Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Mantan Kades dan Bendahara di Kepulauan Talaud Ditahan Diduga Korupsi DD

Voucke Lontaan
09/5/2022 10:30
Mantan Kades dan Bendahara di Kepulauan Talaud Ditahan Diduga Korupsi DD
Kepala Bidang Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast(MI/Voucke Lontaan)

DUA oknum mantan aparat desa di Kecamatan Nanusa, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut), mendekam dalam tahanan Polres setempat. Dua oknum tersebut berinisial, BR, 50, mantan kepala desa dan Bendahara berinitial, WT, 43, diduga melakukan korupsi dana desa (DD).

Kepala Bidang Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (8/5), mengatakan, kedua oknum mantan aparat desa itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa T.A. 2017 hingga 2019.

"Oknum mantan Kepala Desa berinisial BR (50) dan Bendahara berinisial WT (43) sudah ditahan sejak 6 Mei 2022 di Rutan Polres," ujarnya.

Menurut Jules, dalam pengelolaan keuangan, kedua mantan aparat desa tersebut tidak menaati aturan dan regulasi keuangan yang semestinya, dan diduga telah memanfaatkan dana desa untuk kepentingan pribadi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud, kasus ini menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 480 juta," ujarnya.

Para tersangka lanjut Jules, dijerat dengan Pasal 2 (1) atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 (1) ke- 1e KUHPidana.

"Ancaman pidananya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tegas Jules. (OL-13) 

Baca Juga: Usai Libur Lebaran 50% ASN Kemendagri Berkerja Dari Rumah, Ini Alasannya



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya