Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
WAKIL Ketua DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Huda Tri Yudiana mengancam akan melaporkan akun media sosial (medsos) yang memfitnahnya jika tidak menanggapi somasi yang dilayangkan.
Melalui penasihat hukumnya, Kunto Wisnu Aji, Huda melayangkan somasi terhadap para pemilik akun media sosial yang menyebarkan fitnah dan hoaxks terhadap dirinya, yaitu pemilik akun @jogja.terkini dan @lentera.nkri di Instagram serta pemilik akun @NkriLentera di Twitter.
Akun Instagram @jogja.terkini, pada 1 Mei 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, mengunggah sebuah video dengan penjelasan/deskripsi, 'Masyarakat Jogja Protes DPRD DIY atas masuknya Kelompok HTI dan membacakan ideologi Khilafah di gedung DPRD DIY' dan ternyata ada wakil ketua DPRD dari PKS yang memfasilitasi kelompok ini. Somasi kepada akun itu telah dilayangkan dalam surat nomor 21/KWA Lawyer/Somasi/V/2022 tertanggal 1 Mei 2022.
Baca juga: Rekayasa Lalu Lintas Dilakukan Untuk Urai Kepadatan Malioboro
Selain akun itu, pada 1 Mei 2022, akun @lentera.nkri di Instagram telah mengunggah sebuah video Reels dengan memuat wajah kliennya.
Selain itu, video itu juga diposting di media sosial Twitter dengan akun @NkriLentera ditemukan unggahan video yang memuat Huda dengan durasi 29 detik.
Kedua unggahan yang memuat wajah kliennya tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin kliennya.
Selain unggahan video yang memuat wajah kliennya tanpa izin, dalam postingan tersebut memuat penjelasan bertuliskan, Wakil Ketua DPRD DIY yang memfasilitasi Pembacaan Ideologi Terlarang Khilafah HTI di DPRD DIY dari PKS yang Bernama Sdr: Huda Tri Yudiana, S.T,.
"Postingan tersebut telah sengaja ditandai (di-tag) ke beberapa akun Instagram dan Twitter lainnya, seperti: @jogjaku, @jogja, @jogja.terkini, @wonderfuljogja, @jogjaistimewa, @jogja24jam, @kabarjogja, @jogja.istimewa, @iniyogyakarta," ungkap Kunto, Selasa (3/5).
Pihaknya pun telah mengeluarkan somasi bernomor 22/KWA Lawyer/Somasi/V/2022 telah dikirimkan pada Selasa 3 Mei 2022.
Unggahan di Instagram itu, lanjut advokat lulusan magister hukum Universitas Islam Indonesia itu, telah ditonton sebanyak 1.318 kalidan dikomentari (mayoritas cacian dan hinaan) oleh 287 pengguna instagram.
Sedangkan di Twitter dikomentari 2 orang, di-retweet 9 kali, dan disukai 6 pengguna.
"Postingan video oleh akun Instagram @lentera.nkri dan akun Twitter @NkriLentera adalah tidak benar dan telah menyerang kehormatan dan nama baik klien kami," tegasnya.
Melalui somasi itu, Kunto menuntut pemilik akun Instagram @lentera.nkri dan akun Twitter @NkriLentera untuk membuktikan dan mempertanggungjawabkan kebenaran narasi (caption) pada unggahan video yang diunggah pada 1 Mei 2022.
*Pembuktian ditunggu dalam waktu yang secepat-cepatnya. Atau maksimal 1 X 24 jam sejak somasi ini dikirimkan melalui Direct Message Instagram @lentera.nkri," katanya.
Apabila pemilik akun Instagram @lentera.nkri dan Akun Twitter @NkriLentera tidak mampu memenuhi tuntutan itu, pihaknya akan menempuh upaya hukum dengan membuat laporan pidana ke Polda DIY.
"Kepada pemilik akun Instagram @lentera.nkri dan akun Twitter @NkriLentera agar bertindak kooperatif dan beritikad baik memenuhi somasi tersebut," tutupnya.
Ditemui di gedung DPRD DIY, Rabu (4/5), Huda Tri Yudiana pun menjelaskan alasannya mengeluarkan somasi tersebut.
Menurut dia, langkah tersebut diambil agar pihak-pihak tertentu tidak membuat isu-isu yang tidak betul dan tidak ada faktanya.
"Saya tidak di lokasi dan tidak tahu acara tersebut (terkait fitnah yang disampaikan)," kata dia.
Ia pun berharap, pemilik akun medsos yang disomasi bisa sadar dan tidak mengulangi lagi.
Huda juga mengaku, pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut jika somasi tidak ditanggapi.
"Ada rencana (membuat laporan ke Polda DIY) agar ini tidak terulang lagi," tutup dia. (OL-1)
Penambahan jumlah CCTV secara ideal, meningkatkan pengamanan di sejumlah wilayah dan pembangunan kota cerdas atau smart city di DKI Jakarta.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
Opsi pemilihan kepala daerah tersebut harus didalami serius oleh lintas kementerian
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan sebagai bentuk upaya pemerintah menjamin layanan pendidikan untuk semua anak usia sekolah.
Ide pengembalian pemilihan kepala daerah (pilkada) ke sistem tidak langsung melalui DPRD tidak serta merta menjamin pengurangan biaya politik
Aksi tersebut merupakan perbuatan yang sangat zalim dengan melakukan pemerasan terhadap masyarakat miskin yang sedang mencari kerja.
MEDIA digital, terkhusus platform Twitter atau X, telah menjadi arena utama pertarungan wacana politik mengenai Papua dalam dua pemilu terakhir.
Devita Oktavia D hadir sebagai konten kreator hukum yang menyajikan edukasi hukum secara ringan, singkat, dan menyenangkan lewat media sosial.
PEMILIK media sosial X (dulu Twitter), Elon Musk, mengatakan bahwa pihaknya menemukan arsip video untuk aplikasi video pendek Vine, yang diduga telah dihapus.
KETEGANGAN antara Amerika Serikat dan Rusia kembali meningkat dipicu oleh saling serang antara Presiden AS Donald Trump dan Wakil Ketua Dewan Keamanan Rusia, Dmitry Medvedev, di media sosial.
SETIAP tanggal 1 Agustus, media sosial dipenuhi ucapan penuh kasih bertuliskan Happy Girlfriend Day. Peringatan ini sejatinya ialah bentuk apresiasi bagi para perempuan hebat di hidup.
Australia larang anak di bawah 16 tahun akses YouTube, TikTok, dan media sosial lainnya mulai Desember 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved