Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Huda Tri Yudiana mengancam akan melaporkan akun media sosial (medsos) yang memfitnahnya jika tidak menanggapi somasi yang dilayangkan.
Melalui penasihat hukumnya, Kunto Wisnu Aji, Huda melayangkan somasi terhadap para pemilik akun media sosial yang menyebarkan fitnah dan hoaxks terhadap dirinya, yaitu pemilik akun @jogja.terkini dan @lentera.nkri di Instagram serta pemilik akun @NkriLentera di Twitter.
Akun Instagram @jogja.terkini, pada 1 Mei 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, mengunggah sebuah video dengan penjelasan/deskripsi, 'Masyarakat Jogja Protes DPRD DIY atas masuknya Kelompok HTI dan membacakan ideologi Khilafah di gedung DPRD DIY' dan ternyata ada wakil ketua DPRD dari PKS yang memfasilitasi kelompok ini. Somasi kepada akun itu telah dilayangkan dalam surat nomor 21/KWA Lawyer/Somasi/V/2022 tertanggal 1 Mei 2022.
Baca juga: Rekayasa Lalu Lintas Dilakukan Untuk Urai Kepadatan Malioboro
Selain akun itu, pada 1 Mei 2022, akun @lentera.nkri di Instagram telah mengunggah sebuah video Reels dengan memuat wajah kliennya.
Selain itu, video itu juga diposting di media sosial Twitter dengan akun @NkriLentera ditemukan unggahan video yang memuat Huda dengan durasi 29 detik.
Kedua unggahan yang memuat wajah kliennya tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin kliennya.
Selain unggahan video yang memuat wajah kliennya tanpa izin, dalam postingan tersebut memuat penjelasan bertuliskan, Wakil Ketua DPRD DIY yang memfasilitasi Pembacaan Ideologi Terlarang Khilafah HTI di DPRD DIY dari PKS yang Bernama Sdr: Huda Tri Yudiana, S.T,.
"Postingan tersebut telah sengaja ditandai (di-tag) ke beberapa akun Instagram dan Twitter lainnya, seperti: @jogjaku, @jogja, @jogja.terkini, @wonderfuljogja, @jogjaistimewa, @jogja24jam, @kabarjogja, @jogja.istimewa, @iniyogyakarta," ungkap Kunto, Selasa (3/5).
Pihaknya pun telah mengeluarkan somasi bernomor 22/KWA Lawyer/Somasi/V/2022 telah dikirimkan pada Selasa 3 Mei 2022.
Unggahan di Instagram itu, lanjut advokat lulusan magister hukum Universitas Islam Indonesia itu, telah ditonton sebanyak 1.318 kalidan dikomentari (mayoritas cacian dan hinaan) oleh 287 pengguna instagram.
Sedangkan di Twitter dikomentari 2 orang, di-retweet 9 kali, dan disukai 6 pengguna.
"Postingan video oleh akun Instagram @lentera.nkri dan akun Twitter @NkriLentera adalah tidak benar dan telah menyerang kehormatan dan nama baik klien kami," tegasnya.
Melalui somasi itu, Kunto menuntut pemilik akun Instagram @lentera.nkri dan akun Twitter @NkriLentera untuk membuktikan dan mempertanggungjawabkan kebenaran narasi (caption) pada unggahan video yang diunggah pada 1 Mei 2022.
*Pembuktian ditunggu dalam waktu yang secepat-cepatnya. Atau maksimal 1 X 24 jam sejak somasi ini dikirimkan melalui Direct Message Instagram @lentera.nkri," katanya.
Apabila pemilik akun Instagram @lentera.nkri dan Akun Twitter @NkriLentera tidak mampu memenuhi tuntutan itu, pihaknya akan menempuh upaya hukum dengan membuat laporan pidana ke Polda DIY.
"Kepada pemilik akun Instagram @lentera.nkri dan akun Twitter @NkriLentera agar bertindak kooperatif dan beritikad baik memenuhi somasi tersebut," tutupnya.
Ditemui di gedung DPRD DIY, Rabu (4/5), Huda Tri Yudiana pun menjelaskan alasannya mengeluarkan somasi tersebut.
Menurut dia, langkah tersebut diambil agar pihak-pihak tertentu tidak membuat isu-isu yang tidak betul dan tidak ada faktanya.
"Saya tidak di lokasi dan tidak tahu acara tersebut (terkait fitnah yang disampaikan)," kata dia.
Ia pun berharap, pemilik akun medsos yang disomasi bisa sadar dan tidak mengulangi lagi.
Huda juga mengaku, pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut jika somasi tidak ditanggapi.
"Ada rencana (membuat laporan ke Polda DIY) agar ini tidak terulang lagi," tutup dia. (OL-1)
Kecelakaan yang melibatkan dua armada bus Transjakarta di jalur layang Koridor 13, ruas Swadarma arah Cipulir, pada Senin (23/2), mengakibatkan 23 penumpang mengalami luka ringan.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari proyektil peluru hingga rekaman CCTV guna mengidentifikasi pelaku penembakan di rumah anggota DPRD Jateng.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Langkah ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi guna memperkaya referensi dalam penyusunan regulasi baru.
Menkomdigi Meutya Hafif mengatakan penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.
Menkomdigi Meutya Hafid resmi terapkan PP Tunas. Anak di bawah 16 tahun dilarang akses platform risiko tinggi demi cegah adiksi & konten seksual.
Komdigi melarang anak di bawah usia 16 tahun punya akun pada sejumlah media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram, dan X.
Panduan terbaru 2026 mengenai aturan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Pahami batasan hukum, risiko privasi, dan tips pendampingan orang tua.
Berbeda dengan WhatsApp dan Instagram, TikTok resmi menolak fitur enkripsi end-to-end (E2EE) dengan alasan keamanan anak di bawah umur dan akses penegak hukum.
Data Digital 2025 Global Overview Report mencatat bahwa masyarakat Indonesia usia 16 tahun ke atas menghabiskan rata-rata 7 jam 22 menit per hari di internet.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved