8/6).
Agustin Vita mengingatkan, apabila terdapat WP tidak atau kurang dalam mengungkap harta pada saat pelaksanaan tax amnesty tahun 2016 dan PPS, akan ada konsekuensi pengenaan tarif pajak. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 maka tarif pajak yang akan dikenakan yakni 25 persen untuk PPh Badan, 30 persen untuk PPh Orang Pribadi, dan 12,5 persen untuk wajib pajak tertentu. Selain itu, akan ditambah sanksi administratif perpajakan berupa kenaikan 200 persen dari PPh yang tidak atau kurang bayar.
"Maka segera dilaporkan harta yang dimiliki WP daripada kena sanksi yang persentase nilainya tinggi," kata Agustin.
Agustin menambahkan, di era digital ini tidak ada harta yang bisa disembunyikan. Petugas pajak yang melakukan pengawasan pasti akan mengetahui harta yang dimiliki WP. (OL-13)
Baca Juga: Harga Semua Jenis Cabai di Aceh Naik, Cuaca Jadi Kambing Hitam
(KPK) menduga uang kasus suap pajak turut mengalir ke oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Taxco Solution, perusahaan konsultan profesional di bidang pajak, akuntansi, kepabeanan, dan hukum, resmi memperluas jangkauan layanannya dengan membuka Kantor Cabang Palembang.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengambil langkah hukum tegas terhadap puluhan perusahaan baja yang diduga beroperasi secara ilegal di Indonesia.
Boyamin menilai kondisi ini juga membuktikan bahwa reformasi perpajakan yang selama ini digaungkan pemerintah gagal menyentuh akar persoalan dan lebih bersifat kosmetik.
Karena coretax berjalan belum sesuai perencanaan awal. Sehingga hal ini justru menyebabkan penerimaan pajak tersendat.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan Kring Pajak mengingatkan kepada seluruh wajib pajak (WP) bahwa kode otorisasi atau sertifikat elektronik Coretax memiliki masa berlaku.
Pemerintah menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sepanjang 2026 bagi pekerja di lima sektor padat karya tertentu, sebagai bagian dari stimulus untuk menjaga daya beli.
Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menyambut baik langkah pemerintah membebaskan pajak penghasilan bagi pekerja dengan upah di bawah Rp10 juta.
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memberikan stimulus Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sektor pariwisata.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, paket stimulus lanjutan yang diminta Presiden Prabowo Subianto mencakup berbagai program.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah merampungkan regulasi baru yang akan menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved