Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
WAKIL Ketua DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Huda Tri Yudiana mengancam akan melaporkan akun media sosial (medsos) yang memfitnahnya jika tidak menanggapi somasi yang dilayangkan.
Melalui penasihat hukumnya, Kunto Wisnu Aji, Huda melayangkan somasi terhadap para pemilik akun media sosial yang menyebarkan fitnah dan hoaxks terhadap dirinya, yaitu pemilik akun @jogja.terkini dan @lentera.nkri di Instagram serta pemilik akun @NkriLentera di Twitter.
Akun Instagram @jogja.terkini, pada 1 Mei 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, mengunggah sebuah video dengan penjelasan/deskripsi, 'Masyarakat Jogja Protes DPRD DIY atas masuknya Kelompok HTI dan membacakan ideologi Khilafah di gedung DPRD DIY' dan ternyata ada wakil ketua DPRD dari PKS yang memfasilitasi kelompok ini. Somasi kepada akun itu telah dilayangkan dalam surat nomor 21/KWA Lawyer/Somasi/V/2022 tertanggal 1 Mei 2022.
Baca juga: Rekayasa Lalu Lintas Dilakukan Untuk Urai Kepadatan Malioboro
Selain akun itu, pada 1 Mei 2022, akun @lentera.nkri di Instagram telah mengunggah sebuah video Reels dengan memuat wajah kliennya.
Selain itu, video itu juga diposting di media sosial Twitter dengan akun @NkriLentera ditemukan unggahan video yang memuat Huda dengan durasi 29 detik.
Kedua unggahan yang memuat wajah kliennya tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin kliennya.
Selain unggahan video yang memuat wajah kliennya tanpa izin, dalam postingan tersebut memuat penjelasan bertuliskan, Wakil Ketua DPRD DIY yang memfasilitasi Pembacaan Ideologi Terlarang Khilafah HTI di DPRD DIY dari PKS yang Bernama Sdr: Huda Tri Yudiana, S.T,.
"Postingan tersebut telah sengaja ditandai (di-tag) ke beberapa akun Instagram dan Twitter lainnya, seperti: @jogjaku, @jogja, @jogja.terkini, @wonderfuljogja, @jogjaistimewa, @jogja24jam, @kabarjogja, @jogja.istimewa, @iniyogyakarta," ungkap Kunto, Selasa (3/5).
Pihaknya pun telah mengeluarkan somasi bernomor 22/KWA Lawyer/Somasi/V/2022 telah dikirimkan pada Selasa 3 Mei 2022.
Unggahan di Instagram itu, lanjut advokat lulusan magister hukum Universitas Islam Indonesia itu, telah ditonton sebanyak 1.318 kalidan dikomentari (mayoritas cacian dan hinaan) oleh 287 pengguna instagram.
Sedangkan di Twitter dikomentari 2 orang, di-retweet 9 kali, dan disukai 6 pengguna.
"Postingan video oleh akun Instagram @lentera.nkri dan akun Twitter @NkriLentera adalah tidak benar dan telah menyerang kehormatan dan nama baik klien kami," tegasnya.
Melalui somasi itu, Kunto menuntut pemilik akun Instagram @lentera.nkri dan akun Twitter @NkriLentera untuk membuktikan dan mempertanggungjawabkan kebenaran narasi (caption) pada unggahan video yang diunggah pada 1 Mei 2022.
*Pembuktian ditunggu dalam waktu yang secepat-cepatnya. Atau maksimal 1 X 24 jam sejak somasi ini dikirimkan melalui Direct Message Instagram @lentera.nkri," katanya.
Apabila pemilik akun Instagram @lentera.nkri dan Akun Twitter @NkriLentera tidak mampu memenuhi tuntutan itu, pihaknya akan menempuh upaya hukum dengan membuat laporan pidana ke Polda DIY.
"Kepada pemilik akun Instagram @lentera.nkri dan akun Twitter @NkriLentera agar bertindak kooperatif dan beritikad baik memenuhi somasi tersebut," tutupnya.
Ditemui di gedung DPRD DIY, Rabu (4/5), Huda Tri Yudiana pun menjelaskan alasannya mengeluarkan somasi tersebut.
Menurut dia, langkah tersebut diambil agar pihak-pihak tertentu tidak membuat isu-isu yang tidak betul dan tidak ada faktanya.
"Saya tidak di lokasi dan tidak tahu acara tersebut (terkait fitnah yang disampaikan)," kata dia.
Ia pun berharap, pemilik akun medsos yang disomasi bisa sadar dan tidak mengulangi lagi.
Huda juga mengaku, pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut jika somasi tidak ditanggapi.
"Ada rencana (membuat laporan ke Polda DIY) agar ini tidak terulang lagi," tutup dia. (OL-1)
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Sebanyak 33 diorama yang ada di Museum Bajra Sandhi banyak menceritakan perjalanan masyarakat Bali, dari masa pra sejarah, penjajahan, hingga masa kemerdekaan.
Dalam rancangan yang disepakati DPRD dan Pemkab Klungkung, fokus utama diarahkan pada pengembangan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan kesejahteraan masyarakat.
Data terbaru Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 mencatat bahwa 19,7% anak usia 5–12 tahun dan 14,3% anak usia 13–18 tahun mengalami kelebihan berat badan atau obesitas.
PM Israel Benjamin Netanyahu berkomitmen melawan kampanye 'demonisasi dan fitnah terorganisir' terhadap Israel di media sosial.
WALI Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan pihaknya membutuhkan media massa untuk mengoptimalkan penginformasian kepada publik.
Grooming adalah tindakan sistematis yang dilakukan pelaku (groomer) untuk membangun hubungan, kepercayaan, dan kendali atas korban dengan tujuan eksploitasi, sering kali seksual.
Menurutnya, penggerebekan pesta gay itu dilakukan pada Minggu (22/6) sekira pukul 00:30 WIB atas laporan warga setempat yang curiga dengan kegitan tersebut.
DEPARTEMEN Luar Negeri Amerika Serikat meminta kepada para pemohon visa pelajar dan peserta pertukaran dalam kategori visa nonimigran F, M, dan J membuka akses media sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved