Headline

Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.

PAAI Desak Kepastian Hukum Perpajakan: Enam Poin Kritis Masih Menggantung

Ihfa Firdausya
19/2/2026 21:42
PAAI Desak Kepastian Hukum Perpajakan: Enam Poin Kritis Masih Menggantung
Wakil Ketua Umum PAAI Wong Sandi Surya (kiri) dan Henny Dondocambey di kantor pusat Ditjen Pajak Jakarta.(Dok. PAAI)

PERKUMPULAN Agen Asuransi Indonesia (PAAI) kembali menyuarakan keprihatinannya atas ketidakjelasan respons dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait enam poin permintaan yang telah diajukan sejak April 2024. Organisasi yang mewadahi puluhan ribu agen asuransi ini menegaskan bahwa isu perpajakan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan telah menyentuh aspek kepastian hukum dan keberlangsungan profesi agen asuransi di Indonesia.
 
Ketua Umum PAAI M Idaham menegaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan pertemuan dengan Dirjen Pajak untuk membahas enam poin krusial. Poin-poin tersebut meliputi peninjauan kembali PMK-168, kejelasan status perpajakan agen asuransi sebagai pekerja lepas tapi terikat pada satu pemberi kerja, hal ini sama dengan karyawan lepas.

Selain itu soal pembukaan kembali akses Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) tanpa batasan omzet, penyesuaian sistem Core Tax, serta klarifikasi atas pemberitaan yang keliru mengenai kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi agen berdasarkan interpretasi PMK 81/2024. 

"Kami mendesak adanya Focus Group Discussion (FGD) resmi dengan pemerintah agar tidak terjadi perbedaan tafsir yang berlarut-larut," ujar Idaham.

Ketua Bidang Investasi dan Perpajakan PAAI, Henny Dondocambey, mengungkapkan hingga saat ini PAAI belum menerima respons resmi dari DJP atas surat-surat permohonan audiensi yang telah dilayangkan. 

"Bagi kami, ini soal kepastian hukum dan keadilan. Karena itu, PAAI akan meningkatkan langkah advokasi kebijakan secara terukur, termasuk penguatan kajian hukum dan perluasan komunikasi kelembagaan," tegas Henny.
 
Ia memperingatkan, jika tidak ada kejelasan, risikonya bukan hanya ketidakpastian hukum, tetapi juga potensi penurunan keberlangsungan profesi, meningkatnya beban kepatuhan yang tidak seimbang, hingga melemahnya ekosistem perlindungan keuangan masyarakat. 

"Dampak luasnya bisa pada menurunnya literasi dan penetrasi asuransi nasional," tambahnya.

Wakil Ketua Umum PAAI, Wong Sandy Surya, memberikan perspektif teknis mengenai akar masalah. Ia menjelaskan agen asuransi adalah pekerja lepas yang terikat di satu perusahaan, sehingga PPh dan PPN sebenarnya sudah dipungut oleh perusahaan asuransi.

"Kami sudah memberi masukan ke DJP, tetapi mereka tetap pada pendirian sesuai UU. Akibatnya, agen dengan omzet di atas Rp4,8 miliar tidak bisa melapor SPT Tahunan dengan norma karena sistem Core Tax mengunci dan mewajibkan pembukuan," jelas Sandy.

Menurutnya, pemaksaan penggunaan pembukuan justru membuka celah bagi agen untuk membebankan biaya sebesar-besarnya demi pengembangan agensi, yang berpotensi menimbulkan sengketa (dispute) di kemudian hari. Sandy juga mempertanyakan minimnya respons dari DJP.

"Menurut saya, mereka belum tahu karena kita belum ditemui. Kami berharap Dirjen Pajak segera menemui kami. Jika bertemu, saya akan tanyakan mengapa dari April 2024 lalu hingga tahun 2026 ini tidak ada respons," tegasnya.

PAAI menegaskan komitmennya untuk terus membela kepentingan agen, mengingat organisasi ini telah berhasil memperjuangkan berbagai kebijakan seperti pengurangan tarif PPh dari 100% menjadi norma 50% dan efisiensi PPN dari 10% menjadi 1,1% melalui mekanisme kontribusi.

PAAI secara tegas mengharapkan kepastian regulasi yang adil, proporsional, dan konsisten. Dialog resmi yang menghasilkan solusi konkret, bukan sekadar wacana administratif, mutlak diperlukan untuk mengharmonisasikan kebijakan agar tidak ada lagi perbedaan tafsir yang merugikan profesi agen.

"Kami tetap membuka ruang dialog konstruktif. Namun, pada saat yang sama, kami menegaskan pentingnya respons kebijakan yang cepat, jelas, dan berkeadilan demi kepastian hukum serta keberlanjutan profesi agen asuransi sebagai bagian penting dari inklusi dan perlindungan keuangan nasional," tutup Henny Dondocambey. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya